MAKALAH
LEMBAGA NEGARA
D
I
S
U
D
U
N
OLEH:
SYAKILA HAFIZHATUNNISA
2019-2020
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. LATAR BELAKANG
Konsep Negara Hukum (Rechtsstaat), mempunyai
karakteristik sebagai berikut:
• Penyelenggaraan negara berdasar Konstitusi.
• Kekuasaan Kehakiman yang merdeka.
• Penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia.
• Kekuasaan yang dijalankan berdasarkan atas prinsip
bahwa pemerintahan, tindakan dan
kebijakannya harus
berdasarkan ketentuan hukum (due process of law ).
UUD 1945 –> Sistem Penyelenggaraan Kekuasaan Kehakiman –> Lembaga Negara
dan Organ yang Menyelenggarakan Kekuasaan Negara.
1.2. TUJUAN
Salah satu muatan paling
penting dari suatu undang-undang dasar (konstitusi) adalah bagaimana
penyelenggaraan kekuasaan negara itu dijalankan oleh organ-organ negara. Organ
atau lembaga negara merupakan subsistem dari keseluruhan sistem penyelenggaraan
kekuasaan negara. Sistem penyelenggaraan kekuasaan negara menyangkut mekanisme
dan tata kerja antar organ-organ negara itu sebagai satu kesatuan yang utuh
dalam menjalankan kekuasaan negara. Sistem penyelenggaraan kekuasaan negara
menggambarkan secara utuh mekanisme kerja lembaga-lembaga negara yang diberi
kekuasaan untuk mencapai tujuan negara.
Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 (untuk selanjutnya disingkat ”UUD 1945”) sebelum
dan setelah perubahan mengandung beberapa prinsip yang memiliki
perbedaan-perbedaan mendasar. Perubahan atas sistem penyelenggaraan kekuasaan
yang dilakukan melalui perubahan UUD 1945, adalah upaya untuk menutupi berbagai
kelemahan yang terkandung dalam UUD 1945 sebelum perubahan yang dirasakan dalam
praktek ketatanegaraan selama ini. Karena itu arah perubahan yang dilakukan
adalah antara lain mempertegas beberapa prinsip penyelenggaraan kekuasaan
negara sebelum perubahan yaitu prinsip negara hukum (rechtsstaat) dan prinsip
sistem konstitusional (constitutional system), menata kembali lembaga-lembaga
negara yang ada dan membentuk beberapa lembaga negara yang baru agar sesuai
dengan sistem konstitusional dan prinsip-prinsip negara berdasar atas hukum.
Perubahan ini tidak merubah sistematika UUD 1945 sebelumnya untuk menjaga aspek
kesejarahan dan orisinalitas dari UUD 1945. Perubahan terutama ditujukan pada
penyempurnaan pada sisi kedudukan dan kewenangan masing-masing lembaga negara
disesuaikan dengan perkembangan negara demokrasi modern.
BAB
II
PEMBAHASAN
Kelembagaan Negara
1.Pengertian Lembaga
Negara
Lembaga negara adalah lembaga pemerintahan atau
"Civilizated Organization" Dimana lembaga tersebut dibuat oleh negara
, dari negara, dan untuk negara dimana bertujuan untuk membangun negara itu
sendiri . Lembaga negara terbagi dalam beberapa macam dan mempunyai tugas nya
masing - masing antara lain
2. Tugas Lembaga
Negara
a. Tugas umum lembaga
negara antara lain :
- Menjaga kestabilan atau stabilitas keamanan , politik , hukum , ham , dan budaya
- Menciptakan suatu lingkungan yang kondusif , aman , dan harmonis
- Menjadi badan penghubung antara negara dan rakyatnya
- Menjadi sumber insipirator dan aspirator rakyat
- Memberantas tindak pidana korupsi , kolusi , maupun nepotisme
- Membantu menjalankan roda pemerintahan
negara
b. Tugas dalam Negeri
- DPR atau dewan perwakilan rakyat bertugas untuk
menampung segala usulan dari rakyat
- MPR Majelis perwakilan rakyat dimana bertugas mengatur
susunan amandemen / UUD 1945
- TNI Tentara Nasional Indonesia bertugas untuk mengatur keamanan dan stabilitas negara
- PN Pengadilan negeri bertugas untuk menghukum atau mengadili masalah
masalah yang berkaitan dengan hukum perdata maupun hukum pidana
- KPK Komisi pemberantasan korupsi bertugas untuk memberantas para oknum / aparat yang melakukan tindak korupsi
- BPK Badan Pemeriksa
Keuangan bertugas untuk memeriksa uang Negara
c. Tugas
luar negeri,
Adapun lembaga negara luar negeri yang bersifat internasional adalah
sebagai berikut
- FBI Federal Bureau Investigation "yang bertugas
mengatasi masalah tindak pidana dalam maupun luar negeri".
- CIA Central intellegence of America " yang
bertugas "dibalik layar" dalam urusan keamanan eksternal dan
internal dari amerika maupun negara-negara lainnya
Adapun artinya adalah lembaga yang anggotanya
terdiri dari beberapa negara dan mempunyai fungsi menjaga kestabilan
anggota-anggotanya . Dan Menciptakan suatu kerja sama regional antar negara
anggota baik bilateral dan multiteral sehingga tercipta hubungan simbiosis
mutualisme antar negara anggota contoh lembaga negara-negara adalah :
- PBB Perserikatan bangsa-bangsa terdiri dari banyak
negara di seluruh dunia dan berfungsi menjaga kestabilan politik , ekonomi
, pangan , dan keamanan di seluruh dunia
- NATO Terdiri dari negara-negara superpower gabungan
antara eropa dan amerika seperti amerika serikat , inggris dan rusia
bertugas menjaga keamanan dan meningkatkan hubungan kerja sama regional antar
amerika-eropa.dalam kenyataannya lebih bertugas menjaga keamanan di
seluruh dunia atau bisa disebut juga "polisi dunia"
- ASEAN Association of South East Asia Nation adalah
badan / lembaga negara-negara yang beranggotakan negara - negara di asia
tenggara yang bertugas menjaga dan meningkatkan hubungan dan keharmonisan
baik di bidang politik , sosial , budaya , ekonomi.
A. Majelis Permusyawaratan Rakyat
(MPR)
Pasal
2 ayat 1 UUD 1945 hasil amandemen menyatakan bahwa MPR terdiri atas anggota DPR
dan anggota DPD yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut
dangan undang-undang. Sedangkan jumlah anggota DPD ditentukan setiap provinsi
sebanyak 4 orang dan jumlah seluruh anggota DPD tidak lebih dari 1/3 jumlah
anggota DPR.Pemilihan umum anggota DPR dan anggota DPD diatur melalui UU No. 12
Tahun 2003. Sedangkan ketentuan tentang susunan dan kedudukan MPR diatur dengan
UU No. 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
Dasar
ketentuan Pasal 2 (1) UUD 1945 berarti, bahwa jumlah anggota MPR didasarkan
atas penjualan anggota DPR dan anggota DPD. Keanggotaan MPR diresmikan dengan
keputusan Presiden (Pasal 3 UU No. 22 Tahun 2003). Jumlah anggota DPR sebanyak
550 orang (pasal 17 (1) UU No. 22 Tahun 2003). Jumlah anggota DPR berdasarkan
pasal 21 UU No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD
ditentukan sebanyak 560 orang.
Tugas dan wewenang MPR diatur
dalam UU No. 22 Tahun 2003 antara lain :
- Mengubah dan menetapkan UUD
- Melantik Presiden dan Wakil
Presiden berdasarkan hasil pemilihan umum dalam Sidang Paripurna
MPR
- Memutuskan usulan DPR
berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan Presiden dan atau
Wakil Presiden dalam masa jabatannya setelah Presiden dan atau Wakil Presiden
diberi kesempatan untuk menyampaikan penjelasan di Sidang Paripurna MPR
- Melantik Wakil Presiden
menjadi Presiden apabila Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak
dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya.
Hak-hak anggota MPR (menurut
pasal 12 UU No.22 Tahun 2003).
- Mengajukan usul perubahan
pasal-pasal UUD
- Menentukan sikap dan pilihan
dalam pengambilan keputusan
- Memilih dan dipilih
- Membela diri
- Imunitas
- Protokoler
- Keuangan dan administrasi
Anggota MPR mempunyai kewajiban
sebagai berikut (Pasal 13 UU No. 22 Tahun 2003) :
a. mengamalkan pancasila
b. melaksanakan UUD Negara RI Tahun 1945
c. menjaga keutuhan kesatuan RI
B. Presiden
Presiden
dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat
dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan
(pasal 7 UUD 1945 hasil amandemen).Dalam pasal 6 UU No. 23 Tahun 2003 tentang
pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden dinyatakan, bahwa calon Presiden dan
calon Wakil Presiden harus memenuhi syarat :
a.
bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
b.
tidak pernah mengkhianati Negara
c.
bertempat tinggal dalam wilayah Negara kesatuan RI
d. terdaftar
sebagai pemilih
e. WNI
sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena
kehendaknya sendiri.
f. Mampu
secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai
presiden dan wakil presiden
g.Dipilih
dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat
h. Diusulkan oleh Partai Politik atau gabungan
Partai Politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.
i. tidak
pernah mengkhianati begara (Pasal 6 (1) UUD 1945)
j. dipilih
dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat (Pasal 6A (1) UUD 1945)
k. mampu secara rohani dan jasmani untuk
melaksanakan tugas dan kewajiban sbagai Presiden dan
Wakil Presiden (Pasal 6 (1) UUD 1945).
l.tidak
pernah melakukan perbuatan tercela
m.memiliki
daftar wilayah hidup
n. berusia
sekurang – kurangnya 35 tahun
Kekuasaan Presiden yang diatur dalam UUD 1945 hasil amandemen
adalah :
- membuat undang-undang bersama DPR
- menetapkan Peraturan Pemerintah
-memegang kekuasaan yang tertinggi atas AD, AL, dan AU
- menyatakan perang, membuat perdamaian dan
perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR
-menyatakan keadaan bahaya
- mengangkat dan menerima duta dan konsul dengan
memperhatikan pertimbangan DPR
- memberi grasi dan rehabilitasi dengan
memperhatikan pertimbangan MA
- memberi amnesti dan abolisi dengan
memperhatikan pertimbangan DPR
- mengajukan rancangan undang-undang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara
c. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Anggota
DPR dipilih melalui pemilihan umum (Pasal 19 (1) UUD 1945). Sedangkan susunan
keanggotaan DPR diatur melalui undang – undang (pasal 19 (2)UUD 1945). Dalam UU
No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD ditentukan
jumlah anggota DPR sebanyak 560 orang yang berasal dari anggota partai politik
peserta pemilihan umum (Pasal 7 dan Pasal 21 UU No. 10 Tahun 2008).
Fungsi DPR ditegaskan dalam pasal 20A ayat 1 UUD 1945 hasil amandemen DPR
memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.
· Fungsi legislasi DPR antara lain diwujudkan dalam
pembentukan undang-undang bersama Presiden.
· Fungsi anggaran DPR berupa penetapan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara yang diajukan Presiden.
· Fungsi pengawasan DPR dapat meliputi pengawasan
terhadap pelaksanaan Undang-Undang, pengawasan terhadap pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara, dan pengawasan terhadap kebijakan pemerintah
sesuai dengan jiwa UUD 1945.
Hak-hak DPR :
1. Hak interpelasi
Yaitu hak DPR untuk meminta keterangan kepada
pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta
berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara
· Hak angket
Yaitu hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap
kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada
kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan
· Hak menyatakan pendapat
Yaitu hak DPR sebagai lembaga untuk menyatakan
pendapat terhadap kebijakan pemerintah atau kejadian luar biasa yang terjadi di
tanah air
Hak-hak
anggota DPR :
· Hak mengajukan pertanyaan
· Hak menyampaikan
usul/pendapat
·Hak imunitas yaitu hak
kekebalan hukum
d. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
BPK merupakan lembaga negara dengan tugas memeriksa
pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara(Pasal 23 E ayat 1 UUD 1945).
Hasil pemeriksaan BPK diserahkan kepada DPR, DPD dan DPRD sesuai dengan
kewenangannya (pasal 23E ayat 2 UUD 1945 hasil amandemen).Kedudukan BPK yang
bebas dan mandiri berarti terlepas dari pengaruh dan kekuasaan pemerintah,
karena jika tunduk kepada pemerintah tidaklah mungkin dapat melakukan
kewajibannya dengan baik.BPK berwewenang meminta keterangan yang wajib
diberikan oleh setiap orang, badan / instansi pemerintah.
e. Mahkamah Agung (MA)
MA
merupakan lembaga negara yang memegang kekuasaan kehakiman disamping sebuah
Mahkamah Konstitusi di Indonesia (pasal 24 ayat 2 UUD 1945 hasil amandemen).
Dalam melaksanakan kekuasaan kehakiman, MA membawahi beberapa macam lingkungan
peradilan yaitu : Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer,Peradilan
Tata Usaha Negara(Pasal 24 ayat 2 UUD 1945). Sebagai lembaga yudikatif MA
memiliki kekuasaan dalam memutuskan permohonan kasasi (tingkat banding akhir),
memeriksa dan memutuskan sengketa tentang kewenangan mengadili dan peninjauan
kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
MA
berwewenang untuk menguji peraturan perundang – undangan dibawah undang –
undang terhadap undang – undang serta mempunyai wewenang lainnya yang diberikan
oleh undang – undang.Kedudukan peradilan umum adalah salah satu pelaksanaan
kekuasaan kehakiman bagi pada umumnya. Pengadilan Negeri sebagai pengadilan
tingkat pertama dan pengadilan Tinggi sebagai pengadilan tingkat banding.
f. Mahkamah Konstitusi
UUD
1945 hasil amandemen menyebutkan adanya Mahkamah Konstitusi. Mahkamah
Konstitusi memiliki tingkat kewenangan untuk :
· Mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir untuk menguji undang-undang terhadap UUD
· Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh
UUD
·Memutus pembubaran Partai Politik
· Memutus perselisihan
tentang hasil pemilihan umum (pasal 24C ayat 1)
· Wajib memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh
Presiden dan atau Wakil Presiden menurut UUD (pasal 24C ayat 2 UUD 1945 hasil
amandemen)
Mahkamah
konstitusi beranggotakan Sembilan hakim konstitusi, di mana tiga anggota
diajukan oleh MA, tiga anggota diajukan oleh DPR dan tiga anggota diajukan oleh
presiden (Pasal 24 C (3) UUD 1945).
Calon hakim konstitusi harus memenuhi syarat :
a. warga Negara Indonesia
b. berpendidikan sarjana hukum
c.berusia sekurang – kurangnya 40 tahun pada saat
pengangkatan
d.tidak pernah dijatuhi pidana penjara dengan hukuman 5tahun
atau lebih
e.tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan
pengadilan
g. Komisi Yudisial
Komisi
Yudisial adalah lembaga yang mandiri yang dibentuk oleh Presiden dengan
persetujuan DPR (pasal 24B ayat 3 UUD 1945 hasil amandemen). Komisi Yudisial
harus mempunyai pengetahuan dan pengalaman di bidang hukum serta memiliki
integritas dan kepribadian yang tidak tercela (pasal 24B ayat 2 UUD 1945 hasil
amandemen).
Komisi Yudisial berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung serta menjaga
dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat dan perilaku hakim (pasal 24B
ayat 1 UUD 1945 hasil amandemen).
Melalui
lembaga Komisi Yudisial itu diharapkan dapat diwujudkan lembaga peradilan yang
sesuai dengan harapan rakyat sekaligus dapat diwujudkan penegakan hukum dan
pencapaian keadilan yang diputus oleh hakim yang terjaga kehormatan dan
keluhuran martabat serta perilakunya.
h. Dewan Perwakilan Daerah
DPD
merupakan bagian dari keanggotaan MPR yang dipilih melalui pemilihan umum 4
wakil dari setiap provinsi (pasal 2 ayat 1 dan pasal 22C ayat 1 UUD 1945 hasil
amandemen). DPD merupakan wakil-wakil provinsi (UU No. 32 Tahun 2004). Oleh
karena itu, anggota DPD berdomisili di daerah pemilihannya dan selama bertempat
tinggal di ibukota negara RI (UU No. 32 Tahun 2004).
Kewenangan
DPD dituangkan dalam pasal 22D UUD 1945 hasil amandemen adalah sebagai berikut
:
· Mengajukan kepada DPR
rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah
· Ikut membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah,
hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah,
pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang
berkaitan dengan pertimbangan keuangan pusat dan daerah.
· Memberikan pertimbangan
kepada DPR atas rancangan undang-undang APBN dan rancangan undang-undang yang
berkaitan dengan pajak, pendidikan dan agama
. melaksanakan pengawasan atas pelaksanaan undang – undang
mengenai : otonomi daerah, pembentukan, pemekaran
i. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Menurut
pasal 40 UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, DPRD merupakan lembaga
perwakilan rakyat daerah dan berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan
pemerintahan daerah. DPRD memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan
(pasal 41 UU No. 32 Tahun 2004).
DPRD
provinsi yang beranggotakan 35 (tiga puluh lima) sampai dengan 75 (tujuh puluh
lima) orang membentuk 4 (empat) komisi, yang beranggotakan lebih dari 75 (tujuh
puluh lima) orang membentuk 5 (lima) komisi (pasal 51 ayat 1 UU No. 32 Tahun
2004). Sedangkan DPRD kbupaten/kota yang beranggotakan 20 (dua puluh) sampai
dengan 35 (tiga puluh lima) orang membentuk 3 (tiga) komisi, yang beranggotakan
lebih dari 35 (tiga puluh lima) orang membentuk 4 (empat) komisi (pasal 51 ayat
1 UU No. 32 Tahun 2004).
DPRD
dalam UU No. 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR DPD dan DPRD
dinyatakan, bahwa DPRD terdiri atas DPRD provinsi dan DPRD kabupaten / kota.
DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah dan berkedudukan sebagai unsur
penyelenggaraan pemerintahan daerah (Pasal 40 UU No. 32 Tahun 2004).
DPRD
Provinsi merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai
lembaga daerah provinsi (Pasal 60 UU No. 22 Tahun 2003). Sedangkan DPRD
kabupaten / kota merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan
sebagai lembaga perwakilan rakyat daerah kabupaten / kota (Pasal 76 UU No. 22
Tahun 2003).
Berikut
daftar susunan menteri Kabinet Indonesia
Maju:
1. Menteri
Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan: Mahfud MD
2. Menteri
Koordinator Bidang Perekonomian: Airlangga Hartarto
3. Menteri
Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan: Muhadjir Effendy
4. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan
Investasi: Luhut B Pandjaitan
5. Menteri
Pertahanan: Prabowo Subianto
6. Menteri
Sekretaris Negara: Pratikno
7. Menteri Dalam Negeri: Jenderal (Pol) Tito Karnavian
8. Menteri
Luar Negeri: Retno LP Marsudi
9. Menteri
Agama: Jenderal Fachrul Razy
10. Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia: Yasonna Laoly
11. Menteri
Keuangan: Sri Mulyani
12. Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan: Nadiem Makarim
13. Menteri
Kesehatan: dr Terawan
14. Menteri
Sosial: Juliari Batubara
15. Menteri
Tenaga Kerja: Ida Fauziah
16. Menteri
Perindustrian: Agus Gumiwang Kartasasmita
17. Menteri
Perdagangan: Agus Suparmanto
18. Menteri
Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM): Arifin Tasrif
19. Menteri
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR): Basuki Hadimuljono
20. Menteri
Perhubungan: Budi Karya Sumadi
21. Menteri
Komunikasi dan Informasi: Johny G Plate
22. Menteri
Pertanian: Syahrul Yasin Limpo
23. Menteri
Lingkungan Hidup dan Kehutanan: Siti Nurbaya
24. Menteri
Kelautan dan Perikanan: Edhy Prabowo
25. Menteri
Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT): Abdul Halim
Iskandar
26. Menteri
Agraria Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN): Sofyan Djalil
27. Menteri
Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas: Suharso Monoarfa
28. Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB): Tjahjo Kumolo
29. Menteri
BUMN: Erick Thohir
30. Menteri
Koperasi dan UKM: Teten Masduki
31. Menteri
Pariwisata dan Ekonomi Kreatif: Wishnutama
32. Menteri
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak: I Gusti Ayu Bintang Darmawati
33.
Menristek Bambang Brodjonegoro
34. Menteri
Pemuda dan Olahraga: Zainudin Amali
35. Kepala
Staf Kepresidenan: Moeldoko
36.
Sekretaris Kabinet: Pramono Anung
37. Kepala
Badan Koordinasi dan Penanaman Modal (BKPM): Bahlil Lahadalia
38. Jaksa
Agung: Burhanudin
BAB
III
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
Lembaga-lembaga penyelenggara
merupakan faktor penentu keberhasilan suatu Negara Indonesia dalam membangun
dan mewujudkan cita-cita negara yang di kehendaki berdasarkan UUD 1945. Dengan
adanya perubahan (amandemen) UUD 1945, menyebabkan perubahan juga pada sistem
lembaga-lembaga penyelenggara negara salah satu bukti dari perubahan tersebut
yaitu Negara Indonesia sudah tidak menganut paham pemisahan kekuasaan yang di
cetuskan pertama kali oleh Montesqieu namun telah menganut paham pembagian
kekuasaan yang lebih sesuai dengan karakter dan kebutuhan dari Negara
Indonesia. Salah satu perubahan yang cukup mendasar yaitu perubahan supremasi
MPR menjadi supremasi konstitusi. Pasca Reformasi Indonesia sudah tidak lagi
mengenal istilah “lembaga tertinggi negara” untuk kedudukan MPR sehingga
seluruh lembaga Negara sederajat kedudukannya dalam sistem check and balances.
Seiring dengan itu konstitusi di tempatkan sebagai hukum tertinggi yang
mengatur dan membatasi kekuasaan lembaga-lembaga negara yang menjalankan roda
penyelenggaraan negara.
Lembaga-lembaga
penyelenggara Negara setelah perubahan UUD yaitu diantaranya :
1. Lembaga
legislatif terdiri dari : MPR, DPR, DPD.
2. Lembaga
eksekutif terdiri dari : Presiden dan Wakil Presiden.
3. Lembaga
Yudikatif yaitu terdiri dari : MA, MK, KY.
4. Lembaga
Eksaminatif yaitu : BPK.
DAFTAR PUSTAKA
http://www.dpr.go.id/tentang/tugas-wewenang