Selasa, 24 Desember 2019

MAKALAH PASAR TUGAS EKONOMI



TUGAS EKONOMI
D
I
S
U
S
U
N
OLEH:
NAMA  : SYAKILA HAFIZHATUNNISA



2019-2020

1. PASAR PERSAINGAN SEMPURNA
Yaitu suatu bentuk interaksi antara permintaan dengan penawaran di mana jumlah pembeli dan penjual sedemikian rupa banyaknya atau tidak terbatas tapi keduanya tidak dapat mempengaruhi keadaan di pasar
 Syarat Pasar Sempurna Permintaan dan penawaran barang atau jasa tahu benar tentang keadaan pasar, harga jual, harga pemasaran dan harga permintaan. Setiap pembeli dapat membeli dengan bebas dan setiap penjual dapat menjual dengan bebas. Hanya ditemui satu jenis barang dengan harga yang tetap yaitu barang yang homogen dengan berbagai kualitas.
Ciri-ciri Pasar Persaingan Sempurna
Perusahaan adalah pengambil harga Setiap perusahaan mudah keluar atau masuk Menghasilkan barang yang serupa Terdapat banyak perusahaan di pasar Pembeli mempunyai pengetahuan yang sempurna
Kelebihan Pasar Persaingan Sempurna
Persaingan sempurna memaksimumkan efisiensi Efisiensi produktif: Untuk mencapai efisiensi produktif harus Efisiensi Alokatif: Untuk melihat apakah efisiesi alokatif dicapai atau Kebebasan bertindak dan memilih
Kekurangan Pasar Persaingan Sempurna
Persaingan sempurna tidak mendorong inovasi Persaingan sempurna ada kalanya menimbulkan biaya sosial Membatasi pilihan konsumen Biaya dalam pasar persaingan sempurna mungkin lebih tinggi Distribusi pendapatan tidak selalu rata
2. PASAR MONOPOLI Yaitu suatu bentuk interaksi antara permintaan dan penawaran di mana hanya ada satu penjual/produsen yang berhadapan dengan banyak pembeli atau konsumen. Ciri-ciri Pasar Monopoli yaitu: Komoditas yang dipasarkan tidak homogen. Hanya ada satu produsen, sedangkan jumlah pembeli banyak dan produsen memiliki kekuatan dan bebas menentukan harga jual di pasar, sedangkan pembeli tidak. Adanya hambatan bagi perusahaan lain untuk masuk ke dalam pasar monopoli. Output yang dihasilkan besar karena banyaknya permintaan.
Kelebihan dan Kekurangan monopoli
Keuntungan penjual cukup tinggi Untuk produk yang menguasai hajat hidup orang banyak biasanya diatur pemerintah Kekurangan: Pembeli tidak ada pilihan untuk membeli barang Keuntungan hanya terpusat pada satu perusahaan Terjadi eksploitasi pembeli

3. PASAR DUOPOLI Yaitu suatu pasar dimana penawaran suatu jenis barang dikuasai oleh dua perusahaan. Contoh: Penawaran minyak pelumas dikuasai oleh Pertamina dan Caltex.
4. PASAR MONOPSONI Yaitu suatu bentuk interaksi antara permintaan dan penawaran di mana permintaannya atau pembeli hanya satu perusahaan.
Kelebihan dan Kekurangan
Kualitas produk lebih terpelihara Penjual akan hemat dalam biaya produksi Kekurangan: Pembeli bisa seenaknya menekan penjual Produk yang tidak sesuai dengan keinginan pembeli tidak akandibeli dan bisa terbuang
5. PASAR DUOPSONI Yaitu suatu pasar dimana hanya dikuasai oleh dua orang /kelompok pembeli sebagai konsumen. Contoh: Infrastruktur telekomunikasi SLI yang dihasilkan oleh beberapa peruasahaan yang ada hanya dibeli oleh dua perusahaan yaitu PT. Telkom, dan PT. Indosat.
6. PASAR MONOPOLISTIK Yaitu suatu bentuk interaksi antara permintaan dengan penawaran di mana terdapat sejumlah besar penjual yang menawarkan barang yang sama. Ciri-ciri pasar monopolistik: Terdapat banyak penjual/produsen yang berkecimpung di pasar. Barang yang diperjual-belikan merupakan differentiated product. Para penjual memiliki kekuatan monopoli atas barang produknya sendiri. Untuk memenangkan persaingan setiap penjual aktif melakukan promosi/iklan. Keluar masuk pasar barang/produk relatif lebih mudah.
Kelebihan dan Kekurangan
Konsumen dapat memilih produk yang terbaik baginya. Kebebasan keluar masuk bagi produsen, mendorong produsen untuk selalu melakukan inovasi dalam menghasilkan produknya Diferensiasi produk mendorong konsumen untuk selektif dalam menentukan produk yang akan dibeli. Relatif mudah dijumpai oleh konsumen, karena sebagian besar kebutuhan sehari-hari tersedia dalam pasar monopolistik. Kekurangan: Tingkat persaingan tinggi, baik dari segi harga, kualitas maupun pelayanan. Dibutuhkan modal yang cukup besar untuk masuk ke dalam pasar monopolistik, karena pemain pasar di dalamnya memiliki skalaekonomis yang cukup tinggi. Pasar ini mendorong produsen untuk selalu berinovasi, sehingga akan meningkatkan biaya produksi yang akan berimbas pada harga produk yang harus dibayar oleh konsumen
 

MAKALAH LEMBAGA NEGARA


MAKALAH
LEMBAGA NEGARA
D
I
S
U
D
U
N
OLEH:
SYAKILA HAFIZHATUNNISA
2019-2020






BAB I
PENDAHULUAN

1.1. LATAR BELAKANG
Konsep Negara Hukum (Rechtsstaat), mempunyai karakteristik sebagai berikut:
• Penyelenggaraan negara berdasar Konstitusi.
• Kekuasaan Kehakiman yang merdeka.
• Penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia.
• Kekuasaan yang dijalankan berdasarkan atas prinsip bahwa pemerintahan, tindakan dan
kebijakannya harus berdasarkan ketentuan hukum (due process of law ).
UUD 1945 –> Sistem Penyelenggaraan Kekuasaan Kehakiman –> Lembaga Negara dan Organ yang Menyelenggarakan Kekuasaan Negara.

1.2. TUJUAN
Salah satu muatan paling penting dari suatu undang-undang dasar (konstitusi) adalah bagaimana penyelenggaraan kekuasaan negara itu dijalankan oleh organ-organ negara. Organ atau lembaga negara merupakan subsistem dari keseluruhan sistem penyelenggaraan kekuasaan negara. Sistem penyelenggaraan kekuasaan negara menyangkut mekanisme dan tata kerja antar organ-organ negara itu sebagai satu kesatuan yang utuh dalam menjalankan kekuasaan negara. Sistem penyelenggaraan kekuasaan negara menggambarkan secara utuh mekanisme kerja lembaga-lembaga negara yang diberi kekuasaan untuk mencapai tujuan negara.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (untuk selanjutnya disingkat ”UUD 1945”) sebelum dan setelah perubahan mengandung beberapa prinsip yang memiliki perbedaan-perbedaan mendasar. Perubahan atas sistem penyelenggaraan kekuasaan yang dilakukan melalui perubahan UUD 1945, adalah upaya untuk menutupi berbagai kelemahan yang terkandung dalam UUD 1945 sebelum perubahan yang dirasakan dalam praktek ketatanegaraan selama ini. Karena itu arah perubahan yang dilakukan adalah antara lain mempertegas beberapa prinsip penyelenggaraan kekuasaan negara sebelum perubahan yaitu prinsip negara hukum (rechtsstaat) dan prinsip sistem konstitusional (constitutional system), menata kembali lembaga-lembaga negara yang ada dan membentuk beberapa lembaga negara yang baru agar sesuai dengan sistem konstitusional dan prinsip-prinsip negara berdasar atas hukum. Perubahan ini tidak merubah sistematika UUD 1945 sebelumnya untuk menjaga aspek kesejarahan dan orisinalitas dari UUD 1945. Perubahan terutama ditujukan pada penyempurnaan pada sisi kedudukan dan kewenangan masing-masing lembaga negara disesuaikan dengan perkembangan negara demokrasi modern.










BAB II
PEMBAHASAN
Kelembagaan Negara
1.Pengertian Lembaga Negara
Lembaga negara adalah lembaga pemerintahan atau "Civilizated Organization" Dimana lembaga tersebut dibuat oleh negara , dari negara, dan untuk negara dimana bertujuan untuk membangun negara itu sendiri . Lembaga negara terbagi dalam beberapa macam dan mempunyai tugas nya masing - masing antara lain

2. Tugas Lembaga Negara

a. Tugas umum lembaga negara antara lain :
  1. Menjaga kestabilan atau stabilitas keamanan , politik , hukum , ham , dan budaya
  2. Menciptakan suatu lingkungan yang kondusif , aman , dan harmonis
  3. Menjadi badan penghubung antara negara dan rakyatnya
  4. Menjadi sumber insipirator dan aspirator rakyat
  5. Memberantas tindak pidana korupsi , kolusi , maupun nepotisme
  6. Membantu menjalankan roda pemerintahan negara

b. Tugas dalam Negeri

  1. DPR atau dewan perwakilan rakyat bertugas untuk menampung segala usulan dari rakyat
  2. MPR Majelis perwakilan rakyat dimana bertugas mengatur susunan amandemen / UUD 1945
  3. TNI Tentara Nasional Indonesia bertugas untuk mengatur keamanan dan stabilitas negara
  4. PN Pengadilan negeri bertugas untuk menghukum atau mengadili masalah masalah yang berkaitan dengan hukum perdata maupun hukum pidana
  5. KPK Komisi pemberantasan korupsi bertugas untuk memberantas para oknum / aparat yang melakukan tindak korupsi
  6. BPK Badan Pemeriksa Keuangan bertugas untuk memeriksa uang Negara

 c. Tugas luar negeri,           

Adapun lembaga negara luar negeri yang bersifat internasional adalah sebagai berikut
  1. FBI Federal Bureau Investigation "yang bertugas mengatasi masalah tindak pidana dalam maupun luar negeri".
  2. CIA Central intellegence of America " yang bertugas "dibalik layar" dalam urusan keamanan eksternal dan internal dari amerika maupun negara-negara lainnya
Adapun artinya adalah lembaga yang anggotanya terdiri dari beberapa negara dan mempunyai fungsi menjaga kestabilan anggota-anggotanya . Dan Menciptakan suatu kerja sama regional antar negara anggota baik bilateral dan multiteral sehingga tercipta hubungan simbiosis mutualisme antar negara anggota contoh lembaga negara-negara adalah :
  1. PBB Perserikatan bangsa-bangsa terdiri dari banyak negara di seluruh dunia dan berfungsi menjaga kestabilan politik , ekonomi , pangan , dan keamanan di seluruh dunia
  2. NATO Terdiri dari negara-negara superpower gabungan antara eropa dan amerika seperti amerika serikat , inggris dan rusia bertugas menjaga keamanan dan meningkatkan hubungan kerja sama regional antar amerika-eropa.dalam kenyataannya lebih bertugas menjaga keamanan di seluruh dunia atau bisa disebut juga "polisi dunia"
  3. ASEAN Association of South East Asia Nation adalah badan / lembaga negara-negara yang beranggotakan negara - negara di asia tenggara yang bertugas menjaga dan meningkatkan hubungan dan keharmonisan baik di bidang politik , sosial , budaya , ekonomi.

A.    Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Pasal 2 ayat 1 UUD 1945 hasil amandemen menyatakan bahwa MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dangan undang-undang. Sedangkan jumlah anggota DPD ditentukan setiap provinsi sebanyak 4 orang dan jumlah seluruh anggota DPD tidak lebih dari 1/3 jumlah anggota DPR.Pemilihan umum anggota DPR dan anggota DPD diatur melalui UU No. 12 Tahun 2003. Sedangkan ketentuan tentang susunan dan kedudukan MPR diatur dengan UU No. 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
Dasar ketentuan Pasal 2 (1) UUD 1945 berarti, bahwa jumlah anggota MPR didasarkan atas penjualan anggota DPR dan anggota DPD. Keanggotaan MPR diresmikan dengan keputusan Presiden (Pasal 3 UU No. 22 Tahun 2003). Jumlah anggota DPR sebanyak 550 orang (pasal 17 (1) UU No. 22 Tahun 2003). Jumlah anggota DPR berdasarkan pasal 21 UU No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD ditentukan sebanyak 560 orang.

Tugas dan wewenang MPR diatur dalam UU No. 22 Tahun 2003 antara lain :
- Mengubah dan menetapkan UUD
- Melantik Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan hasil pemilihan umum dalam Sidang Paripurna   MPR
- Memutuskan usulan DPR berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan Presiden dan atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya setelah Presiden dan atau Wakil Presiden diberi kesempatan untuk menyampaikan penjelasan di Sidang Paripurna MPR
- Melantik Wakil Presiden menjadi Presiden apabila Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya.

Hak-hak anggota MPR (menurut pasal 12 UU No.22 Tahun 2003).
- Mengajukan usul perubahan pasal-pasal UUD
- Menentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan keputusan
- Memilih dan dipilih
- Membela diri
- Imunitas
- Protokoler
- Keuangan dan administrasi

Anggota MPR mempunyai kewajiban sebagai berikut (Pasal 13 UU No. 22 Tahun 2003) :
a. mengamalkan pancasila
b. melaksanakan UUD Negara RI Tahun 1945
c. menjaga keutuhan kesatuan RI

B. Presiden
Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan (pasal 7 UUD 1945 hasil amandemen).Dalam pasal 6 UU No. 23 Tahun 2003 tentang pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden dinyatakan, bahwa calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus memenuhi syarat :
a.       bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
b.      tidak pernah mengkhianati Negara
c. bertempat tinggal dalam wilayah Negara kesatuan RI
d. terdaftar sebagai pemilih
e. WNI sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri.
f. Mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai presiden dan wakil presiden
g.Dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat
h. Diusulkan oleh Partai Politik atau gabungan Partai Politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.
i. tidak pernah mengkhianati begara (Pasal 6 (1) UUD 1945)
j. dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat (Pasal 6A (1) UUD 1945)
k. mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sbagai Presiden    dan  Wakil Presiden (Pasal 6 (1) UUD 1945).
l.tidak pernah melakukan perbuatan tercela
m.memiliki daftar wilayah hidup
n. berusia sekurang – kurangnya 35 tahun
Kekuasaan Presiden yang diatur dalam UUD 1945 hasil amandemen adalah :
- membuat undang-undang bersama DPR
- menetapkan Peraturan Pemerintah
-memegang kekuasaan yang tertinggi atas AD, AL, dan AU
- menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR
-menyatakan keadaan bahaya
- mengangkat dan menerima duta dan konsul dengan memperhatikan pertimbangan DPR
- memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan MA
- memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR
- mengajukan rancangan undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara



c. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Anggota DPR dipilih melalui pemilihan umum (Pasal 19 (1) UUD 1945). Sedangkan susunan keanggotaan DPR diatur melalui undang – undang (pasal 19 (2)UUD 1945). Dalam UU No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD ditentukan jumlah anggota DPR sebanyak 560 orang yang berasal dari anggota partai politik peserta pemilihan umum (Pasal 7 dan Pasal 21 UU No. 10 Tahun 2008).
Fungsi DPR ditegaskan dalam pasal 20A ayat 1 UUD 1945 hasil amandemen DPR memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.
· Fungsi legislasi DPR antara lain diwujudkan dalam pembentukan undang-undang bersama Presiden.
· Fungsi anggaran DPR berupa penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diajukan Presiden.
· Fungsi pengawasan DPR dapat meliputi pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-Undang, pengawasan terhadap pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dan pengawasan terhadap kebijakan pemerintah sesuai dengan jiwa UUD 1945.

Hak-hak DPR :
1. Hak interpelasi
Yaitu hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara
· Hak angket
Yaitu hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan

· Hak menyatakan pendapat
Yaitu hak DPR sebagai lembaga untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan pemerintah atau kejadian luar biasa yang terjadi di tanah air

Hak-hak anggota DPR :
· Hak mengajukan pertanyaan
· Hak menyampaikan usul/pendapat
·Hak imunitas yaitu hak kekebalan hukum

d. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
BPK merupakan lembaga negara dengan tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara(Pasal 23 E ayat 1 UUD 1945). Hasil pemeriksaan BPK diserahkan kepada DPR, DPD dan DPRD sesuai dengan kewenangannya (pasal 23E ayat 2 UUD 1945 hasil amandemen).Kedudukan BPK yang bebas dan mandiri berarti terlepas dari pengaruh dan kekuasaan pemerintah, karena jika tunduk kepada pemerintah tidaklah mungkin dapat melakukan kewajibannya dengan baik.BPK berwewenang meminta keterangan yang wajib diberikan oleh setiap orang, badan / instansi pemerintah.

e. Mahkamah Agung (MA)
MA merupakan lembaga negara yang memegang kekuasaan kehakiman disamping sebuah Mahkamah Konstitusi di Indonesia (pasal 24 ayat 2 UUD 1945 hasil amandemen). Dalam melaksanakan kekuasaan kehakiman, MA membawahi beberapa macam lingkungan peradilan yaitu : Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer,Peradilan Tata Usaha Negara(Pasal 24 ayat 2 UUD 1945). Sebagai lembaga yudikatif MA memiliki kekuasaan dalam memutuskan permohonan kasasi (tingkat banding akhir), memeriksa dan memutuskan sengketa tentang kewenangan mengadili dan peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
MA berwewenang untuk menguji peraturan perundang – undangan dibawah undang – undang terhadap undang – undang serta mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang – undang.Kedudukan peradilan umum adalah salah satu pelaksanaan kekuasaan kehakiman bagi pada umumnya. Pengadilan Negeri sebagai pengadilan tingkat pertama dan pengadilan Tinggi sebagai pengadilan tingkat banding.

f. Mahkamah Konstitusi
UUD 1945 hasil amandemen menyebutkan adanya Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi memiliki tingkat kewenangan untuk :
· Mengadili pada tingkat pertama dan terakhir untuk menguji undang-undang terhadap UUD
· Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD
·Memutus pembubaran Partai Politik
· Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum (pasal 24C ayat 1)
· Wajib memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan atau Wakil Presiden menurut UUD (pasal 24C ayat 2 UUD 1945 hasil amandemen)
Mahkamah konstitusi beranggotakan Sembilan hakim konstitusi, di mana tiga anggota diajukan oleh MA, tiga anggota diajukan oleh DPR dan tiga anggota diajukan oleh presiden (Pasal 24 C (3) UUD 1945).
Calon hakim konstitusi harus memenuhi syarat :
a. warga Negara Indonesia
b. berpendidikan sarjana hukum
c.berusia sekurang – kurangnya 40 tahun pada saat pengangkatan
d.tidak pernah dijatuhi pidana penjara dengan hukuman 5tahun atau lebih
e.tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan

g. Komisi Yudisial
Komisi Yudisial adalah lembaga yang mandiri yang dibentuk oleh Presiden dengan persetujuan DPR (pasal 24B ayat 3 UUD 1945 hasil amandemen). Komisi Yudisial harus mempunyai pengetahuan dan pengalaman di bidang hukum serta memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela (pasal 24B ayat 2 UUD 1945 hasil amandemen).
Komisi Yudisial berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung serta menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat dan perilaku hakim (pasal 24B ayat 1 UUD 1945 hasil amandemen).
Melalui lembaga Komisi Yudisial itu diharapkan dapat diwujudkan lembaga peradilan yang sesuai dengan harapan rakyat sekaligus dapat diwujudkan penegakan hukum dan pencapaian keadilan yang diputus oleh hakim yang terjaga kehormatan dan keluhuran martabat serta perilakunya.



h. Dewan Perwakilan Daerah
DPD merupakan bagian dari keanggotaan MPR yang dipilih melalui pemilihan umum 4 wakil dari setiap provinsi (pasal 2 ayat 1 dan pasal 22C ayat 1 UUD 1945 hasil amandemen). DPD merupakan wakil-wakil provinsi (UU No. 32 Tahun 2004). Oleh karena itu, anggota DPD berdomisili di daerah pemilihannya dan selama bertempat tinggal di ibukota negara RI (UU No. 32 Tahun 2004).
Kewenangan DPD dituangkan dalam pasal 22D UUD 1945 hasil amandemen adalah sebagai berikut :
· Mengajukan kepada DPR rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah
· Ikut membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan pertimbangan keuangan pusat dan daerah.
· Memberikan pertimbangan kepada DPR atas rancangan undang-undang APBN dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan dan agama
. melaksanakan pengawasan atas pelaksanaan undang – undang mengenai : otonomi daerah, pembentukan, pemekaran

i. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Menurut pasal 40 UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah dan berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah. DPRD memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan (pasal 41 UU No. 32 Tahun 2004).
DPRD provinsi yang beranggotakan 35 (tiga puluh lima) sampai dengan 75 (tujuh puluh lima) orang membentuk 4 (empat) komisi, yang beranggotakan lebih dari 75 (tujuh puluh lima) orang membentuk 5 (lima) komisi (pasal 51 ayat 1 UU No. 32 Tahun 2004). Sedangkan DPRD kbupaten/kota yang beranggotakan 20 (dua puluh) sampai dengan 35 (tiga puluh lima) orang membentuk 3 (tiga) komisi, yang beranggotakan lebih dari 35 (tiga puluh lima) orang membentuk 4 (empat) komisi (pasal 51 ayat 1 UU No. 32 Tahun 2004).
DPRD dalam UU No. 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR DPD dan DPRD dinyatakan, bahwa DPRD terdiri atas DPRD provinsi dan DPRD kabupaten / kota. DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah dan berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah (Pasal 40 UU No. 32 Tahun 2004).
DPRD Provinsi merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai lembaga daerah provinsi (Pasal 60 UU No. 22 Tahun 2003). Sedangkan DPRD kabupaten / kota merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai lembaga perwakilan rakyat daerah kabupaten / kota (Pasal 76 UU No. 22 Tahun 2003).


Berikut daftar susunan menteri Kabinet Indonesia Maju:
1. Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan: Mahfud MD
2. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian: Airlangga Hartarto
3. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan: Muhadjir Effendy
 4. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi: Luhut B Pandjaitan
5. Menteri Pertahanan: Prabowo Subianto
6. Menteri Sekretaris Negara: Pratikno
Description: Hasil gambar untuk KABINET 2019 LENGKAP"7. Menteri Dalam Negeri: Jenderal (Pol) Tito Karnavian
8. Menteri Luar Negeri: Retno LP Marsudi
9. Menteri Agama: Jenderal Fachrul Razy
10. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia: Yasonna Laoly
11. Menteri Keuangan: Sri Mulyani
12. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan: Nadiem Makarim
13. Menteri Kesehatan: dr Terawan
14. Menteri Sosial: Juliari Batubara
15. Menteri Tenaga Kerja: Ida Fauziah
16. Menteri Perindustrian: Agus Gumiwang Kartasasmita
17. Menteri Perdagangan: Agus Suparmanto
18. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM): Arifin Tasrif
19. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR): Basuki Hadimuljono
20. Menteri Perhubungan: Budi Karya Sumadi
21. Menteri Komunikasi dan Informasi: Johny G Plate
22. Menteri Pertanian: Syahrul Yasin Limpo
23. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan: Siti Nurbaya
24. Menteri Kelautan dan Perikanan: Edhy Prabowo  
25. Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT): Abdul Halim Iskandar
26. Menteri Agraria Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN): Sofyan Djalil
27. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas: Suharso Monoarfa
28. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB): Tjahjo Kumolo
29. Menteri BUMN: Erick Thohir
30. Menteri Koperasi dan UKM: Teten Masduki
31. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif: Wishnutama
32. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak: I Gusti Ayu Bintang Darmawati
33. Menristek Bambang Brodjonegoro
34. Menteri Pemuda dan Olahraga: Zainudin Amali
35. Kepala Staf Kepresidenan: Moeldoko
36. Sekretaris Kabinet: Pramono Anung
37. Kepala Badan Koordinasi dan Penanaman Modal (BKPM): Bahlil Lahadalia
38. Jaksa Agung: Burhanudin


BAB III
PENUTUP

3.1       KESIMPULAN
            Lembaga-lembaga penyelenggara merupakan faktor penentu keberhasilan suatu Negara Indonesia dalam membangun dan mewujudkan cita-cita negara yang di kehendaki berdasarkan UUD 1945. Dengan adanya perubahan (amandemen) UUD 1945, menyebabkan perubahan juga pada sistem lembaga-lembaga penyelenggara negara salah satu bukti dari perubahan tersebut yaitu Negara Indonesia sudah tidak menganut paham pemisahan kekuasaan yang di cetuskan pertama kali oleh Montesqieu namun telah menganut paham pembagian kekuasaan yang lebih sesuai dengan karakter dan kebutuhan dari Negara Indonesia. Salah satu perubahan yang cukup mendasar yaitu perubahan supremasi MPR menjadi supremasi konstitusi. Pasca Reformasi Indonesia sudah tidak lagi mengenal istilah “lembaga tertinggi negara” untuk kedudukan MPR sehingga seluruh lembaga Negara sederajat kedudukannya dalam sistem check and balances. Seiring dengan itu konstitusi di tempatkan sebagai hukum tertinggi yang mengatur dan membatasi kekuasaan lembaga-lembaga negara yang menjalankan roda penyelenggaraan negara.
            Lembaga-lembaga penyelenggara Negara setelah perubahan UUD yaitu diantaranya :
1.      Lembaga legislatif terdiri dari : MPR, DPR, DPD.
2.      Lembaga eksekutif terdiri dari : Presiden dan Wakil Presiden.
3.      Lembaga Yudikatif yaitu terdiri dari : MA, MK, KY.
4.      Lembaga Eksaminatif yaitu : BPK.







DAFTAR PUSTAKA
http://www.dpr.go.id/tentang/tugas-wewenang

MAKALAH PKN MENGENAL SUKU JAWA

  MAKALAH PKN "MENGENAL SUKU JAWA"   D I S U S U N OLEH : Nama Kelompok 1.Reihaadi 2.Sri Rahayu zoratul ...