MKRI (Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia)
Mahkamah
Konstitusi Republik Indonesia (disingkat MKRI) adalah lembaga tinggi negara
dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan
kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Agung.
Berdasarkan
Pasal 24 ayat (2) UUD 1945 menyatakan, kekuasaan kehakiman dilakukan oleh
sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam
lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan
militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah
Konstitusi. Berdasarkan ketentuan tersebut, Mahkamah Konstitusi merupakan salah
satu pelaku kekuasaan kehakiman selain Mahkamah Agung. Kekuasaan kehakiman
merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna
menegakkan hukum dan keadilan. Dengan demikian,
suatu lembaga peradilan, sebagai cabang kekuasaan yudikatif, yang
mengadili perkara-perkara tertentu yang menjadi kewenangannya berdasarkan ketentuan
UUD 1945.
Berdasarkan
Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 yang ditegaskan kembali dalam Pasal 10 ayat (1)
huruf a sampai dengan d UU 24/2003, kewenangan Mahkamah Konstitusi adalah
menguji undang-undang terhadap UUD 1945; memutus sengketa kewenangan lembaga
negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945; memutus pembubaran partai
politik; dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Selain itu,
berdasarkan Pasal 7 ayat (1) sampai dengan (5) dan Pasal 24C ayat (2) UUD 1945
yang ditegaskan lagi oleh Pasal 10 ayat (2) UU 24/2003, kewajiban Mahkamah
Konstitusi adalah memberikan keputusan atas pendapat DPR bahwa Presiden
dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum, atau perbuatan
tercela, atau tidak memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden
sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945.
*Kedudukan MK
Mahkamah konstitusi
merupakan salah satu lembaga negara pelaku kekuasaan kehakiman yang merdeka
untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
*Kewenangan MK
Mahkamah Konstitusi
mempunyai 4 ( empat) kewenangan dan 1 (satu) kewajiban sebagaimana diatur dalam
undang-undangan dasar 1945. Mahkamah konstitusi berwenang mengadili pada
tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk :
Menguji undang-undang
terhadap undang-undang dasar.
Memutus sengketa
kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh undang-undang
dasar.
Memutus pembubaran
partai politik , dan
Memutus Perselisihan
tentang hasil pemilihan umum.
Kewajiban MK
Salah satu wajib
memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan
pelanggaran oleh presiden dan/atau Wakil Presiden Menurut Undang-Undang Dasar.
Pelanggaran dimaksud sebagaimana disebutkan dan diatur dalam ketentuan pasal 7A
UUD 1945 yaitu melakukan pelanggaran hukum berupa penghianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan tindak
pidana lainnya, atau perbuatan tercela, dan/atau tidak lagi memenuhi syarat
sebagai presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam UUD Negara
Republik indonesia Tahun 1945.
Tugas dan Wewenang MK
Sebagaimana diatur
dalam Undang-Undang Dasar 1945, MK memiliki 4 wewenang, yakni:
1. Menguji
undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar;
2. Memutus sengketa
kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang
Dasar;
3. Memutus pembubaran
partai politik, dan
4. Memutus
perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar