Kamis, 02 Desember 2021

MATERI MKRI (Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia)

 DOWNLOAD DOKUMEN


MKRI (Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia)


Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (disingkat MKRI) adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Agung.

Berdasarkan Pasal 24 ayat (2) UUD 1945 menyatakan, kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. Berdasarkan ketentuan tersebut, Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu pelaku kekuasaan kehakiman selain Mahkamah Agung. Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Dengan demikian,  suatu lembaga peradilan, sebagai cabang kekuasaan yudikatif, yang mengadili perkara-perkara tertentu yang menjadi kewenangannya berdasarkan ketentuan UUD 1945.

            Berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 yang ditegaskan kembali dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a sampai dengan d UU 24/2003, kewenangan Mahkamah Konstitusi adalah menguji undang-undang terhadap UUD 1945; memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945; memutus pembubaran partai politik; dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Selain itu, berdasarkan Pasal 7 ayat (1) sampai dengan (5) dan Pasal 24C ayat (2) UUD 1945 yang ditegaskan lagi oleh Pasal 10 ayat (2) UU 24/2003, kewajiban Mahkamah Konstitusi adalah memberikan keputusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum, atau perbuatan tercela, atau tidak memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945.

 

*Kedudukan MK

Mahkamah konstitusi merupakan salah satu lembaga negara pelaku kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.

 

 

 

*Kewenangan MK

Mahkamah Konstitusi mempunyai 4 ( empat) kewenangan dan 1 (satu) kewajiban sebagaimana diatur dalam undang-undangan dasar 1945. Mahkamah konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk :

 

Menguji undang-undang terhadap undang-undang dasar.

Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh undang-undang dasar.

Memutus pembubaran partai politik , dan

Memutus Perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

 

Kewajiban MK

Salah satu wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden dan/atau Wakil Presiden Menurut Undang-Undang Dasar. Pelanggaran dimaksud sebagaimana disebutkan dan diatur dalam ketentuan pasal 7A UUD 1945 yaitu melakukan pelanggaran hukum berupa penghianatan  terhadap negara, korupsi, penyuapan tindak pidana lainnya, atau perbuatan tercela, dan/atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam UUD Negara Republik indonesia Tahun 1945.

 

Tugas dan Wewenang MK

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945, MK memiliki 4 wewenang, yakni:

1. Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar;

2. Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar;

3. Memutus pembubaran partai politik, dan

4. Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MAKALAH PKN MENGENAL SUKU JAWA

  MAKALAH PKN "MENGENAL SUKU JAWA"   D I S U S U N OLEH : Nama Kelompok 1.Reihaadi 2.Sri Rahayu zoratul ...