MAKALAH ANCAMAN TERHADAP NEGARA INDONESIA
![]()
![]()
![]()
DISUSUN OLEH :
NAMA : PANDI AHMAD
KELAS : X. KEHUTANAN 1
SMKN 1 TUALANG
2021/2022
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Indonesia mempunyai karakteristik wilayah yang
unik, yaitu sebagai negara kepulauan terbesar di dunia. Hal itu memberikan
konsekuensi bahwa keanekaragaman atau kebhinnekaan merupakan sebuah hal yang
tidak bisa dihindari dalam kehidupan bangsa Indonesia yang meliputi
kebhinnekaan suku bangsa, bahasa, adat istiadat, dan sebagainya.
Kebhinnekaan yang terjadi di Indonesia
merupakan sebuah potensi sekaligus tantangan. Dikatakan sebagai sebuah potensi,
karena hal tersebut akan membuat bangsa kita menjadi bangsa yang besar dan
memiliki kekayaan yang melimpah, baik kekayaan alam maupun kekayaan budaya yang
dapat menarik minat para wisatawan asing untuk mengunjungi Indonesia.
Kebhinnekaan bangsa Indonesia juga merupakan sebuah tantangan bahkan ancaman.
Dengan adanya kebhinnekaan tersebut mudah
membuat rakyat Indonesia berbeda pendapat yang dapat membuat emosinya lepas
kendali, mudah tumbuhnya perasaan kedaerahan yang sempit yang sewaktu-waktu
dapat menjadi ledakan yang mengancam integrasi nasional atau persatuan dan
kesatuan bangsa. Oleh karena itu, segenap warga negara mesti mewaspadai segala
bentuk ancaman yang dapat memecah belah bangsa Indonesia dengan senantiasa mendukung
segala upaya atau strategi pemerintah dalam mengatasi berbagai ancaman
tersebut.
Masyarakat paripurna, adil dan makmur, merata
secara material dan spiritual hanya akan tercapai apabila pembangunan nasional
berjalan lancar. Kelancaran proses pembangunan nasional didorong oleh keadaan
negara yang aman dan damai serta terbebas dari segala hambatan, tantangan,
ancaman, dan gangguan, baik yang berasal dari dalam maupun dari luar negeri.
Kondisi tersebut dapat tercipta bila setiap warga negara Indonesia selalu
waspada dan siap siaga mengamankan keutuhan dan integrasi nasional.
B. Rumusan
Masalah
Berdasarkan
latar belakang diatas, rumusan masalah dalam makalah ini adalah sebagai berikut
:
1. Apa yang
dimaksud dengan Ancaman?
2.
Bagaimana Ancaman terhadap Negara Indonesia dalam bingkai Bhineka Tunggal
ika?
3.
Bagaimana Membangun Integrasi Nasional Melalui Pemahaman Terhadap
Nilai-nilai Bhineka Tunggal Ika?
4.
Seberapa Pentingnya Usaha Pembelaan Negara dalam kesatuan NKRI?
C. Tujuan
Makalah
Berdasarkan rumusan
masalah diatas, tujuan yang akan dicapai dalam makalah ini adalah sebagai
berikut :
1. Dapat
mengetahui pengertian dari Ancaman
2. Dapat
mengetahui dan memahami Ancaman terhadap Negara Indonesia dalam bingkai
Bhineka Tunggal ika
3. Dapat
mengetahui dan memahami Membangun Integrasi Nasional Melalui Pemahaman
Terhadap Nilai-nilai Bhineka Tunggal Ika
4. Dapat
mengetahui dan memahami seberapa Pentingnya Usaha Pembelaan Negara dalam
kesatuan NKRI
BAB II
PEMBAHASAN
A. Ancaman
terhadap Negara Indonesia dalam bingkai Bhineka Tunggal Ika
a. Pengertian
Ancaman
Ancaman adalah
setiap usaha dan kegiatan, baik dalam negeri maupun luar negeri yang dinilai
membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan
segenap bangsa. Ancaman dapat dikategorikan sebagai berikut.
- Berdasarkan
asal datangnya ancaman
1. Ancaman Dari
Luar, Yaitu segala ancaman terhadap ketahanan nasional yang berasal dari
luar negeri.
2. Ancaman Dari
Dalam, Yaitu Segala ancaman terhadap ketahanan nasional yang berasal dari dalam
negeri.
- Berdasarkan
bentuk ancaman
1. Ancaman
Fisik, Yaitu segala bentuk ancaman yang dapat mengganggu ketahanan nasional
suatu Negara yang dilakukan dengan tindakan secara fisik.
Contohnya :
Pembunuhan, Serangan Bersenjata, Terorisme baik berasal dari dalam maupun luar
negeri.
2. Ancaman
Ideologis, yaitu segala bentuk ancaman yang dapat mengganggu ketahanan nasional
suatu Negara yang dilakukan dalam tataran pemikiran.
Contohnya :
Arus Globalisasi, Perang Ideologi, dan kepentingan politik baik berasal dari
luar maupun dalam negeri.
b. Ancaman
Terhadap Negara Indonesia dalam Integritas Nasional
Ancaman
terhadap negara mempunyai keterkaitan dengan terwujudnya integrasi nasional.
Namun kita sebelumnya akan membahas tentang pengertian Integrasi Nasional agar
lebih mengerti makna dan maksud Integrasi Nasional. Integrasi berasal
dari bahasa Inggris intregate yang artinya menyatupadukan, menggabungkan dan
mempersatukan. Sedangkan nasional berasal dari bahasa Inggris juga, nation yang
artinya bangsa.
Pada intinya
bahwa pada dasarnya ancaman merupakan segala sesuatu yang dapat mengganggu
stabilitas kehidupan masyarakat. Sedangkan integrasi nasional proses penyatuan
dan penyesuaian antara kebudayaan yang berbeda-beda sehingga tercipta suatu
keselarasan dalam kehidupan bermasyarakat. Jika kita hubungkan maka jika
terjadi ancaman maka proses integrasi nasional atau proses penyatuan tersebut
tidak dapat berjalan dengan baik, maka dari itu kita sebagai warga negara yang
baik harus sebisa mungkin mencegah terjadinya ancaman terhadap negara tersebut
sehingga kita dapat melaksanakan integrasi nasional dengan sempurna.
Dari segi
geografis Indonesia merupakan bangsa yang mejemuk, posisi yang strategis dan
potensial serta kemajemukan Indonesia disebabkan oleh berbagai hal, diantaranya
sebagai berikut.
-
Terletak diantara dua benua yaitu benua asia
dan benua Australia dan dua samudra yaitu samudra Pasifik dan Samudra Hindia
-
Kaya akan sumber daya hayati baik hewan maupun
tumbuhan.
-
Memiliki banyak wilayah dengan potensi lahan
yang subur.
-
Dilewati garis khatulistiwa dan memiliki iklim
tropis dengan dua musim yaitu musim kemarau dan hujan
-
Memiliki jumlah penduduk terbesar ke-4 didunia
dengan beragam suku, ras, bahasa, dan agama sehingga memiliki kebudayaan yang
beragam.
-
Terletak diantara dua dangkalan besar yaitu
dangkalan sunda dan dangkalan sahul
-
Terletak diantara tiga lempeng yaitu lempeng
Indo-Australia, Eurasia, dan Pasifik
c. Bentuk
ancaman terhadap Negara Indonesia
Pembukaan UUD
1945 alinea ke-4 menyebutkan tujuan bangsa Indonesia membentuk suatu
pemerintahan Negara adalah untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia untuk memajukan kesejahteraan umum ,
mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, dalam wadah
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan pancasila.
1. Ancaman
Menurut UU No. 34 tahun 2004
Bagian
penjelasan UU no 34 tahun 2004 tentang tentara nasional Indonesia (TNI)
menyebutkan ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan Negara yaitu
sebagai berikut.
a. Agresi
berupa penggunan kekuatan bersenjata oleh Negara lain terhadap kedaulatan
Negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa.
b. Pelanggaran
wilayah yang dilakukan Negara lain.
c.
Pemberontakan bersenjata
d. Sabotase
dari pihak tertentu untuk merusak instalasi penting dan objek vital nasional
e. Spionase
Yang dilakukan oleh Negara lain untuk mencari dan mendapatkan rahasia militer
f. Aksi Teror
bersenjata yang dilakukan oleh teroris internasional atau bekerjasama dengan
teroris dalam/luar negeri
g. Ancaman
keamanan dilaut atau udara yuridiksi nasional Indonesia
h. Konflik
komunal yang terjadi antar kelompok masyarakat dapat membahayakan keselamatan
bangsa.
2. Ancaman
Disitegrasi
Ancaman
terhadap keutuhan NKRI tidak selamanya dalam bentuk fisik atau bersifat
militer. Ancaman nonfisik atau tidak bersifat militer juga menjadi suatu
ancaman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang mengancam integrasi
bangsa. Berikut ini merupakan bentuk bentuk ancaman yang dapat menimbulkan
disentegrasi dan mengganggu keutuhan NKRI dalam bingkai Bhineka Tunggal Ika.
a. Ideologi
b. Demografi
c.
Penyalahgunaan Teknologi
d. Faktor Alam
e. Masalah
social dan budaya
f. Politik
3. Ancaman
Globalisasi
Globalisasi
merupakan proses dunia menjadi satu jaringan tanpa batas antarbangsa karena kemajuan
teknologi dan komunikasi. Batas antarbangsa menjadi samar, masyarakat dapat
mengakses informasi, mendapatkan barang serta berpergian dengan mudah, namun
dibalik semua keuntungan globalisasi tersimpan bahaya yang mengancam. Berikut
merupakan ancaman globalisasi dalam berbagai bidang
a. Ekonomi
b. Sosial
budaya
4. Ancaman
Memudarnya kesadaran terhadap nilai nilai budaya bangsa
Memudarnya
kesadaran terhadap nilai nilai budaya bangsa menjadi permasalahan yang perlu
mendapat perhatian serius. Permasalahan ini sering dikaitkan dengan kemajuan
dibidang komunikasi termasuk didalamnya penyebaran informasi baik melalui media
cetak maupun media elektronik. Hal tersebut berdampak terhadap ideologi, agama,
budaya dan nilai nilai yang dianut masyarakat Indonesia
Pengaruh
derasnya budaya global yang negative menyebabkan kesadaran terhadap nilai nilai
budaya bangsa semakin memudar. Hal ini tercermin dari perilaku masyarakat
Indonesia yang lebih menghargai budaya asing dibandingkan budaya bangsa baik
dalam cara berpakaian, bertutur kata, pergaulan bebas dan pola hidup konsumtif
serta kurangnya penghargaan terhadap produk dalam negeri
B. Membangun
Integrasi Nasional Melalui Pemahaman Terhadap Nilai-nilai Bhineka Tunggal Ika
Bhineka Tunggal
Ika adalah semboyan bagi bangsa Indonesia yang artinya walaupun berbeda-beda
namun tetap satu jua. Makna dari semboyan ini menggambarkan persatuan dan
kesatuan bangsa dan NKRI.
1. Aktualisasi
pemahaman nilai-nilai bhineka tunggal ika
aktualisasi nilai-nilai bhineka tunngal ika terimplomentasi
dalam setiap bidang kehidupan, di antaranya politik, hukum, pemerintahan,
ekonomi, pendidikan, kesehatan, social dan budaya.
a. Aktualisasi
Bidang Politik
berikut adalah contoh aktualisasi bidang politik :
1. pada saat
pemilu, setiap warga memiliki hak suara sekalipun warga yang cacat,
seharusnya warga yg seperti itu harus di fasilitasi untuk menyalurkan hak
suaranya tersebut
2. walaupun
berbeda politik, setiap anggota DPR harus mendahulukan kepentingan bangsa
setiap memutuskan kebijakan dan membuat peraturan perundang-undan
b. Aktualisasi
Bidang Hukum Dan Pemerintahan
berikut ini
contoh aktualisasi bidang hukum dan pemerintahan :
- seorang
presiden atau kepala daerah harus dapat mengakomodasikan kepentingan rakyatnya
tanpa membedakan suku, agama, dan status sosial.
- Para penegak
hukum, seperti : polisi, pengacara, jaksa, dan hakim, harus bersikap objektif
dan tidak melakukan diskriminasi kepada semua para pelanggar hukum.
- Masyarakat
harus menaati setiap hukum yang berlaku di indonesia. Tidak adda perbedaan.
c. Aktualisasi
Bidang Sosial Budaya
penerapan
aktualisasi nilai-nilai bhineka tunggal ika dalam kehidupan sosial budaya akan mencipatakan
sikap yang mengakui, menerima dan menghormati segala bentuk keragaman
masyarakat.
Berikut ini
contoh aktualisasi bhineka tunggal ika dalam bidang sosial budaya :
1. satu suku
dengan suku yang lainnya harus saling menghormati.
2. setiap orang
di negeri ini bangga dan turut serta dalam mengembangkan kebudayaan
nasional.
d. aktualisasi
bidang pertahanan keamanan
penerapan
pemahaman nilai-nilai bhineka tunggal ika dalam kehidupan pertahanan keamanan
akan menumbuhkan kesadaran cinta tanah air. Hal ini penting dalam membentuk
sikap bela negara.
Berikut ini
contoh aktualisasi bhineka tunggal ika dalam bidang pertahan dan keamanan
:
1. setiap WNI
harus memiliki sifat bela negara.
2. setiap unsur
TNI/POLRI menjadi pengayon seluruh lapisan masyarakat tanpa diskriminasi
3. setiap
individu dan masyarakat turut serta dalam menjaga keamanan di lingkungan
sekitar.
3. Perwujudan
nilain-nilai bhineka tunggal ika dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dalam
memperkuatkan integrasi nasional
dalam
perwujudan nilain-nilai bhineka tunggal ika dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara dalam memperkuatkan integrasi nasional dapat di laksanakan melalui
dua pendekatan, yaitu :
1. pendekatan
struktual yaitu upaya penanaman nilain-nilai bhineka tunggal ika dalam rangka memperkuat
integrasi nasional yang dapat di lakukan oleh pemerintah atau negara.
2. pendekatan
kultural yaitu upaya penanaman nilai-nilai ke bhinekaan terhadap
masyarakat
C. Pentingnya
Usaha Pembelaan Negara dalam kesatuan NKRI
Setiap bangsa atau Negara tidak akan lepas dari ancaman, baik dari dalam maupun
luar negeri. Oleh karena itu dibutuhkan upaya bela Negara dan kerelaan
berkorban guna meniadakan ancaman yang membahayakan kemerdekaan dan kedaulatan
Negara serta nilai nilai pancasila dan UUD 194. Konsep bela Negara sering kali
dikaitkan dengan militer, kepolisian maupun aparat penegak hokum lainya.
Arti bela Negara yang sebenarnya adalah upaya
setiap warga Negara untuk mempertahankan NKRI dari segala bentuk ancaman. UU
Nomer 3 tahun 2002 tentang pertahanan Negara menjelaskan tata cara
penyelenggaraan pertahanan Negara yang dilakukan oleh TNI dan komponen bangsa
lainya. Prinsip penyelenggaraan pertahanan menurut UU No. 3 tahun 2002 adalah
sebagai berikut :
1. Bangsa
Indonesia berhak dan wajib membela serta memperthankan kemerdekaan dan
kedaulatan Negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari segala
ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan
2. Pembelaan
Negara yang diwujudkan dengan keikutsertaan dalam upaya pertahanan Negara
merupakan tanggung jawab dan kehormatan bagi setiap warga Negara
3. Bangsa
Indonesia cinta perdamaian tetapi lebih cinta pada kemerdekaan dan kedaulatanya
4. Pertahanan
Negara disusun berdasarkan prinsip demokras, hak asasi manusia, kesejahteraan
umum, lingkungan hidup, ketentuan hokum nasional, hokum internasional,
kebiasaan internasional, dan prinsip hidup berdampingan secara damai dengan
memperhatikan kondisi geografis Indonesia sebagai Negara kepulauan.
5. Bangsa
Indonesia menentang segala bentuk penjajahan dan menganut politik luar negeri
yang bebas aktif
Berikut adalah
beberapa dasar hokum dan pertauran tentang kewajiban bela Negara.
- Tap MPR No.
VI Tahun 1973 tentang konsep wawasan nusantara dan keamanan nasional.
- Undang Undang
No. 29 tahun 1954 tentang pokok pokok perlawanan rakyat
- Undang Undang
No. 3 tahun 2002 tentang pertahanan Negara
- Amandemen UUD
1945 pasal 30 dan pasal 27 ayat 3.
- Tap MPR No.
VI tahun 2000 tentang pemisahan TNI dengan Polri
Menurut pasal 9
ayat (2) UU No. 3 Tahun 2002 usaha pembelaan Negara diselenggarakan melalui
pendidikan kewarganegaraan, pelatihan dasar militer secara wajib, pengabdian
sebagai prajurit TNI secara sukarela maupun wajib dan pengabdian sesuai dengan
profesi masing masing.
a. Pendidikan
Kewarganegaraan
Pendidikan
Kewarganegaraan dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang
memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air
b. Pelatihan
dasar kemiliteran
Salah satu
contoh komponen warga Negara yang mendapat pelatihan dasar militer adalah unsur
mahasiswa yang tersusun dalam organisasi resimen mahasiswa (menwa)
c. Pengabdian sebagai prajurit TNI
Berdasarkan
pasal 10 ayat 3 UU No 3 Tahun 2002, TNI merupakan komponen utama dalam kegiatan
bela negar. Dalam upaya pembelaan Negara, peranan TNI sebagai alat pertahanan
Negara sangat penting dan strategis karena TNI memilik tugas untuk
mempertahankan kedaulatan Negara dan keutuhan wilayah, melindungi kehormatan
dan keselamata bangsa, melaksanakan operasi militer selain perang dan ikut
serta secara aktif dalam tugas pemeliharaan perdamaian regional dan
internasional.
d. Pengabdian
sesuai dengan profesi
Pengabdian
sesuai dengan profesi Adalah pengabdian warga Negara yang mempunyai profesi
tertentu untuk kepentingan pertahanan Negara termasuk dalam menanggulangi dan
memperkecil akibat yang ditimbulkan oleh perang, bencana alam, seperti polisi,
tim SAR, pramuka dan Palang Merah Indonesi (PMI)
Pada dasarnya setiap orang mempunyai kewajiban untuk menjaga keutuan dan
keamanan serta ketertiban wilayah sekitarnya mulai dari lingkungan rumah
sendiri, lingkungan masyarakat sekitar, sampai lingkungan wilayah yang lebih
luas, membela Negara tidak harus dalam wujud perlawanan dalam bentuk militer,
tetapi bisa diwujudkan dengan cara lain
Bentuk partisipasi
warga masyarakat dalam menjaga lingkunganya antara lain melalui kegiatan system
keamanan lingkungan (siskamling) ikut serta menanggulangi akibat bencana alam,
ikut serta mengatasi kerusuhan masal dan konflik komunal.
Bagi kami
sebagai pelajar banyak hal yang dapat dilakukan sebagai bentuk bela Negara,
diantaranya belajar dengan giat, mengikuti kegiatan ekstrakulikuler (PASKIBRA,
PMR, DLL) serta peduli dengan lingkungan sekitarnya
Pramuka
termasuk bentuk bela Negara melalui kegiatan positif ini secara tidak langsung
kita berpartisipasi dalam pembelaan Negara dalam wujud mengikuti
ekstrakulikuler pramuka, pembelaan Negara bisa kita lakukan tidak hanya dalam
wujud perlawanan namun juga bisa dalam wujud belajar dengan giat serta
berpasrtisipasi mengikuti kegiatan kegiatan positif.
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Berdasarkan
pembahasan diatas Penulis menyimpulkan :
Ancaman adalah
setiap usaha dan kegiatan, baik dalam negeri maupun luar negeri yang dinilai
membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan
segenap bangsa. Ancaman dapat dikategorikan sebagai berikut.
- Berdasarkan
asal datangnya ancaman
1. Ancaman Dari
Luar, Yaitu segala ancaman terhadap ketahanan nasional yang berasal dari
luar negeri.
2. Ancaman Dari
Dalam, Yaitu Segala ancaman terhadap ketahanan nasional yang berasal dari dalam
negeri.
- Berdasarkan
bentuk ancaman
1. Ancaman
Fisik, Yaitu segala bentuk ancaman yang dapat mengganggu ketahanan nasional
suatu Negara yang dilakukan dengan tindakan secara fisik.
Contohnya :
Pembunuhan, Serangan Bersenjata, Terorisme baik berasal dari dalam maupun luar
negeri.
2. Ancaman
Ideologis, yaitu segala bentuk ancaman yang dapat mengganggu ketahanan nasional
suatu Negara yang dilakukan dalam tataran pemikiran.
Contohnya :
Arus Globalisasi, Perang Ideologi, dan kepentingan politik baik berasal dari
luar maupun dalam negeri.
B. SARAN
Semoga dengan
adanya makalah ini, Penulis berharap kritik dan saran yang konstruktif.
DAFTAR PUSTAKA
https://denimbs.blogspot.com/2019/02/makalah-pkn-ancaman-terhadap-negara.html
https://doc.lalacomputer.com/makalah-ancaman-terhadap-negara-kesatuan-republik-indonesia/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar