Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS)
I. PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Daerah Aliran Sungai (DAS) merupakan satu kesatuan ekosistem
yang unsur-unsur utamanya terdiri atas sumberdaya alam tanah, air dan vegetasi
serta sumberdaya manusia sebagai pelaku pemanfaat sumberdaya alam tersebut. DAS
di beberapa tempat di Indonesia memikul beban amat berat sehubungan dengan
tingkat kepadatan penduduknya yang sangat tinggi dan pemanfaatan sumberdaya
alamnya yang intensif sehingga terdapat indikasi belakangan ini bahwa kondisi
DAS semakin menurun dengan indikasi meningkatnya kejadian tanah longsor, erosi
dan sedimentasi, banjir, dan kekeringan. Disisi lain tuntutan terhadap
kemampuannya dalam menunjang system kehidupan, baik masyarakat di bagian hulu
maupun hilir demikian besarnya.
Sebagai suatu kesatuan tata air, DAS dipengaruhi kondisi bagian
hulu khususnya kondisi biofisik daerah tangkapan dan daerah resapan air yang di
banyak tempat rawan terhadap ancaman gangguan manusia. Hal ini mencerminkan
bahwa kelestarian DAS ditentukan oleh pola perilaku, keadaan sosial-ekonomi dan
tingkat pengelolaan yang sangat erat kaitannya dengan pengaturan kelembagaan
(institutional arrangement).
Tidak optimalnya kondisi DAS antara lain disebabkan tidak adanya
adanya ketidakterpaduan antar sektor dan antar wilayah dalam pengelolaan
sumberdaya alam dan lingkungan DAS tersebut. Dengan kata lain, masing-masing
berjalan sendiri-sendiri dengan tujuan yang kadangkala bertolak belakang.
Sulitnya koordinasi dan sinkronisasi tersebut lebih terasa dengan adanya
otonomi daerah dalam pemerintahan dan pembangunan dimana daerah berlomba memacu
meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan memanfaatkan sumberdaya alam
yang ada.
Permasalahan ego-sektoral dan ego-kedaerahan ini akan menjadi
sangat komplek pada DAS yang lintas kabupaten/kota dan lintas propinsi. Oleh
karena itu, dalam rangka memperbaiki kinerja pembangunan dalam DAS maka perlu
dilakukan pengelolaan DAS secara terpadu.
Pengelolaan DAS terpadu dilakukan secara menyeluruh mulai
keterpaduan kebijakan, penentuan sasaran dan tujuan, rencana kegiatan,
implementasi program yang telah direncanakan serta monitoring dan evaluasi
hasil kegiatan secara terpadu. Pengelolaan DAS terpadu selain mempertimbangkan
faktor biofisik dari hulu sampai hilir juga perlu mempertimbangkan faktor
sosial-ekonomi, kelembagaan, dan hukum. Dengan kata lain, pengelolaan DAS
terpadu diharapkan dapat melakukan kajian integratif dan menyeluruh terhadap
permasalahan yang ada, upaya pemanfaatan dan konservasi sumberdaya alam skala
DAS secara efektif dan efisien.
Berdasarkan sudut pandang biofisik, yang
dimaksud dengan daerah Aliran Sungai (DAS) adalah suatu wilayah daratan
tertentu yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya
yang berfungsi menampung, menyimpan dan mengalirkan air yang berasal dari curah
hujan ke danau atau laut secara alami, yang batas di darat merupakan pemisah
topografis dan batas di laut sampai dengan daerah perairan yang masih
terpengaruh aktivitas di daratan (UU air Pasal 1 ayat 11 UU No. 7
Tahun 2004) .
Sementara
dari sudut pandang pengelolaan, Daerah Aliran Sungai (DAS) merupakan satu
kesatuan ekosistem yang unsur - unsur utamanya terdiri atas sumberdaya alam
(tanah, air dan vegetasi) serta sumberdaya manusia sebagai pelaku pemanfaat dan
pengelola sumberdaya alam tersebut. DAS dipandang sebagai basis
utama yang tepat dalam membentuk unit pembangunan berkelanjutan yang
berpilarkan ekologi, ekonomi dan sosial dikarenakan beberapa hal, yaitu : DAS merupakan sistem alami yang
jelas batas-batasnya, rentang area dimulai dari pegunungan sampai dengan
pesisir beserta area diantaranya, dapat memberikan pandangan secara holistik
dari berbagai komponen pembentuknya, memperlihatkan bagaimana ekosistem dataran
tinggi, rendah dan pesisir saling berhubungan dan sederhana dalam memonitoring
pengaruh berbagai aktifitas/kegiatan terhadap
lingkungan. Sebagai sebuah unit pembangunan berkelanjutan sistem DAS mempunyai
kerangka kerja yang mendorong kolaborasi atau kerjasama diantara stakeholder (pemangku
kewajiban) untuk mengelola, mempertahankan dan mendistribusikan manfaat kepada
stakeholder generasi sekarang dan
mendatang, diantara dan diluar unit tersebut.
Sehingga
sangatlah tepat apabila dikatakan bahwa suatuDaerah Aliran Sungai
merupakan suatu megasistem kompleks yang dibangun atas sistem fisik (physical
systems), sistem biologis (biological systems) dan sistem manusia (human
systems) dimana setiap
sistem dan sub-sub sistem di dalamnya saling berinteraksi. DAS sebagai suatu sistem akan memelihara keberadaannya
dan berfungsi sebagai sebuah kesatuan melalui interaksi antar komponennya.
Kualitas output dari suatu ekosistem sangat ditentukan oleh kualitas
interaksi antar komponennya, sehingga dalam
proses ini peranan tiap-tiap komponen dan hubungan antar komponen sangat
menentukan kualitas ekosistem DAS (Senge, 1994 dan Kartodihardjo et al., 2004).
1.2. Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah
dalam makalah ini adalah :
1. Apa Konsep Pengelolaan Daerah Aliran Sungai
(DAS)
2. Siapa-siapa Pihak yang Terlibat dalam
Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS)
3. Apa Peranan dari Pihak-pihak yang Terlibat
dalam Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS)
4. Apa Rencana Tindak dalam Pengelolaan Daerah
Aliran Sungai (DAS)
5. Bagaimana Contoh Kasus yang terjadi dalam
Pengelolaan Daerah Aliran Sungai
1.3. Tujuan
Adapun tujuan dalam
pembuatan makalah ini adalah :
1. Mengetahui Konsep-konsep Pengelolaan Daerah
Aliran Sungai
2. Mengetahui Pihak-pihak yang Terlibat dalam
Pengelolaan Daerah Aliran Sungai
3. Mengetahui Peranan Pihak-pihak yang Terlibat
dalam Pengelolaan Daerah Aliran Sungai
4. Mengetahui Rencana Tindak dalam Pengelolaan
Daerah Aliran Sungai
5. Memberikan Contoh Kasus yang Biasa terjadi
dalam Pengelolaan Daerah Aliran Sungai
II. PEMBAHASAN
2.1 Konsep Dasar Pengelolaan Daerah Aliran Sungai
(DAS)
Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) secara Terpadu merupakan
sebuah pendekatan holistik dalam mengelola sumberdaya alam yang bertujuan untuk
meningkatkan kehidupan masyarakat dalam mengelola sumberdaya alam secara
berkesinambungan. Di daerah dataran tinggi curah hujan yang jatuh akan mengalir
dan berkumpul pada beberapa parit, anak sungai, dan kemudian menuju ke sebuah
sungai. Keseluruhan daerah yang menyediakan air bagi anak sungai dan
sungai-sungai tersebut merupakan daerah tangkapan air (Catchment area),
dikenal sebagai Daerah Aliran Sungai (DAS).
DAS merupakan unit hydro-geologis yang meliputi daerah dalam
sebuah tempat penyaluran air. Air hujan yang jatuh di daerah ini mengalir
melalui suatu pola aliran permukaan menuju suatu titik yang disebut outlet
aliran air. Untuk tujuan pengelolaan dan perlindungan, DAS dibagi
menjadi tiga bagian, yaitu DAS bagian hulu, DAS bagian tengah dan DAS bagian
hilir. Daerah hulu merupakan daerah yang berada dekat dengan aliran sungai yang
merupakan tempat tertinggi dalam suatu DAS, sedangkan daerah hilir adalah
daerah yang dekat dengan jalan ke luar air bagi setiap DAS dan daerah tengah
adalah daerah yang terletak di antara daerah hulu dan daerah hilir.
DAS memiliki aspek
sosial yang kompleks. Sebagian penduduk yang memiliki tanah di DAS atau yang
bergantung pada sumber DAS tidak tinggal di dalam DAS tersebut. Dengan kata
lain ada petani yang tinggal di luar DAS, yang merupakan pemilik lahan
pertanian yang terletak dalam suatu DAS atau penduduk yang memanfaatkan sumber
daya alam ini. Ada petani yang tidak memiliki lahan garapan, dan ada petani
yang memiliki lahan di beberapa DAS. Aspek sosial ini sangat berperan dalam pembentukan sebuah lembaga
yang mengelola program DAS. Oleh karena itu, kompleksitas ini sangat penting
untuk dipahami sebelum sebuah lembaga terbentuk.
2.1.1 Tujuan
Pengelolaan DAS
Tujuan pengelolaan DAS
terpadu adalah membantu masyarakat mengembangkan visinya tentang apa yang
mereka inginkan terhadap DAS yang berada di daerah mereka, misalnya dalam 10
tahun ke depan, dan mencari strategi untuk mencapai visi tersebut. Program ini
hanya menyediakan sumberdaya yang dibutuhkan untuk melaksanakan strategi yang
secara kritis dipicu oleh faktor pemicu dan mengembangkan kelembagaan
masyarakat yang dibutuhkan untuk memenuhi visi tersebut.
Maksud pengelolaan DAS
terpadu adalah suatu pendekatan yang melibatkan teknologi tepat guna dan
strategi sosial untuk memaksimalkan pengembangan lahan, hutan, air dan
sumebrdaya manusia dalam suatu daerah aliran sungai, yang bertujuan untuk
memenuhi kebutuhan manusia secara berkesinambungan. Dengan kata lain
pengelolaan DAS ini bertujuan agar generasi masa depan dapat menikmati
sumberdaya alam yang lebih sehat dan lebih produktif dari generasi sekarang. Di
masa mendatang penduduk jangan lagi dianggap hanya penerima manfaat, tetapi
mereka harus ikut berpartisipasi aktif mulai dari perencanaan, pembuatan
anggaran dan pelaksanaan kegiatan di lapangan.
2.1.2 Komponen
Pengelolaan DAS
Program pengelolaan DAS
terpadu adalah sebuah paket yang menyatukan semua komponen DAS berdasarkan
prioritas masyarakatnya. Program ini memiliki komponen-komponen sebagai
berikut:
1. Pengembangan Sumberdaya
Alam:
Lahan, Hutan dan Air
Penduduk yang tinggal dalam DAS dan menggunakan
sumberdaya alam tersebut merupakan bagian penting dari program pengelolaan DAS.
Mereka merupakan sumber utama dan perlu menginvestasikan dananya demi kemajuan
pengelolaan DAS. Program ini harus bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan
komitmen penduduk akan perlunya perlindungan sumberdaya alam agar saling
menguntungkan. (Peternak harus memberi makan dan memelihara sapi yang dimiliki
agar dapat diperas susunya; hal ini sama dengan kebutuhan untuk
memelihara dan melindungi sumberdaya alam agar dapat menghasilkan jasa-jasanya,
termasuk jasa-jasa lingkungan). Disamping itu, pengembangan keahlian,
kearifan dan rasa percaya diri penduduk dalam mengelola dan
meningkatkan sumberdaya alam sangat dibutuhkan. Hal ini dapat dilakukan dengan
memberi dukungan bagi kelompok dalam membina kelembagaan yang mengembangkan
visi/misi mereka, sebuah strategi untuk memenuhi visi mereka.
2. Tindakan pengendalian untuk
meminimumkan laju degradasi dan memperbaiki sumberdaya alam
Tindakan ini termasuk pengendalian lahan yang dapat
ditanami (baik milik pribadi yang ditanami ataupun lahan tidur milik pribadi),
lahan tidur, aliran air dan kelembagaan sosial. Tindakan ini juga meliputi
perbaikan sumberdaya alam seperti pohon, tanaman semusim, hutan, air permukaan,
dll.
3. Pengelolaan Sumberdaya
Alam: Lahan, Hutan dan Air
Pengelolaan sumberdaya alam sama pentingnya dengan
menumbuhkannya. Jika tidak dilakukan maka akan menyebabkan degradasi.
Misalnya:
o Pengelolaan tanah yang
efektif memerlukan pengelolaan kesuburannya secara terpadu untuk mempertahankan
tingkat produktivitas tanaman pangan.
o Pengelolaan air yang
meliputi kegiatan untuk meningkatkan penggunaan air tanah (green water) dan air
permukaan (blue water) secara efisien seperti pengontrolan irigasi yang
berlebihan, penggunaan sistem irigasi drip (menetes) atau pot (lubang didalam
tanah), penanaman bersistem tadah hujan, penanaman yang tidak membutuhkan
banyak air dll.
o Pengelolaan sumberdaya alam
seperti hutan lestari, penampungan limbah organik, penampungan air hujan dll,
meliputi penyusunan strategi yang melibatkan penduduk yang mengelola sumberdaya
alam tersebut (perlindungan hutan dengan menggunakan dana dan proyek tidaklah
cukup).
4. Diversifikasi Mata Pencaharian
Dalam sebuah pendekatan
pengelolaan DAS terpadu, peningiatan pendapatan rumahtangga melalui
non-pertanian sangat penting untuk dlakukan, karena hal ini dapat mengurangi
tekanan pada sumberdaya alam dan memberi kesempatan pada penduduk yang tidak
mempunyai lahan pertanian atau penduduk sekitar yang tidak dapat memenuhi
kebutuhan sehari-hari dari kegiatan yang berhubungan dengan pertanian saja.
Dalam situasi pertanian yang tidak menguntungkan, seperti pada daerah rawan
kekeringan, hal ini perlu dilaksanakan oleh penduduk miskin di pedesaan.
Kegiatan tersebut meliputi kegiatan penyuluhan seperti peternakan dan
pertanian. Kegiatan ini seperti perdagangan dan usaha berskala kecil juga cukup
membantu. Akan tetapi, beberapa penduduk pada awalnya kurang terterik untuk
melaksanakan kegiatan ini karena kurangnya keahlian, pengetahuan, rasa percaya
diri ataupun modal usaha.
Oleh karena itu,
pengenalan potensi untuk mendukung penduduk yang berkeinginan melaksanakan
kegiatan tersebut sangat penting untuk dilakukan. Disamping itu, perlu
diketahui juga strategi rumahtangga pedesaan dalam memenuhi kebutuhan dan
kecukupan pangannya.
Daerah Aliran Sungai (DAS) merupakan satu kesatuan ekosistem
yang unsur-unsur utamanya terdiri atas sumberdaya alam tanah, air dan vegetasi
serta sumberdaya manusia sebagai pelaku pemanfaat sumberdaya alam tersebut. DAS
di beberapa tempat di Indonesia memikul beban amat berat sehubungan dengan
tingkat kepadatan penduduknya yang sangat tinggi dan pemanfaatan sumberdaya
alamnya yang intensif sehingga terdapat indikasi belakangan ini bahwa kondisi
DAS semakin menurun dengan indikasi meningkatnya kejadian tanah longsor, erosi
dan sedimentasi, banjir, dan kekeringan. Disisi lain tuntutan terhadap
kemampuannya dalam menunjang system kehidupan, baik masyarakat di bagian hulu
maupun hilir demikian besarnya.
Sebagai suatu kesatuan tata air, DAS dipengaruhi kondisi bagian
hulu, khususnya kondisi biofisik daerah tangkapan dan daerah resapan air yang
di banyak tempat rawan terhadap ancaman gangguan manusia. Hal
ini mencerminkan bahwa kelestarian DAS ditentukan oleh pola perilaku, keadaan
sosial-ekonomi dan tingkat pengelolaan yang sangat erat kaitannya dengan
pengaturan kelembagaan (institutional arrangement).
Tidak optimalnya kondisi DAS antara lain
disebabkan tidak adanya adanya ketidakterpaduan antar sektor dan antar wilayah
dalam pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan DAS tersebut. Dengan kata
lain, masing-masing berjalan sendiri-sendiri dengan tujuan yang kadangkala
bertolak belakang. Sulitnya koordinasi dan sinkronisasi tersebut lebih terasa
dengan adanya otonomi daerah dalam pemerintahan dan pembangunan dimana daerah
berlomba memacu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan memanfaatkan
sumberdaya alam yang ada.
Permasalahan ego-sektoral dan ego-kedaerahan
ini akan menjadi sangat komplek pada DAS yang lintas kabupaten/kota dan lintas
propinsi. Oleh karena itu, dalam rangka memperbaiki kinerja pembangunan dalam
DAS maka perlu dilakukan pengelolaan DAS secara terpadu.
Pengelolaan DAS terpadu dilakukan secara
menyeluruh mulai keterpaduan kebijakan, penentuan sasaran dan tujuan, rencana
kegiatan, implementasi program yang telah direncanakan serta monitoring dan
evaluasi hasil kegiatan secara terpadu. Pengelolaan DAS terpadu
selain mempertimbangkan faktor biofisik dari hulu sampai hilir juga perlu
mempertimbangkan faktor sosial-ekonomi, kelembagaan, dan hukum. Dengan kata
lain, pengelolaan DAS terpadu diharapkan dapat melakukan kajian integratif dan
menyeluruh terhadap permasalahan yang ada, upaya pemanfaatan dan konservasi
sumberdaya alam skala DAS secara efektif dan efisien.
2.1.3 Lingkup
Pengelolaan DAS
Sasaran wilayah pengelolaan DAS adalah
wilayah DAS yang utuh sebagai satu kesatuan ekosistem yang membentang dari hulu
hingga hilir. Penentuan sasaran wilayah DAS secara utuh ini dimaksudkan agar
upaya pengelolaan sumberdaya alam dapat dilakukan secara menyeluruh dan terpadu
berdasarkan satu kesatuan perencanaan yang telah mempertimbangkan keterkaitan
antar komponen-komponen penyusun ekosistem DAS (biogeofisik dan sosekbud)
termasuk pengaturan kelembagaan dan kegiatan monitoring dan evaluasi. Kegiatan
yang disebutkan terakhir berfungsi sebagai instrumen pengelolaan yang akan
menentukan apakah kegiatan yang dilakukan telah/tidak mencapai sasaran.
Ruang lingkup pengelolaan DAS secara umum
meliputi perencanaan, pengorganisasian, implementasi/pelaksanaan, pemantauan
dan evaluasi terhadap upaya - upaya pokok berikut:
a) Pengelolaan ruang
melalui usaha pengaturan penggunaan lahan (landuse) dan konservasi tanah dalam
arti yang luas.
b) Pengelolaan sumberdaya
air melalui konservasi, pengembangan, penggunaan dan pengendalian daya rusak
air.
c) Pengelolaan vegetasi
yang meliputi pengelolaan hutan dan jenis vegetasi darat lainnya yang memiliki
fungsi produksi dan perlindungan terhadap tanah dan air.
d) Pembinaan kesadaran dan
kemampuan manusia termasuk pengembangan kapasitas kelembagaan dalam pemanfaatan
sumberdaya alam secara bijaksana, sehingga ikut berperan dalam upaya
pengelolaan DAS.
2.1.4 Konsep
Keterpaduan Pengelolaan DAS
Beberapa istilah yang perlu dipahami dan
disepakati bersama dalam pengelolaan DAS adalah sebagai berikut:
a) Daerah
Aliran Sungai (DAS) adalah suatu wilayah daratan yang merupakan kesatuan dengan
sungai dan anak-anak sungainya yang dibatasi oleh pemisah topografis yang
berfungsi menampung air yang berasal dari curah hujan, menyimpan dan
mengalirkannya melalui ke danau atau ke laut secara alami.
b) Sub
DAS adalah bagian DAS yang menerima air hujan dan mengalirkannya melalui anak
sungai ke sungai utama. Setiap DAS terbagi habis ke dalam Sub DAS – Sub DAS.
c) Satuan
Wilayah Sungai (SWS) adalah kesatuan wilayah pengelolaan sumberdaya air dalam
satu atau lebih DAS dan atau satu atau lebih pulau-pulau kecil , termasuk
cekungan air bawah tanah yang berada di bawahnya.
d) Cekungan
air bawah tanah adalah suatu wilayah yang dibatasi oleh batas-batas
hidrogeologis, temapat sema kejadian hidrologis seperti proses pengibuhann,
pengaliran, pelepasan air bawah tanah berlangsung.
e) Pengelolaan
DAS adalah upaya manusia di dalam mengendalikan hubungan timbal balik antara
sumberdaya alam dengan manusia di dalam DAS dan segala aktifitasnya, dengan
tujuan membina kelestarian dan keserasian ekosistem serta meningkatkan manfaat
sumberdaya alam bagi manusia secara berkelanjutan.
f) Pengelolaan
DAS Secara Terpadu adalah suatu proses formulasi dan implementasi kebijakan dan
kegiatan yang menyangkut pengelolaan sumberdaya alam, sumberdaya buatan dan
manusia dalam suatu DAS secara utuh dengan mempertimbangkan aspek-aspek fisik,
sosial, ekonomi dan kelembagaan di dalam dan sekitar DAS untuk mencapai tujuan
yang diinginkan.
g) Rencana
Pengelolaan DAS merupakan konsep pembangunan yang mengakomodasikan berbagai
peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dijabarkan secara menyeluruh dan
terpadu dalam suatu rencana berjangka pendek, menengah maupun panjang yang
memuat perumusan masalah spesifik di dalam DAS, sasaran dan tujuan pengelolaan,
arahan kegiatan dalam pemanfaatan, peningkatan dan pelestarian sumberdaya alam
air, tanah dan vegetasi, pengembangan sumberdaya manusia, arahan model
pengelolaan DAS, serta sistem monitoring dan evaluasi kegiatan pengelolaan DAS.
h) Tata
air DAS adalah hubungan kesatuan individual unsur-unsur hidrologis yang
meliputi hujan, aliran permukaan dan aliran sungai, peresapan, aliran air
tanah, evapotranspirasi dan unsur lainnya yang mempengaruhi neraca air suatu
DAS.
i) Lahan
kritis adalah lahan yang keadaan biofisiknya sedemikian rupa sehingga lahan
tersebut tidak dapat berfungsi secara baik sesuai dengan peruntukannya sebagai
media produksi maupun sebagai media tata air.
j) Konservasi
tanah adalah upaya mempertahankan, merehabilitasi dan meningkatkan daya guna
lahan sesuai dengan peruntukannya.
k) Rehabilitasi
Lahan dan Konservasi Tanah (RLKT) adalah upaya manusia untuk memulihkan,
mempertahankan, dan meningkatkan daya dukung lahan agar berfungsi optimal
sesuai dengan peruntukannya.
2.1.5 Pentingnya
Pengelolaan DAS Terpadu
Pentingnya asas keterpaduan dalam
pengelolaan DAS erat kaitannya dengan pendekatan yang digunakan dalam
pengelolaan DAS, yaitu pendekatan ekosistem. Ekosistem DAS merupakan sistem
yang kompleks karena melibatkan berbagai komponen biogeofisik dan sosial
ekonomi dan budaya yang saling berinteraksi satu dengan lainnya. Kompleksitas
ekosistem DAS mempersyaratkan suatu pendekatan pengelolaan yang bersifat
multi-sektor, lintas daerah, termasuk kelembagaan dengan kepentingan
masing-masing serta mempertim- bangkan prinsipprinsip saling ketergantungan.
Hal-hal yang penting untuk diperhatikan dalam pengelolaan DAS :
a) Terdapat keterkaitan
antara berbagai kegiatan dalam pengelolaan sumberdaya alam dan pembinaan
aktivitas manusia dalam pemanfaatan sumberdaya alam.
b) Melibatkan berbagai
disiplin ilmu dan mencakup berbagai kegiatan yang tidak selalu saling
mendukung.
c) Meliputi daerah hulu, tengah, dan hilir
yang mempunyai keterkaitan biofisik dalam bentuk daur hidrologi.
2.1.6 Kerangka Pikir
Pengelolaan DAS Terpadu
Pengelolaan DAS Terpadu pada dasarnya
merupakan bentuk pengelolaan yang bersifat partisipatif dari berbagai pihak -
pihak yang berkepentingan dalam memanfaatkan dan konservasi sumberdaya alam
pada tingkat DAS. Pengelolaan partisipatif ini mempersyaratkan adanya rasa
saling mempercayai, keterbukaan, rasa tanggung jawab, dan mempunyai rasa
ketergantungan (interdependency) di antara sesama stakeholder. Demikian pula
masing-masing stakeholder harus jelas kedudukan dan tanggung jawab yang harus
diperankan. Hal lain yang cukup penting dalam pengelolaan DAS terpadu adalah
adanya distribusi pembiayaan dan keuntungan yang proporsional di antara pihak -
pihak yang berkepentingan. Dalam melaksanakan pengelolaan DAS, tujuan dan
sasaran yang diinginkan harus dinyatakan dengan jelas.
Tujuan umum pengelolaan DAS terpadu adalah :
(1) Terselenggaranya
koordinasi, keterpaduan, keserasian dalam perencanaan, pelaksanaan,
pengendalian, monitoring dan evaluasi DAS.
(2) Terkendalinya
hubungan timbal balik sumberdaya alam dan lingkungan DAS dengan kegiatan
manusia guna kelestarian fungsi lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.
Sasaran pengelolaan DAS yang ingin dicapai
pada dasarnya adalah:
(1) Terciptanya
kondisi hidrologis DAS yang optimal.
(2) Meningkatnya
produktivitas lahan yang diikuti oleh perbaikan kesejahteraan masyarakat.
(3) Tertata
dan berkembangnya kelembagaan formal dan informal masyarakat dalam
penyelenggaraan pengelolaan DAS dan konservasi tanah.
(4) Meningkatnya
kesadaran dan partisipasi mayarakat dalam penyelenggaraan pengelolaan DAS
secara berkelanjutan.
(5) Terwujudnya
pembangunan yang berkelanjutan, berwawasan lingkungan dan berkeadilan.
Oleh karena itu, perumusan program dan kegiatan pengelolaan DAS
selain harus mengarah pada pencapaian tujuan dan sasaran perlu pula disesuaikan
dengan permasalahan yang dihadapi dengan mempertimbangkan adanya pergeseran
paradigma dalam pengelolaan DAS, karakteristik biogeofisik dan sosekbud DAS,
peraturan dan perundangan yang berlaku serta prinsip-prinsip dasar pengelolaan
DAS.
2.1.7 Implementasi
Pengelolaan DAS Terpadu
Pengelolaan Terpadu DAS pada dasarnya merupakan pengelolaan
partisipasi berbagai sektor/sub sektor yang berkepentigan dalam pemanfaatan
sumberdaya alam pada suatu DAS, sehingga di antara mereka saling mempercayai,
ada keterbukaan, mempunyai rasa tanggung jawab dan saling mempunyai
ketergantungan (inter-dependency). Demikian pula dengan biaya kegiatan
pengelolaan DAS, selayaknya tidak lagi seluruhnya dibebankan kepada pemerintah
tetapi harus ditanggung oleh semua pihak yang memanfaatkan dan semua yang
berkepentingan dengan kelestariannya.
Untuk dapat menjamin kelestarian DAS, pelaksanaan pengelolaan
DAS harus mengikuti prinsipprinsip dasar hidrologi. Dalam sistem ekologi DAS,
komponen masukan utama terdiri atas curah hujan sedang komponen keluaran
terdiri atas debit aliran dan muatan sedimen, termasuk unsur hara dan bahan
pencemar di dalamnya. DAS yang terdiri atas komponen-komponen vegetasi, tanah,
topografi, air/sungai, dan manusia berfungsi sebagai prosesor.
2.1.8 Pengelolaan
Sumberdaya Air
1. Manajemen
Kuantitas Air (Penyediaan Air)
a. Pembangunan Sumberdaya Air
Menyiapkan rencana induk
pengembangan sumberdaya air termasuk di dalamnya neraca air, yang melibatkan
berbagai instansi terkait serta melaksanakan pembangunan prasarana pengairan
(sesuai dengan penugasan yang diberikan) dalam rangka mengoptimalkan
pemanfaatan sumberdaya air.
b. Prediksi Kekeringan
Melakukan pemantauan
dan pengolahan data hidrologis, membuat prediksi kemungkinan terjadinya
kekeringan (mungkin menggunakan fasilitas telemetri dan bantuan simulasi
komputer yang dihubungkan dengan basis data nasional dan internasional).
c. Penanggulangan Kekeringan
Secara aktif bersama
Dinas/Instansi terkait dalam Satkorlak-PBA melakukan upaya penanggulangan pada
saat terjadi kekeringan yang tidak dapat terelakkan.
d. Perijinan Penggunaan Air
Memberikan rekomendasi
teknis atas penerbitan ijin penggunaan air dengan memperhatikan optimasi
manfaat sumber daya yang tersedia.
e. Alokasi Air
Menyusun konsep pola operasi waduk/alokasi air untuk
mendapatkan optimasi pengalokasian air
f. Distribusi Air
Melakukan pengendalian distribusi air bersama
Dinas/Instansi terkait dengan bantuan telemetri untuk melaksanakan ketetapan
alokasi air.
2.1.9 Manajemen
Kualitas Air
a. Perencanaan
Pengendalian Kualitas Air
Bersama
Dinas/Instansi terkait menyiapkan rencana induk dan program kerja jangka
menengah dan tahunan pengendalian pencemaran air dan peningkatan kualitas air.
b. Pemantauan dan
Pengendalian Kualitas Air
Berdasarkan rencana induk, melakukan pemantauan dan
pengendalian kualitas air yang melibatkan berbagai instansi terkait. Pemantauan
dilakukan secara periodik (baik kualitas air sungai maupun buangan limbah cair
yang dominan) dan melaksanakan pengujian laboratorium serta evaluasi terhadap
hasil uji tersebut. Rekomendasi diberikan kepada Pemerintah Daerah (Gubernur
maupun Bapedalda) dalam upaya pengendalian pencemaran air, penegakan aturan dan
peningkatan kualitas air sungai.
c. Penyediaan Debit
Pemeliharaan Sungai
Berdasarkan pola operasi waduk dan/atau kondisi lapangan,
dapat disediakan sejumlah debit pemeliharaan sungai setelah mendapatkan
pengesahan alokasi dari Dewan DAS Propinsi.
d. Peningkatan Daya Dukung
Sungai
Pelaksanaan peningkatan daya dukung sungai dengan
melaksanakan upaya pengendalian di instream (penggelontoran, penyediaan debit
pemeliharaan, peningkatan kemampuan asimilasi sungai) dan berpartisipasi aktif
dalam kegiatan pengendalian di off-stream (pada sumber pencemar) melalui
instrumen hukum maupun instrumen ekonomi di samping melaksanakan kegiatan
penyuluhan untuk meningkatkan kontrol sosial dari masyarakat.
e. Bersama dengan
instansi/dinas terkait menyelenggarakan koordinasi penyiapan program dan
implementasi pengendalian pencemaran dan limbah domestik, industri dan
pertanian.
2.2 Karakteristik
Sumberdaya DAS
2.2.1 Biofisik
Lingkungan biofisik Daerah Aliran Sungai meliputi:
a) Bentuk wilayah (topologi, bentuk dan luas DAS, dan
lain-lain);
b) Tanah (jenis tanah, sifat kimia/fisik, kelas kemampuan,
kelas kesesuaian dan lain-lain)
c) Vegetasi/hutan (jenis, kerapatan, penyebaran dan lain-lain)
d) Geologi dan Geomorfologi.
2.2.2 Klimatis
dan Hidrologi
Kondisi iklim yang sangat erat kaitannya dengan pengelolaan DAS
adalah curah hujan/presipitasi. Besaran curah hujan, distribusi/sebaran spasial
maupun sebaran waktunya sangat mempengaruhi respon hidrologi dari DAS yang
bersangkutan. Sedangkan parameter hidrologi yang penting adalah hasil Air
(kualitas dan kuantitas air, dan kontinuitasnya).
2.2.3 Sosial
Ekonomi
Kondisi
sosial ekonomi akan berbeda-beda untuk DAS yang berbeda pula. Sebaran penduduk
baik secara spasial, umur maupun jenis kelamin, mata pencaharian penduduk,
tingkat pendidikan, tingkat pendapatan masyarakat, tingkat ketergantungan
masyarakat terhadap sumberdaya alam, kebiasan/adat istiadat masyarakat yang
terkait dengan pengelolaan sumberdaya alam di dalam kawasan DAS, pola penggunaan
lahan dan lain-lain.
2.2.4 Organisasi
Pengelola dan Aspek Kelembagaan
Karyana (2001) mengemukakan bahwa secara umum permasalahan utama
dalam pembangunan pengelolaan DAS adalah belum mantapnya institusi dan lemahnya
sistem perencanaan yang komprehensif. Gejala umum yang timbuk dari kondisi di
atas antara lain: (1) masyarakat dalam DAS masih ditempatkan sebagai objek dan
bukan subjek pembangunan (2) manfaat pembangunan lebih banyak dinikmati oleh
elit-elit tertentu dan belum terdistribusi secara merata (3) masyarakat belum
mampu untuk berpartisipasi secara nyata dalam proses pembangunan (4) masyarakat
masih menjadi bagian terpisah (eksternal) dari ekosistem DAS.
Sedangkan permasalahan utama dalam pengelolaan DAS dan konservasi
tanah berkaitan dengan masalah kelembagaan berupa : (1) perbedaan sistem nilai
(value) masyarakat berkenaan dengan kelangkaan sumberdaya, sehingga penanganan
persoalan di Jawa berbeda dengan di luar Jawa, (2) orientasi ekonomi yang kuat
tidak diimbangi komitmen terhadap perlindungan fungsi lingkungan yang
berimplikasi pada munculnya persoalan dalam implementasi tata ruang, (3)
persoalan laten berkaitan dengan masalah agraria dan (4) kekosongan
lembaga/instansi pengontrol pelaksanaan program (Marwah, 2001).
· Beberapa institusi/organisasi yang terkait
erat dengan kegiatan pengelolaan DAS adalah :
Tingkat Nasional :
Departemen Kehutanan,
Departemen Pertanian,
Departemen Pemukiman dan Prasarana Wilayah,
Departemen Kelautan dan Perikanan,
Departemen Pertambahan,
Kantor Kementerian Lingkungan Hidup,
Tingkat Regional dan
lokal :
Pemerintahan Propinsi,
Pemerintahan Kabupaten,
Balai/ Unit RLKT,
Dinas Kehutanan,
Dinas Perhutanan dan Konservasi Tanah,
Balai/ Unit Konservasi Sumber Daya Alam,
Balai/ Unit Taman Nasional,
Dinas Pertanian,
Pekerjaan Umum,
LSM,
swasta dan lain-lain.
2.3 Stakeholders Pengelolaan DAS dan Peranannya
Pengelolaan DAS terpadu merupakan upaya pengelolaan sumberdaya
yang menyangkut berbagai pihak yang mempunyai kepentingan berbeda-beda,
sehingga keberhasilannya sangat ditentukan oleh banyak pihak, tidak semata-mata
oleh pelaksana langsung di lapangan tetapi oleh pihak-pihak yang berperan dari
tahapan perencanaan, monitoring sampai dengan evaluasinya. Masyarakat merupakan
unsur pelaku utama, sedangkan pemerintah sebagai unsur pemegang otoritas
kebijakan, fasilitator dan pengawas yang direpresentasikan oleh
instansi-intansi sektoral Pusat dan Daerah yang terkait dengan Pengelolaan DAS.
Stakeholder Pemerintah yang dapat berperan aktif dalam kegiatan pengelolaan DAS
antara lain : Departemen Kehutanan, Departemen Pekerjaan Umum, Departemen Dalam
Negeri, Departemen Pertanian, Departemen Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM),
Departemen Perikanan dan Kelautan, Departemen Kesehatan dan
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
Departemen Kehutanan terutama berperan dalam penatagunaan hutan,
pengelolaan kawasan konservasi dan rehabilitasi DAS. Departemen Pekerjaan Umum
berperan dalam pengelolaan sumberdaya air dan tata ruang. Departemen Dalam
Negeri berperan dalam pemberdayaan masyarakat di tingkat daerah. Departemen
Pertanian berperan dalam pembinaan masyarakat dalam pemanfaatan lahan pertanian
dan irigasi. Departemen ESDM berperan dalam pengaturan air tanah,
reklamasi kawasan tambang. Departemen Perikanan dan Kelautan berperan dalam
pengelolaan sumberdaya perairan, sedangkan KLH dan Departemen Kesehatan
berperan dalam pengendalian kualitas lingkungan.
Pemerintah Daerah Provinsi berperan sebagai
koordinator/fasilitator/regulator/ supervisor penyelenggaraan pengelolaan DAS
skala provinsi dan memberi pertimbangan teknis penyusunan rencana Pengelolaan
DAS yang lintas Kabupaten/Kota, sedangkan Pemerintah Kabupaten/Kota beserta
instansi teknis terkait di dalamnya berperan sebagai
koordinator/fasilitator/regulator/ supervisor penyelenggaraan pengelolaan DAS
skala kabupaten/kota dan memberi pertimbangan teknis penyusunan rencana
Pengelolaan DAS di wilayah kabupaten/kota serta dapat berperan sebagai
pelaksana dalam kegiatan-kegiatan tertentu. Pihak-pihak lain yang mendukung
keberhasilan pengelolaan DAS antara lain: unsur legislatif, yudikatif, Perguruan
Tinggi, Lembaga Penelitian, LSM dan Lembaga Donor.
Dengan demikian dalam satu wilayah DAS akan terdapat banyak
pihak dengan masing-masing kepentingan, kewenangan, bidang tugas dan tanggung
jawab yang berbeda, sehingga tidak mungkin dikoordinasikan dan dikendalikan
dalam satu garis komando. Oleh karena itu koordinasi yang dikembangkan adalah
dengan mendasarkan pada hubungan fungsi melalui pendekatan keterpaduan. Di
antara para pihak yang terlibat harus dikembangkan prinsip saling mempercayai,
keterbukaan, tanggung jawab, dan saling membutuhkan. Dengan demikian dalam
pelaksanaan pengelolaan DAS terpadu ada kejelasan wewenang dan tanggung jawab
setiap pihak (siapa, mengerjakan apa, bilamana, dimana, dan bagaimana).
Sundawati dan Sanudin (2009) mengelompokkan stakeholder berdasar
kemanfaatan terhadap program/kegiatan, yaitu pemangku kepentingan primer
(utama), pemangku kepentingan sekunder (pendukung), dan pemangku kepentingan
kunci. Pemangku kepentingan utama merupakan pemangku kepentingan yang memiliki
kaitan kepentingan secara langsung atau memperoleh manfaat dan terkena dampak
langsung dari suatu kebijakan, program, dan proyek. Pemangku kepentingan
pendukung adalah pemangku kepentingan yang tidak memiliki kaitan kepentingan
secara langsung terhadap suatu kebijakan, program, dan proyek, tetapi memiliki
kepedulian dan keprihatinan sehingga mereka turut bersuara dan berpengaruh
terhadap sikap masyarakat dan keputusan legal pemerintah. Pemangku kepentingan
kunci merupakan pemangku kepentingan yang memiliki kewenangan secara legal
dalam hal pengambilan keputusan.
Peran masing-masing Pemangku Kepentingan (Stakeholder)
Pengelolaan DAS :
1. Lembaga Pemerintah
a. Pemerintah Daerah Provinsi berperan:
- sebagai koordinator/ fasilitator/ regulator/
supervisor penyelenggaraan pengelolaan DAS skala provinsi,
- memberi pertimbangan teknis penyusunan rencana
Pengelolaan DAS yang lintas Kabupaten/Kota
b. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota berperan:
- koordinator/ fasilitator/ regulator/
supervisor penyelenggaraan pengelolaan DAS skala kabupaten/kota,
- memberi pertimbangan teknis penyusunan rencana
Pengelolaan DAS di wilayah kabupaten/kota serta dapat berperan sebagai
pelaksana dalam kegiatan-kegiatan tertentu
c. Dinas Kehutanan berperan:
- Memberdayakan masyarakat dalam bidang
kehutanan dan perkebunan,
- penatagunaan hutan, pengelolaan kawasan
konservasi dan rehabilitasi DAS
d. Dinas Pertanian berperan:
- Memberdayakan masyarakat dalam bidang
pertanian,
- Pembangungan dan Pemanfaatan air pada jaringan
irigasi tersier.
e. Dinas Perikanan berperan:
- pemanfaatan sumberdaya air.
f. Dinas Pengairan berperan:
- Pengelolaan dan pembangunan jaringan irigasi
- Membimbing masyarakat dalam perijinan
pengairan,
g. Dinas Kesehatan dan Badan Lingkungan berperan:
- pengendalian kualitas lingkungan.
h. Dinas Pariwisata berperan:
- Memanfaatkan perairan sebagai wisata.
i. BPDAS berperan:
- Menyusunan
rencana pengelolaan daerah aliran sungai;
- Mengembangkan
model pengelolaan daerah aliran sungai;
- Pengembangan kelembagaan dan kemitraan
pengelolaan daerah aliran sungai;
2. Lembaga Non Pemerintah
a. Perguruan Tinggi Swasta, berperan:
- sebagai lembaga independen yang bergerak di
bidang research dan development DAS
b. Lembaga Swadaya Masyarakat, berperan:
- Sebagai memelihara dan memanfaatkan
kuantitas dan kualitas air.
2.4 Rencana Tindak Pengelolaan DAS Terpadu
2.4.1 Kerangka Pikir Perencanaan
Perencanaan merupakan salah satu tahapan penyelengaraan Pengelolaan
DAS, yang terdiri dari perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi.
Kegiatan perencanaan merupakan proses yang berulang berlandaskan pada isu utama, struktur masalah-masalah dan perkembangan kondisi-kondisi yang tak terduga dalam perencanaan sebelumnya. Suatu perencanaan memerlukan penjabaran dan analisis dari masalah
dan penyelesaiannya berdasarkan informasi yang ada serta kajian yang komprehensif. Proses ini
memungkinkan untuk menentukan tambahan informasi yang diperlukan dalam siklus berikutnya.
Rencana Pengelolaan DAS terpadu merupakan rencana jangka panjang, dengan rentang waktu rencana disesuaikan dengan rencana pembangunan daerah bersangkutan. Rencana Pengelolaan DAS Terpadu merupakan rencana jangka panjang yang bersifat strategis dengan unit analisis DAS, SWP DAS,
WS, DTA Waduk/Danau, atau Pulau-pulau
Kecil. Rencana
jangka menengah bersifat semi detail pada tingkat wilayah yang lebih kecil seperti tingkat Sub DAS dan Sub SWP DAS. Sedangkan rencana jangka pendek merupakan rencana implementasi dan rencana teknis pada tingkat tapak.
Rencana pengelolaan DAS Terpadu merupakan rencana multi pihak yang
disusun dengan pendekatan partisipatif. Dengan demikian rencana ini memuat
berbagai kepentingan dan tujuan, serta sasaran yang harus diselesaikan melalui
pendekatan multi disiplin, yang diintegrasikan dalam satu sistem perencanaan.
2.4.2 Ruang Lingkup dan Posisi Rencana Pengelolaan
DAS Terpadu
1. Rencana Pengelolaan DAS Terpadu merupakan rencana jangka panjang yang bersifat umum dengan batas ekosistem DAS, SWP DAS, DTA Waduk/Danau, atau Pulau-pulau
kecil secara utuh.
2. Rencana Pengelolaan DAS Terpadu secara umum meliputi: Perumusan Tujuan dan Sasaran, Strategi Pencapaian Tujuan, Perumusan Kegiatan dan Program yang didasarkan kepada Data dan Informasi serta Kajian yang komprehensif (ekologi, ekonomi dan sosial, kelembagaan), serta pemantauan dan evaluasi.
3. Program dan kegiatan indikatif pengelolaan DAS difokuskan pada upaya-upaya pokok penataan kawasan/ruang, konservasi dan
rehabilitasi hutan dan lahan, pengelolaan sumberdaya air, pemberdayaan masyarakat dan pengembangan
kelembagaan DAS.
4. Posisi Rencana Pengelolaan DAS Terpadu :
1. Rencana yang bersifat umum ini dijadikan salah satu acuan, masukan dan pertimbangan bagi kabupaten/kota dalam penyusunan RPJP, RPJM dan RKPD
2. Rencana Pengelolaan DAS Terpadu merupakan salah satu acuan, masukan dan pertimbangan bagi rencana sektoral yang lebih detail di wilayah Sub DAS/Sub SWP DAS.
3. Rencana Pengelolaan DAS sebagai instrumen pencapaian tujuan secara
sistematik dan instrumen pertanggung jawaban pengelola sumberdaya alam.
2.4.3 Prinsip-prinsip Pengelolaan DAS
Prinsip-prinsip dasar dalam pengelolaan DAS
adalah :
1. Pengelolaan DAS berupa pemanfaatan, pemberdayaan, pembangunan, perlindungan dan
pengendalian sumberdaya alam DAS.
2. Pengelolaan DAS berlandaskan pada azas keterpaduan, kelestarian, kemanfaatan, keadilan, kemandirian (kelayakan usaha) serta akuntabilitas.
3. Pengelolaan DAS diselenggarakan secara terpadu, menyeluruh berkelanjutan dan
berwawasan lingkungan.
4. Pengelolaan DAS dilakukan melalui pendekatan ekosistem yang dilaksanakan berdasarkan prinsip
satu DAS, satu rencana, satu sistem
pengelolaan dengan memperhatikan sistem pemerintahan yang
desentralisasi sesuai jiwa otonomi yang luas, nyata dan bertanggung
jawab.
III. PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Pengelolaan DAS terpadu mengandung pengertian bahwa unsur-unsur
atau aspek-aspek yang menyangkut kinerja DAS dapat dikelola dengan
optimal sehingga terjadi sinergi positif yang akan meningkatkan kinerja
DAS dalam menghasilkan output, sementara itu karakteristik yang saling
bertentangan yang dapat melemahkan kinerja DAS dapat ditekan sehingga tidak
merugikan kinerja DAS secara keseluruhan.
3.2 Saran
Adapun untuk makalah ini sebaiknya dapat menjadi bahan
pembelajaran pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS)
DAFTAR PUSTAKA
https://fauziahforester.blogspot.com/2014/01/makalah-pengelolaan-daerah-aliran.html
Asdak, C. 2002. Hidrologi dan Pengelolaan Daerah Aliran Sungai. Yogyakarta:
Gadjah Mada University Press.
Slamet, Bejo. 2007.
Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Terpadu.
http://bejoslam.blogspot.com/2007/12/pengelolaan-daerah-aliran-sungai.html
Diakses pada tanggal 15
April 2013
Widotono, Hendri. 2011. Identifikasi
Peran Pemangku Kepentingan (Stakeholder) dalam Pengelolaan Daerah Aliran Sungai
(DAS) Terpadu.
http://hendri-wd.blogspot.com/2011/07/identifikasi-peran-pemangku-kepentingan.html
Diakses pada tanggal
15 April 2013