Kamis, 23 Desember 2021

Makalah Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS)

 


Makalah

Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS)

 

 

                                                                                                                                                I.            PENDAHULUAN

1.1.            Latar Belakang

Daerah Aliran Sungai (DAS) merupakan satu kesatuan ekosistem yang unsur-unsur utamanya terdiri atas sumberdaya alam tanah, air dan vegetasi serta sumberdaya manusia sebagai pelaku pemanfaat sumberdaya alam tersebut. DAS di beberapa tempat di Indonesia memikul beban amat berat sehubungan dengan tingkat kepadatan penduduknya yang sangat tinggi dan pemanfaatan sumberdaya alamnya yang intensif sehingga terdapat indikasi belakangan ini bahwa kondisi DAS semakin menurun dengan indikasi meningkatnya kejadian tanah longsor, erosi dan sedimentasi, banjir, dan kekeringan. Disisi lain tuntutan terhadap kemampuannya dalam menunjang system kehidupan, baik masyarakat di bagian hulu maupun hilir demikian besarnya.

Sebagai suatu kesatuan tata air, DAS dipengaruhi kondisi bagian hulu khususnya kondisi biofisik daerah tangkapan dan daerah resapan air yang di banyak tempat rawan terhadap ancaman gangguan manusia. Hal ini mencerminkan bahwa kelestarian DAS ditentukan oleh pola perilaku, keadaan sosial-ekonomi dan tingkat pengelolaan yang sangat erat kaitannya dengan pengaturan kelembagaan (institutional arrangement).

Tidak optimalnya kondisi DAS antara lain disebabkan tidak adanya adanya ketidakterpaduan antar sektor dan antar wilayah dalam pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan DAS tersebut. Dengan kata lain, masing-masing berjalan sendiri-sendiri dengan tujuan yang kadangkala bertolak belakang. Sulitnya koordinasi dan sinkronisasi tersebut lebih terasa dengan adanya otonomi daerah dalam pemerintahan dan pembangunan dimana daerah berlomba memacu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan memanfaatkan sumberdaya alam yang ada.

Permasalahan ego-sektoral dan ego-kedaerahan ini akan menjadi sangat komplek pada DAS yang lintas kabupaten/kota dan lintas propinsi. Oleh karena itu, dalam rangka memperbaiki kinerja pembangunan dalam DAS maka perlu dilakukan pengelolaan DAS secara terpadu.

Pengelolaan DAS terpadu dilakukan secara menyeluruh mulai keterpaduan kebijakan, penentuan sasaran dan tujuan, rencana kegiatan, implementasi program yang telah direncanakan serta monitoring dan evaluasi hasil kegiatan secara terpadu. Pengelolaan DAS terpadu selain mempertimbangkan faktor biofisik dari hulu sampai hilir juga perlu mempertimbangkan faktor sosial-ekonomi, kelembagaan, dan hukum. Dengan kata lain, pengelolaan DAS terpadu diharapkan dapat melakukan kajian integratif dan menyeluruh terhadap permasalahan yang ada, upaya pemanfaatan dan konservasi sumberdaya alam skala DAS secara efektif dan efisien.

                Berdasarkan sudut pandang biofisik, yang dimaksud dengan daerah Aliran Sungai (DAS) adalah suatu wilayah daratan tertentu yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya yang berfungsi menampung, menyimpan dan mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke danau atau laut secara alami, yang batas di darat merupakan pemisah topografis dan batas di laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh aktivitas di daratan  (UU air Pasal 1 ayat 11 UU No. 7 Tahun 2004) .

            Sementara dari sudut pandang pengelolaan, Daerah Aliran Sungai (DAS) merupakan satu kesatuan ekosistem yang unsur - unsur utamanya terdiri atas sumberdaya alam (tanah, air dan vegetasi) serta sumberdaya manusia sebagai pelaku pemanfaat dan pengelola sumberdaya alam tersebut.  DAS dipandang sebagai basis utama yang tepat dalam membentuk unit pembangunan berkelanjutan yang berpilarkan ekologi, ekonomi dan sosial dikarenakan beberapa hal, yaitu : DAS merupakan sistem alami yang jelas batas-batasnya, rentang area dimulai dari pegunungan sampai dengan pesisir beserta area diantaranya, dapat memberikan pandangan secara holistik dari berbagai komponen pembentuknya, memperlihatkan bagaimana ekosistem dataran tinggi, rendah dan pesisir saling berhubungan dan sederhana dalam memonitoring pengaruh berbagai aktifitas/kegiatan terhadap lingkungan.  Sebagai sebuah unit pembangunan berkelanjutan sistem DAS mempunyai kerangka kerja yang mendorong kolaborasi atau kerjasama diantara stakeholder (pemangku kewajiban) untuk mengelola, mempertahankan dan mendistribusikan manfaat kepada stakeholder generasi sekarang dan mendatang, diantara dan diluar unit tersebut. 

            Sehingga sangatlah tepat apabila dikatakan bahwa suatuDaerah Aliran Sungai merupakan suatu megasistem kompleks yang dibangun atas sistem fisik (physical systems), sistem biologis (biological systems) dan sistem manusia (human systemsdimana setiap sistem dan sub-sub sistem di dalamnya saling berinteraksi. DAS sebagai suatu sistem akan memelihara keberadaannya dan berfungsi sebagai sebuah kesatuan melalui interaksi antar komponennya. Kualitas output dari suatu ekosistem sangat ditentukan oleh kualitas interaksi antar komponennya, sehingga dalam proses ini peranan tiap-tiap komponen dan hubungan antar komponen sangat menentukan kualitas ekosistem DAS (Senge, 1994 dan Kartodihardjo et al., 2004). 

 

1.2.            Rumusan Masalah

Adapun rumusan masalah dalam makalah ini adalah :

1.      Apa Konsep Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS)

2.      Siapa-siapa Pihak yang Terlibat dalam Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS)

3.      Apa Peranan dari Pihak-pihak yang Terlibat dalam Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS)

4.      Apa Rencana Tindak dalam Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS)

5.      Bagaimana Contoh Kasus yang terjadi dalam Pengelolaan Daerah Aliran Sungai

 

1.3.            Tujuan

Adapun tujuan dalam pembuatan makalah ini adalah :

1.      Mengetahui Konsep-konsep Pengelolaan Daerah Aliran Sungai

2.      Mengetahui Pihak-pihak yang Terlibat dalam Pengelolaan Daerah Aliran Sungai

3.      Mengetahui Peranan Pihak-pihak yang Terlibat dalam Pengelolaan Daerah Aliran Sungai

4.      Mengetahui Rencana Tindak dalam Pengelolaan Daerah Aliran Sungai

5.      Memberikan Contoh Kasus yang Biasa terjadi dalam Pengelolaan Daerah Aliran Sungai

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

                                                                                                                                               II.            PEMBAHASAN

2.1              Konsep Dasar Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS)

Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) secara Terpadu merupakan sebuah pendekatan holistik dalam mengelola sumberdaya alam yang bertujuan untuk meningkatkan kehidupan masyarakat dalam mengelola sumberdaya alam secara berkesinambungan. Di daerah dataran tinggi curah hujan yang jatuh akan mengalir dan berkumpul pada beberapa parit, anak sungai, dan kemudian menuju ke sebuah sungai. Keseluruhan daerah yang menyediakan air bagi anak sungai dan sungai-sungai tersebut merupakan daerah tangkapan air (Catchment area), dikenal sebagai Daerah Aliran Sungai (DAS).

DAS merupakan unit hydro-geologis yang meliputi daerah dalam sebuah tempat penyaluran air. Air hujan yang jatuh di daerah ini mengalir melalui suatu pola aliran permukaan menuju suatu titik yang disebut outlet aliran air.  Untuk tujuan pengelolaan dan perlindungan, DAS dibagi menjadi tiga bagian, yaitu DAS bagian hulu, DAS bagian tengah dan DAS bagian hilir. Daerah hulu merupakan daerah yang berada dekat dengan aliran sungai yang merupakan tempat tertinggi dalam suatu DAS, sedangkan daerah hilir adalah daerah yang dekat dengan jalan ke luar air bagi setiap DAS dan daerah tengah adalah daerah yang terletak di antara daerah hulu dan daerah hilir.

DAS memiliki aspek sosial yang kompleks. Sebagian penduduk yang memiliki tanah di DAS atau yang bergantung pada sumber DAS tidak tinggal di dalam DAS tersebut. Dengan kata lain ada petani yang tinggal di luar DAS, yang merupakan pemilik lahan pertanian yang terletak dalam suatu DAS atau penduduk yang memanfaatkan sumber daya alam ini. Ada petani yang tidak memiliki lahan garapan, dan ada petani yang memiliki lahan di beberapa DAS. Aspek sosial ini sangat berperan dalam pembentukan sebuah lembaga yang mengelola program DAS. Oleh karena itu, kompleksitas ini sangat penting untuk dipahami sebelum sebuah lembaga terbentuk.

 

2.1.1    Tujuan Pengelolaan DAS

Tujuan pengelolaan DAS terpadu adalah membantu masyarakat mengembangkan visinya tentang apa yang mereka inginkan terhadap DAS yang berada di daerah mereka, misalnya dalam 10 tahun ke depan, dan mencari strategi untuk mencapai visi tersebut. Program ini hanya menyediakan sumberdaya yang dibutuhkan untuk melaksanakan strategi yang secara kritis dipicu oleh faktor pemicu dan mengembangkan kelembagaan masyarakat yang dibutuhkan untuk memenuhi visi tersebut.

Maksud pengelolaan DAS terpadu adalah suatu pendekatan yang melibatkan teknologi tepat guna dan strategi sosial untuk memaksimalkan pengembangan lahan, hutan, air dan sumebrdaya manusia dalam suatu daerah aliran sungai, yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan manusia secara berkesinambungan. Dengan kata lain pengelolaan DAS ini bertujuan agar generasi masa depan dapat menikmati sumberdaya alam yang lebih sehat dan lebih produktif dari generasi sekarang. Di masa mendatang penduduk jangan lagi dianggap hanya penerima manfaat, tetapi mereka harus ikut berpartisipasi aktif mulai dari perencanaan, pembuatan anggaran dan pelaksanaan kegiatan di lapangan.

 

2.1.2    Komponen Pengelolaan DAS

Program pengelolaan DAS terpadu adalah sebuah paket yang menyatukan semua komponen DAS berdasarkan prioritas masyarakatnya. Program ini memiliki komponen-komponen sebagai berikut:

1.      Pengembangan Sumberdaya Alam: Lahan, Hutan dan Air

Penduduk yang tinggal dalam DAS dan menggunakan sumberdaya alam tersebut merupakan bagian penting dari program pengelolaan DAS. Mereka merupakan sumber utama dan perlu menginvestasikan dananya demi kemajuan pengelolaan DAS. Program ini harus bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan komitmen penduduk akan perlunya perlindungan sumberdaya alam agar saling menguntungkan. (Peternak harus memberi makan dan memelihara sapi yang dimiliki agar dapat diperas susunya;  hal ini sama dengan kebutuhan untuk memelihara dan melindungi sumberdaya alam agar dapat menghasilkan jasa-jasanya, termasuk jasa-jasa lingkungan). Disamping itu, pengembangan keahlian, kearifan  dan rasa percaya diri penduduk dalam mengelola dan meningkatkan sumberdaya alam sangat dibutuhkan. Hal ini dapat dilakukan dengan memberi dukungan bagi kelompok dalam membina kelembagaan yang mengembangkan visi/misi mereka, sebuah strategi untuk memenuhi visi mereka.

2.      Tindakan pengendalian untuk meminimumkan laju degradasi dan memperbaiki sumberdaya alam

Tindakan ini termasuk pengendalian lahan yang dapat ditanami (baik milik pribadi yang ditanami ataupun lahan tidur milik pribadi), lahan tidur, aliran air dan kelembagaan sosial. Tindakan ini juga meliputi perbaikan sumberdaya alam seperti pohon, tanaman semusim, hutan, air permukaan, dll.

3.      Pengelolaan Sumberdaya Alam: Lahan, Hutan dan Air

Pengelolaan sumberdaya alam sama pentingnya dengan menumbuhkannya. Jika tidak dilakukan maka akan menyebabkan degradasi. Misalnya:

o    Pengelolaan tanah yang efektif memerlukan pengelolaan kesuburannya secara terpadu untuk mempertahankan tingkat produktivitas tanaman pangan.

o    Pengelolaan air yang meliputi kegiatan untuk meningkatkan penggunaan air tanah (green water) dan air permukaan (blue water) secara efisien seperti pengontrolan irigasi yang berlebihan, penggunaan sistem irigasi drip (menetes) atau pot (lubang didalam tanah), penanaman bersistem tadah hujan, penanaman yang tidak membutuhkan banyak air dll.

o    Pengelolaan sumberdaya alam seperti hutan lestari, penampungan limbah organik, penampungan air hujan dll, meliputi penyusunan strategi yang melibatkan penduduk yang mengelola sumberdaya alam tersebut (perlindungan hutan dengan menggunakan dana dan proyek tidaklah cukup).

4.      Diversifikasi Mata Pencaharian

Dalam sebuah pendekatan pengelolaan DAS terpadu, peningiatan pendapatan rumahtangga melalui non-pertanian sangat penting untuk dlakukan, karena hal ini dapat mengurangi tekanan pada sumberdaya alam dan memberi kesempatan pada penduduk yang tidak mempunyai lahan pertanian atau penduduk sekitar yang tidak dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari dari kegiatan yang berhubungan dengan pertanian saja. Dalam situasi pertanian yang tidak menguntungkan, seperti pada daerah rawan kekeringan, hal ini perlu dilaksanakan oleh penduduk miskin di pedesaan. Kegiatan tersebut meliputi kegiatan penyuluhan seperti peternakan dan pertanian. Kegiatan ini seperti perdagangan dan usaha berskala kecil juga cukup membantu. Akan tetapi, beberapa penduduk pada awalnya kurang terterik untuk melaksanakan kegiatan ini karena kurangnya keahlian, pengetahuan, rasa percaya diri ataupun modal usaha.

Oleh karena itu, pengenalan potensi untuk mendukung penduduk yang berkeinginan melaksanakan kegiatan tersebut sangat penting untuk dilakukan. Disamping itu, perlu diketahui juga strategi rumahtangga pedesaan dalam memenuhi kebutuhan dan kecukupan pangannya.

Daerah Aliran Sungai (DAS) merupakan satu kesatuan ekosistem yang unsur-unsur utamanya terdiri atas sumberdaya alam tanah, air dan vegetasi serta sumberdaya manusia sebagai pelaku pemanfaat sumberdaya alam tersebut. DAS di beberapa tempat di Indonesia memikul beban amat berat sehubungan dengan tingkat kepadatan penduduknya yang sangat tinggi dan pemanfaatan sumberdaya alamnya yang intensif sehingga terdapat indikasi belakangan ini bahwa kondisi DAS semakin menurun dengan indikasi meningkatnya kejadian tanah longsor, erosi dan sedimentasi, banjir, dan kekeringan. Disisi lain tuntutan terhadap kemampuannya dalam menunjang system kehidupan, baik masyarakat di bagian hulu maupun hilir demikian besarnya.

Sebagai suatu kesatuan tata air, DAS dipengaruhi kondisi bagian hulu, khususnya kondisi biofisik daerah tangkapan dan daerah resapan air yang di banyak tempat rawan terhadap ancaman gangguan manusia. Hal ini mencerminkan bahwa kelestarian DAS ditentukan oleh pola perilaku, keadaan sosial-ekonomi dan tingkat pengelolaan yang sangat erat kaitannya dengan pengaturan kelembagaan (institutional arrangement).

Tidak optimalnya kondisi DAS antara lain disebabkan tidak adanya adanya ketidakterpaduan antar sektor dan antar wilayah dalam pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan DAS tersebut. Dengan kata lain, masing-masing berjalan sendiri-sendiri dengan tujuan yang kadangkala bertolak belakang. Sulitnya koordinasi dan sinkronisasi tersebut lebih terasa dengan adanya otonomi daerah dalam pemerintahan dan pembangunan dimana daerah berlomba memacu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan memanfaatkan sumberdaya alam yang ada.

Permasalahan ego-sektoral dan ego-kedaerahan ini akan menjadi sangat komplek pada DAS yang lintas kabupaten/kota dan lintas propinsi. Oleh karena itu, dalam rangka memperbaiki kinerja pembangunan dalam DAS maka perlu dilakukan pengelolaan DAS secara terpadu.

Pengelolaan DAS terpadu dilakukan secara menyeluruh mulai keterpaduan kebijakan, penentuan sasaran dan tujuan, rencana kegiatan, implementasi program yang telah direncanakan serta monitoring dan evaluasi hasil kegiatan secara terpadu. Pengelolaan DAS terpadu selain mempertimbangkan faktor biofisik dari hulu sampai hilir juga perlu mempertimbangkan faktor sosial-ekonomi, kelembagaan, dan hukum. Dengan kata lain, pengelolaan DAS terpadu diharapkan dapat melakukan kajian integratif dan menyeluruh terhadap permasalahan yang ada, upaya pemanfaatan dan konservasi sumberdaya alam skala DAS secara efektif dan efisien.

 

2.1.3    Lingkup Pengelolaan DAS

Sasaran wilayah pengelolaan DAS adalah wilayah DAS yang utuh sebagai satu kesatuan ekosistem yang membentang dari hulu hingga hilir. Penentuan sasaran wilayah DAS secara utuh ini dimaksudkan agar upaya pengelolaan sumberdaya alam dapat dilakukan secara menyeluruh dan terpadu berdasarkan satu kesatuan perencanaan yang telah mempertimbangkan keterkaitan antar komponen-komponen penyusun ekosistem DAS (biogeofisik dan sosekbud) termasuk pengaturan kelembagaan dan kegiatan monitoring dan evaluasi. Kegiatan yang disebutkan terakhir berfungsi sebagai instrumen pengelolaan yang akan menentukan apakah kegiatan yang dilakukan telah/tidak mencapai sasaran.

Ruang lingkup pengelolaan DAS secara umum meliputi perencanaan, pengorganisasian, implementasi/pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi terhadap upaya - upaya pokok berikut:

a)   Pengelolaan ruang melalui usaha pengaturan penggunaan lahan (landuse) dan konservasi tanah dalam arti yang luas.

b)   Pengelolaan sumberdaya air melalui konservasi, pengembangan, penggunaan dan pengendalian daya rusak air.

c)   Pengelolaan vegetasi yang meliputi pengelolaan hutan dan jenis vegetasi darat lainnya yang memiliki fungsi produksi dan perlindungan terhadap tanah dan air.

d)   Pembinaan kesadaran dan kemampuan manusia termasuk pengembangan kapasitas kelembagaan dalam pemanfaatan sumberdaya alam secara bijaksana, sehingga ikut berperan dalam upaya pengelolaan DAS.

2.1.4    Konsep Keterpaduan Pengelolaan DAS

Beberapa istilah yang perlu dipahami dan disepakati bersama dalam pengelolaan DAS adalah sebagai berikut:

a)      Daerah Aliran Sungai (DAS) adalah suatu wilayah daratan yang merupakan kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya yang dibatasi oleh pemisah topografis yang berfungsi menampung air yang berasal dari curah hujan, menyimpan dan mengalirkannya melalui ke danau atau ke laut secara alami.

b)      Sub DAS adalah bagian DAS yang menerima air hujan dan mengalirkannya melalui anak sungai ke sungai utama. Setiap DAS terbagi habis ke dalam Sub DAS – Sub DAS.

c)      Satuan Wilayah Sungai (SWS) adalah kesatuan wilayah pengelolaan sumberdaya air dalam satu atau lebih DAS dan atau satu atau lebih pulau-pulau kecil , termasuk cekungan air bawah tanah yang berada di bawahnya.

d)      Cekungan air bawah tanah adalah suatu wilayah yang dibatasi oleh batas-batas hidrogeologis, temapat sema kejadian hidrologis seperti proses pengibuhann, pengaliran, pelepasan air bawah tanah berlangsung.

e)      Pengelolaan DAS adalah upaya manusia di dalam mengendalikan hubungan timbal balik antara sumberdaya alam dengan manusia di dalam DAS dan segala aktifitasnya, dengan tujuan membina kelestarian dan keserasian ekosistem serta meningkatkan manfaat sumberdaya alam bagi manusia secara berkelanjutan.

f)      Pengelolaan DAS Secara Terpadu adalah suatu proses formulasi dan implementasi kebijakan dan kegiatan yang menyangkut pengelolaan sumberdaya alam, sumberdaya buatan dan manusia dalam suatu DAS secara utuh dengan mempertimbangkan aspek-aspek fisik, sosial, ekonomi dan kelembagaan di dalam dan sekitar DAS untuk mencapai tujuan yang diinginkan.

g)      Rencana Pengelolaan DAS merupakan konsep pembangunan yang mengakomodasikan berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dijabarkan secara menyeluruh dan terpadu dalam suatu rencana berjangka pendek, menengah maupun panjang yang memuat perumusan masalah spesifik di dalam DAS, sasaran dan tujuan pengelolaan, arahan kegiatan dalam pemanfaatan, peningkatan dan pelestarian sumberdaya alam air, tanah dan vegetasi, pengembangan sumberdaya manusia, arahan model pengelolaan DAS, serta sistem monitoring dan evaluasi kegiatan pengelolaan DAS.

h)      Tata air DAS adalah hubungan kesatuan individual unsur-unsur hidrologis yang meliputi hujan, aliran permukaan dan aliran sungai, peresapan, aliran air tanah, evapotranspirasi dan unsur lainnya yang mempengaruhi neraca air suatu DAS.

i)       Lahan kritis adalah lahan yang keadaan biofisiknya sedemikian rupa sehingga lahan tersebut tidak dapat berfungsi secara baik sesuai dengan peruntukannya sebagai media produksi maupun sebagai media tata air.

j)       Konservasi tanah adalah upaya mempertahankan, merehabilitasi dan meningkatkan daya guna lahan sesuai dengan peruntukannya.

k)      Rehabilitasi Lahan dan Konservasi Tanah (RLKT) adalah upaya manusia untuk memulihkan, mempertahankan, dan meningkatkan daya dukung lahan agar berfungsi optimal sesuai dengan peruntukannya.

2.1.5    Pentingnya Pengelolaan DAS Terpadu

Pentingnya asas keterpaduan dalam pengelolaan DAS erat kaitannya dengan pendekatan yang digunakan dalam pengelolaan DAS, yaitu pendekatan ekosistem. Ekosistem DAS merupakan sistem yang kompleks karena melibatkan berbagai komponen biogeofisik dan sosial ekonomi dan budaya yang saling berinteraksi satu dengan lainnya. Kompleksitas ekosistem DAS mempersyaratkan suatu pendekatan pengelolaan yang bersifat multi-sektor, lintas daerah, termasuk kelembagaan dengan kepentingan masing-masing serta mempertim- bangkan prinsipprinsip saling ketergantungan. Hal-hal yang penting untuk diperhatikan dalam pengelolaan DAS :

a)   Terdapat keterkaitan antara berbagai kegiatan dalam pengelolaan sumberdaya alam dan pembinaan aktivitas manusia dalam pemanfaatan sumberdaya alam.

b)   Melibatkan berbagai disiplin ilmu dan mencakup berbagai kegiatan yang tidak selalu saling mendukung.

c) Meliputi daerah hulu, tengah, dan hilir yang mempunyai keterkaitan biofisik dalam bentuk daur hidrologi.

2.1.6    Kerangka Pikir Pengelolaan DAS Terpadu

Pengelolaan DAS Terpadu pada dasarnya merupakan bentuk pengelolaan yang bersifat partisipatif dari berbagai pihak - pihak yang berkepentingan dalam memanfaatkan dan konservasi sumberdaya alam pada tingkat DAS. Pengelolaan partisipatif ini mempersyaratkan adanya rasa saling mempercayai, keterbukaan, rasa tanggung jawab, dan mempunyai rasa ketergantungan (interdependency) di antara sesama stakeholder. Demikian pula masing-masing stakeholder harus jelas kedudukan dan tanggung jawab yang harus diperankan. Hal lain yang cukup penting dalam pengelolaan DAS terpadu adalah adanya distribusi pembiayaan dan keuntungan yang proporsional di antara pihak - pihak yang berkepentingan. Dalam melaksanakan pengelolaan DAS, tujuan dan sasaran yang diinginkan harus dinyatakan dengan jelas.

Tujuan umum pengelolaan DAS terpadu adalah :

(1)     Terselenggaranya koordinasi, keterpaduan, keserasian dalam perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, monitoring dan evaluasi DAS.

(2)     Terkendalinya hubungan timbal balik sumberdaya alam dan lingkungan DAS dengan kegiatan manusia guna kelestarian fungsi lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.

Sasaran pengelolaan DAS yang ingin dicapai pada dasarnya adalah:

(1)     Terciptanya kondisi hidrologis DAS yang optimal.

(2)     Meningkatnya produktivitas lahan yang diikuti oleh perbaikan kesejahteraan masyarakat.

(3)     Tertata dan berkembangnya kelembagaan formal dan informal masyarakat dalam penyelenggaraan pengelolaan DAS dan konservasi tanah.

(4)     Meningkatnya kesadaran dan partisipasi mayarakat dalam penyelenggaraan pengelolaan DAS secara berkelanjutan.

(5)     Terwujudnya pembangunan yang berkelanjutan, berwawasan lingkungan dan berkeadilan.

Oleh karena itu, perumusan program dan kegiatan pengelolaan DAS selain harus mengarah pada pencapaian tujuan dan sasaran perlu pula disesuaikan dengan permasalahan yang dihadapi dengan mempertimbangkan adanya pergeseran paradigma dalam pengelolaan DAS, karakteristik biogeofisik dan sosekbud DAS, peraturan dan perundangan yang berlaku serta prinsip-prinsip dasar pengelolaan DAS.

2.1.7    Implementasi Pengelolaan DAS Terpadu

Pengelolaan Terpadu DAS pada dasarnya merupakan pengelolaan partisipasi berbagai sektor/sub sektor yang berkepentigan dalam pemanfaatan sumberdaya alam pada suatu DAS, sehingga di antara mereka saling mempercayai, ada keterbukaan, mempunyai rasa tanggung jawab dan saling mempunyai ketergantungan (inter-dependency). Demikian pula dengan biaya kegiatan pengelolaan DAS, selayaknya tidak lagi seluruhnya dibebankan kepada pemerintah tetapi harus ditanggung oleh semua pihak yang memanfaatkan dan semua yang berkepentingan dengan kelestariannya.

Untuk dapat menjamin kelestarian DAS, pelaksanaan pengelolaan DAS harus mengikuti prinsipprinsip dasar hidrologi. Dalam sistem ekologi DAS, komponen masukan utama terdiri atas curah hujan sedang komponen keluaran terdiri atas debit aliran dan muatan sedimen, termasuk unsur hara dan bahan pencemar di dalamnya. DAS yang terdiri atas komponen-komponen vegetasi, tanah, topografi, air/sungai, dan manusia berfungsi sebagai prosesor.

 

2.1.8    Pengelolaan Sumberdaya Air

1.  Manajemen Kuantitas Air (Penyediaan Air)

a.   Pembangunan Sumberdaya Air

Menyiapkan rencana induk pengembangan sumberdaya air termasuk di dalamnya neraca air, yang melibatkan berbagai instansi terkait serta melaksanakan pembangunan prasarana pengairan (sesuai dengan penugasan yang diberikan) dalam rangka mengoptimalkan pemanfaatan sumberdaya air.

b.   Prediksi Kekeringan

Melakukan pemantauan dan pengolahan data hidrologis, membuat prediksi kemungkinan terjadinya kekeringan (mungkin menggunakan fasilitas telemetri dan bantuan simulasi komputer yang dihubungkan dengan basis data nasional dan internasional).

c.   Penanggulangan Kekeringan

Secara aktif bersama Dinas/Instansi terkait dalam Satkorlak-PBA melakukan upaya penanggulangan pada saat terjadi kekeringan yang tidak dapat terelakkan.

d.   Perijinan Penggunaan Air

Memberikan rekomendasi teknis atas penerbitan ijin penggunaan air dengan memperhatikan optimasi manfaat sumber daya yang tersedia.

e.   Alokasi Air

Menyusun konsep pola operasi waduk/alokasi air untuk mendapatkan optimasi pengalokasian air

f.    Distribusi Air

Melakukan pengendalian distribusi air bersama Dinas/Instansi terkait dengan bantuan telemetri untuk melaksanakan ketetapan alokasi air.

2.1.9    Manajemen Kualitas Air

a.   Perencanaan Pengendalian Kualitas Air

      Bersama Dinas/Instansi terkait menyiapkan rencana induk dan program kerja jangka menengah dan tahunan pengendalian pencemaran air dan peningkatan kualitas air.

b.   Pemantauan dan Pengendalian Kualitas Air

Berdasarkan rencana induk, melakukan pemantauan dan pengendalian kualitas air yang melibatkan berbagai instansi terkait. Pemantauan dilakukan secara periodik (baik kualitas air sungai maupun buangan limbah cair yang dominan) dan melaksanakan pengujian laboratorium serta evaluasi terhadap hasil uji tersebut. Rekomendasi diberikan kepada Pemerintah Daerah (Gubernur maupun Bapedalda) dalam upaya pengendalian pencemaran air, penegakan aturan dan peningkatan kualitas air sungai.

c.   Penyediaan Debit Pemeliharaan Sungai

Berdasarkan pola operasi waduk dan/atau kondisi lapangan, dapat disediakan sejumlah debit pemeliharaan sungai setelah mendapatkan pengesahan alokasi dari Dewan DAS Propinsi.

d.   Peningkatan Daya Dukung Sungai

Pelaksanaan peningkatan daya dukung sungai dengan melaksanakan upaya pengendalian di instream (penggelontoran, penyediaan debit pemeliharaan, peningkatan kemampuan asimilasi sungai) dan berpartisipasi aktif dalam kegiatan pengendalian di off-stream (pada sumber pencemar) melalui instrumen hukum maupun instrumen ekonomi di samping melaksanakan kegiatan penyuluhan untuk meningkatkan kontrol sosial dari masyarakat.

e.   Bersama dengan instansi/dinas terkait menyelenggarakan koordinasi penyiapan program dan implementasi pengendalian pencemaran dan limbah domestik, industri dan pertanian.

2.2       Karakteristik Sumberdaya DAS

2.2.1    Biofisik

Lingkungan biofisik Daerah Aliran Sungai meliputi:

a) Bentuk wilayah (topologi, bentuk dan luas DAS, dan lain-lain);

b) Tanah (jenis tanah, sifat kimia/fisik, kelas kemampuan, kelas kesesuaian dan lain-lain)

c) Vegetasi/hutan (jenis, kerapatan, penyebaran dan lain-lain)

d) Geologi dan Geomorfologi.

2.2.2    Klimatis dan Hidrologi

Kondisi iklim yang sangat erat kaitannya dengan pengelolaan DAS adalah curah hujan/presipitasi. Besaran curah hujan, distribusi/sebaran spasial maupun sebaran waktunya sangat mempengaruhi respon hidrologi dari DAS yang bersangkutan. Sedangkan parameter hidrologi yang penting adalah hasil Air (kualitas dan kuantitas air, dan kontinuitasnya).

 

2.2.3    Sosial Ekonomi

            Kondisi sosial ekonomi akan berbeda-beda untuk DAS yang berbeda pula. Sebaran penduduk baik secara spasial, umur maupun jenis kelamin, mata pencaharian penduduk, tingkat pendidikan, tingkat pendapatan masyarakat, tingkat ketergantungan masyarakat terhadap sumberdaya alam, kebiasan/adat istiadat masyarakat yang terkait dengan pengelolaan sumberdaya alam di dalam kawasan DAS, pola penggunaan lahan dan lain-lain.

2.2.4    Organisasi Pengelola dan Aspek Kelembagaan

Karyana (2001) mengemukakan bahwa secara umum permasalahan utama dalam pembangunan pengelolaan DAS adalah belum mantapnya institusi dan lemahnya sistem perencanaan yang komprehensif. Gejala umum yang timbuk dari kondisi di atas antara lain: (1) masyarakat dalam DAS masih ditempatkan sebagai objek dan bukan subjek pembangunan (2) manfaat pembangunan lebih banyak dinikmati oleh elit-elit tertentu dan belum terdistribusi secara merata (3) masyarakat belum mampu untuk berpartisipasi secara nyata dalam proses pembangunan (4) masyarakat masih menjadi bagian terpisah (eksternal) dari ekosistem DAS.

Sedangkan permasalahan utama dalam pengelolaan DAS dan konservasi tanah berkaitan dengan masalah kelembagaan berupa : (1) perbedaan sistem nilai (value) masyarakat berkenaan dengan kelangkaan sumberdaya, sehingga penanganan persoalan di Jawa berbeda dengan di luar Jawa, (2) orientasi ekonomi yang kuat tidak diimbangi komitmen terhadap perlindungan fungsi lingkungan yang berimplikasi pada munculnya persoalan dalam implementasi tata ruang, (3) persoalan laten berkaitan dengan masalah agraria dan (4) kekosongan lembaga/instansi pengontrol pelaksanaan program (Marwah, 2001).

·         Beberapa institusi/organisasi yang terkait erat dengan kegiatan pengelolaan DAS adalah :

Tingkat Nasional :

Departemen Kehutanan,

Departemen Pertanian,

Departemen Pemukiman dan Prasarana Wilayah,

Departemen Kelautan dan Perikanan,

Departemen Pertambahan,

Kantor Kementerian Lingkungan Hidup,

Tingkat Regional dan lokal :

Pemerintahan Propinsi,

Pemerintahan Kabupaten,

Balai/ Unit RLKT,

Dinas Kehutanan,

Dinas Perhutanan dan Konservasi Tanah,

Balai/ Unit Konservasi Sumber Daya Alam,

Balai/ Unit Taman Nasional,

Dinas Pertanian,

Pekerjaan Umum,

LSM,

swasta dan lain-lain.

2.3              Stakeholders Pengelolaan DAS dan Peranannya

Pengelolaan DAS terpadu merupakan upaya pengelolaan sumberdaya yang menyangkut berbagai pihak yang mempunyai kepentingan berbeda-beda, sehingga keberhasilannya sangat ditentukan oleh banyak pihak, tidak semata-mata oleh pelaksana langsung di lapangan tetapi oleh pihak-pihak yang berperan dari tahapan perencanaan, monitoring sampai dengan evaluasinya. Masyarakat merupakan unsur pelaku utama, sedangkan pemerintah sebagai unsur pemegang otoritas kebijakan, fasilitator dan pengawas yang direpresentasikan oleh instansi-intansi sektoral Pusat dan Daerah yang terkait dengan Pengelolaan DAS. Stakeholder Pemerintah yang dapat berperan aktif dalam kegiatan pengelolaan DAS antara lain : Departemen Kehutanan, Departemen Pekerjaan Umum, Departemen Dalam Negeri, Departemen Pertanian, Departemen Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM), Departemen  Perikanan dan Kelautan, Departemen Kesehatan dan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).

Departemen Kehutanan terutama berperan dalam penatagunaan hutan, pengelolaan kawasan konservasi dan rehabilitasi DAS. Departemen Pekerjaan Umum berperan dalam pengelolaan sumberdaya air dan tata ruang. Departemen Dalam Negeri berperan dalam pemberdayaan masyarakat di tingkat daerah. Departemen Pertanian berperan dalam pembinaan masyarakat dalam pemanfaatan lahan pertanian dan irigasi. Departemen ESDM berperan dalam pengaturan air tanah, reklamasi kawasan tambang. Departemen Perikanan dan Kelautan berperan dalam pengelolaan sumberdaya perairan, sedangkan KLH dan Departemen Kesehatan berperan dalam pengendalian kualitas lingkungan.

Pemerintah Daerah Provinsi berperan sebagai koordinator/fasilitator/regulator/ supervisor penyelenggaraan pengelolaan DAS skala provinsi dan memberi pertimbangan teknis penyusunan rencana Pengelolaan DAS yang lintas Kabupaten/Kota, sedangkan Pemerintah Kabupaten/Kota beserta instansi teknis terkait di dalamnya berperan sebagai koordinator/fasilitator/regulator/ supervisor penyelenggaraan pengelolaan DAS skala kabupaten/kota dan memberi pertimbangan teknis penyusunan rencana Pengelolaan DAS di wilayah kabupaten/kota serta dapat berperan sebagai pelaksana dalam kegiatan-kegiatan tertentu. Pihak-pihak lain yang mendukung keberhasilan pengelolaan DAS antara lain: unsur legislatif, yudikatif, Perguruan Tinggi, Lembaga Penelitian, LSM dan Lembaga Donor.

Dengan demikian dalam satu wilayah DAS akan terdapat banyak pihak dengan masing-masing kepentingan, kewenangan, bidang tugas dan tanggung jawab yang berbeda, sehingga tidak mungkin dikoordinasikan dan dikendalikan dalam satu garis komando. Oleh karena itu koordinasi yang dikembangkan adalah dengan mendasarkan pada hubungan fungsi melalui pendekatan keterpaduan. Di antara para pihak yang terlibat harus dikembangkan prinsip saling mempercayai, keterbukaan, tanggung jawab, dan saling membutuhkan. Dengan demikian dalam pelaksanaan pengelolaan DAS terpadu ada kejelasan wewenang dan tanggung jawab setiap pihak (siapa, mengerjakan apa, bilamana, dimana, dan bagaimana).

Sundawati dan Sanudin (2009) mengelompokkan stakeholder berdasar kemanfaatan terhadap program/kegiatan, yaitu pemangku kepentingan primer (utama), pemangku kepentingan sekunder (pendukung), dan pemangku kepentingan kunci. Pemangku kepentingan utama merupakan pemangku kepentingan yang memiliki kaitan kepentingan secara langsung atau memperoleh manfaat dan terkena dampak langsung dari suatu kebijakan, program, dan proyek. Pemangku kepentingan pendukung adalah pemangku kepentingan yang tidak memiliki kaitan kepentingan secara langsung terhadap suatu kebijakan, program, dan proyek, tetapi memiliki kepedulian dan keprihatinan sehingga mereka turut bersuara dan berpengaruh terhadap sikap masyarakat dan keputusan legal pemerintah. Pemangku kepentingan kunci merupakan pemangku kepentingan yang memiliki kewenangan secara legal dalam hal pengambilan keputusan.

Peran masing-masing Pemangku Kepentingan (Stakeholder) Pengelolaan DAS :

1.      Lembaga Pemerintah

a.       Pemerintah Daerah Provinsi berperan:

-          sebagai koordinator/ fasilitator/ regulator/ supervisor penyelenggaraan pengelolaan DAS skala provinsi,

-          memberi pertimbangan teknis penyusunan rencana Pengelolaan DAS yang lintas Kabupaten/Kota

b.      Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota berperan:

-          koordinator/ fasilitator/ regulator/ supervisor penyelenggaraan pengelolaan DAS skala kabupaten/kota,

-          memberi pertimbangan teknis penyusunan rencana Pengelolaan DAS di wilayah kabupaten/kota serta dapat berperan sebagai pelaksana dalam kegiatan-kegiatan tertentu

c.       Dinas Kehutanan berperan:

-          Memberdayakan masyarakat dalam bidang kehutanan dan perkebunan,

-          penatagunaan hutan, pengelolaan kawasan konservasi dan rehabilitasi DAS

d.      Dinas Pertanian berperan:

-          Memberdayakan masyarakat dalam bidang pertanian,

-          Pembangungan dan Pemanfaatan air pada jaringan irigasi tersier.

e.       Dinas Perikanan berperan:

-          pemanfaatan sumberdaya air.

f.       Dinas Pengairan berperan:

-          Pengelolaan dan pembangunan jaringan irigasi

-          Membimbing masyarakat dalam perijinan pengairan,

g.      Dinas Kesehatan dan Badan Lingkungan berperan:

-           pengendalian kualitas lingkungan.

h.       Dinas Pariwisata berperan:

-           Memanfaatkan perairan sebagai wisata.

i.        BPDAS berperan:

-      Menyusunan rencana pengelolaan daerah aliran sungai;

-     Mengembangkan model pengelolaan daerah aliran sungai;

-   Pengembangan kelembagaan dan kemitraan pengelolaan daerah aliran sungai;

2.      Lembaga Non Pemerintah

a.       Perguruan Tinggi Swasta, berperan:

-          sebagai lembaga independen yang bergerak di bidang research dan development DAS

b.      Lembaga Swadaya Masyarakat, berperan:

-           Sebagai memelihara dan memanfaatkan kuantitas dan kualitas air.

 

2.4              Rencana Tindak Pengelolaan DAS Terpadu

2.4.1        Kerangka Pikir Perencanaan

Perencanaan  merupakan  salah  satu  tahapan  penyelengaraan  Pengelolaan DAS, yang terdiri dari perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi. Kegiatan perencanaan merupakan proses yang berulang berlandaskan pada isu utama, struktur masalah-masalah dan perkembangan kondisi-kondisi yang tak terduga dalam perencanaan  sebelumnya. Suatu perencanaan memerlukan penjabaran dan analisis dari masalah dan penyelesaiannya berdasarkan informasi yang ada serta kajian yang komprehensif. Proses ini memungkinkan untuk menentukan tambahan informasi yang diperlukan dalam siklus berikutnya.

Rencana  Pengelolaan  DAS  terpadu  merupakan  rencana  jangka  panjang, dengarentanwaktrencandisesuaikadengarencanpembangunan daera bersangkutan.     Rencan Pengelolaa DA Terpad merupakan rencanjangkpanjanyanbersifastrategidengaunianalisiDASSWP DAS, WS, DTA Waduk/Danau, atau Pulau-pulau Kecil.   Rencana jangka menengah bersifat semi detail pada tingkat wilayah  yang lebih kecil seperti tingkaSuDAdaSuSWDAS.    Sedangkarencanjangkpendek merupaka rencana implementasi dan rencana teknis pada tingkat tapak.

Rencana pengelolaan DAS Terpadu merupakan rencana multi pihak yang disusun  dengan  pendekatan  partisipatif.    Denga demikia rencan ini memuat berbagai kepentingan dan tujuan, serta sasaran yang harus diselesaikan melalui pendekatan multi disiplin, yang diintegrasikan dalam satu sisteperencanaan.

 

2.4.2        Ruang Lingkup dan Posisi Rencana Pengelolaan DAS Terpadu

 

1.      Rencana Pengelolaan DAS Terpadu merupakan rencana jangka panjang yanbersifaumudengabataekosisteDASSWDASDTA Waduk/DanauataPulau-pulau kecil secara utuh.

2.      Rencana Pengelolaan DAS Terpadu secara umum meliputi: Perumusan TujuadaSasaranStrategPencapaiaTujuanPerumusaKegiatadan PrograyandidasarkakepadDatdaInformassertKajiayang komprehensif            (ekologi,   ekonomi   dan   sosial,   kelembagaan),   serta pemantauan dan evaluasi.

3.      Program dan kegiatan indikatif pengelolaan DAS difokuskan  pada upaya-upaya pokok penataan kawasan/ruang, konservasi dan rehabilitasi hutan dan lahan, pengelolaan sumberdaya air,   pemberdayaan masyarakat dan pengembangan kelembagaan DAS.

4.      Posisi Rencana Pengelolaan DAS Terpadu :

1.      Rencanyanbersifaumuindijadikasalasatacuanmasukadan pertimbangan  bagi  kabupaten/kota  dalam  penyusunan  RPJP,  RPJM  dan RKPD

2.      Rencana Pengelolaan DAS Terpadu merupakan salah satu acuan, masukan dan pertimbangan bagi rencana sektoral yang lebih detaidwilayaSub DAS/Sub SWP DAS.

3.      Rencana Pengelolaan DAS sebagai instrumen pencapaian tujuan secara sistematik  dan  instrumen  pertanggung  jawaban  pengelola  sumberdaya alam.

 

2.4.3        Prinsip-prinsip Pengelolaan DAS

Prinsip-prinsip  dasar dalam pengelolaan DAS adalah :

 

1.      Pengelolaan DAS berupa pemanfaatan, pemberdayaan, pembangunan, perlindungan dan pengendalian sumberdaya alam DAS.

2.      Pengelolaan DAS berlandaskan pada azas keterpaduan, kelestarian, kemanfaatan, keadilan, kemandirian (kelayakan usaha) serta akuntabilitas.

3.      Pengelolaan   DAS   diselenggarakan   secara   terpadu,   menyeluruh berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.

4.      Pengelolaan   DAS   dilakukan   melalui   pendekatan   ekosistem   yang dilaksanakan berdasarkan prinsip satu DAS, satu rencana, satu sistem pengelolaan       dengan    memperhatikan    sistem    pemerintahan    yang desentralisasi  sesuai  jiwa  otonomi  yang  luas,  nyata  dan  bertanggung jawab.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

                                                                                                                                                        III.            PENUTUP

3.1              Kesimpulan

Pengelolaan DAS terpadu mengandung pengertian bahwa unsur-unsur atau aspek-aspek yang  menyangkut kinerja DAS dapat dikelola dengan optimal sehingga terjadi sinergi positif yang  akan meningkatkan kinerja DAS dalam menghasilkan output, sementara itu karakteristik yang  saling bertentangan yang dapat melemahkan kinerja DAS dapat ditekan sehingga tidak  merugikan kinerja DAS secara keseluruhan.

3.2              Saran

Adapun untuk makalah ini sebaiknya dapat menjadi bahan pembelajaran pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

https://fauziahforester.blogspot.com/2014/01/makalah-pengelolaan-daerah-aliran.html

Asdak, C. 2002. Hidrologi dan Pengelolaan Daerah Aliran Sungai. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.

Slamet, Bejo. 2007. Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Terpadu.

http://bejoslam.blogspot.com/2007/12/pengelolaan-daerah-aliran-sungai.html

Diakses pada tanggal 15 April 2013

Widotono, Hendri. 2011. Identifikasi Peran Pemangku Kepentingan (Stakeholder) dalam Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) Terpadu.

http://hendri-wd.blogspot.com/2011/07/identifikasi-peran-pemangku-kepentingan.html

Diakses pada tanggal 15 April 2013

 


MAKALAH PKN MENGENAL SUKU JAWA

  MAKALAH PKN "MENGENAL SUKU JAWA"   D I S U S U N OLEH : Nama Kelompok 1.Reihaadi 2.Sri Rahayu zoratul ...