PEDOMAN PELAYANANKESEHATAN PEDULI REMAJA (PKPR)
Pengertian PKPR
Pelayanan kesehatan yang
ditujukan dan dapat dijangkau oleh remaja, menyenangkan, menerima remaja dengan
tangan terbuka, menghargai remaja, menjaga kerahasiaan, peka akan kebutuhan
terkait dengan kesehatannya, serta efektif dan efisien dalam memenuhi kebutuhan
tersebut.Singkatnya, PKPR adalah pelayanan kesehatan kepada remaja yang
mengakses semua golongan remaja, dapat diterima, sesuai, komprehensif, efektif
dan efisien.
Tujuan PKPR di Puskesmas
Tujuan Umum: Optimalisasi
pelayanan kesehatan remaja di Puskesmas.
Tujuan Khusus:
1. Meningkatkan penyediaan
pelayanan kesehatan remaja yang berkualitas.
2. Meningkatkan pemanfaatan
Puskesmas oleh remaja untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.
3. Meningkatkan pengetahuan dan
keterampilan remaja dalam pencegahan masalah kesehatan khusus pada remaja.
4. Meningkatkan keterlibatan
remaja dalam perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi pelayanan kesehatan remaja.
Ciri khas atau karakteristik PKPR
Berikut ini karakteristik PKPR
merujuk WHO (2003) yang menyebutkan agar Adolescent Friendly Health Services
(AFHS) dapat terakses kepada semua golongan remaja, layak, dapat diterima,
komprehensif, efektif dan efisien, memerlukan:
1. Kebijakan yang peduli remaja.
Kebijakan peduli remaja ini
bertujuan untuk:
a. Memenuhi hak remaja sesuai
kesepakatan internasional.
b. Mengakomodasi segmen populasi
remaja yang beragam, termasuk kelompok yang rapuh dan rawan. Tidak membatasi
pelayanan karena kecacatan, etnik, rentang usia dan status.
c. Memberikan perhatian pada
keadilan dan kesetaraan gender dalam menyediakan pelayanan.
d. Menjamin privasi dan
kerahasiaan.
e. Mempromosikan kemandirian
remaja, tidak mensyaratkan persetujuan orang tua, dan memberikan kebebasan
berkunjung.
f. Menjamin biaya yang
terjangkau/gratis. Perlu kebijakan pemerintah daerah misalnya pembebasan biaya
untuk kunjungan remaja.
2. Prosedur pelayanan yang peduli
remaja.
a. Pendaftaran dan pengambilan
kartu yang mudah dan dijamin kerahasiaannya.
b. Waktu tunggu yang pendek.
c. Dapat berkunjung sewaktu-waktu
dengan atau tanpa perjanjian terlebih dahulu. Bila petugas PKPR masih merangkap
tugas lain, berkunjung dengan perjanjian akan lebih baik, mencegah kekecewaan
remaja yang datang tanpa bisa bertemu dengan petugas yang dikehendaki.
3. Petugas khusus yang peduli
remaja.
a. Mempunyai perhatian dan
peduli, baik budi dan penuh pengertian, bersahabat, memiliki kompetensi teknis
dalam memberikan pelayanan khusus kepada remaja, mempunyai keterampilan
komunikasai interpersonal dan konseling.
b. Termotivasi bekerja-sama
dengan remaja.
c. Tidak menghakimi, merendahkan,
tidak bersikap dan berkomentar tidak menyenangkan.
d. Dapat dipercaya, dapat menjaga
kerahasiaan.
e. Mampu dan mau mengorbankan
waktu sesuai kebutuhan.
f. Dapat ditemui pada kunjungan
ulang.
g. Menunjukkan sikap menghargai
kepada semua remaja dan tidak membedakannya.
h. Memberikan informasi dan
dukungan cukup hingga remaja dapat memutuskan pilihan tepat untuk mengatasi
masalahnya atau memenuhi kebutuhannya.
4. Petugas pendukung yang peduli
remaja.
Bagi petugas lain yang
berhubungan pula dengan remaja, misalnya petugas loket, laboratorium dan unit
pelayanan lain juga perlu menunjukkan sikap menghargai kepada semua remaja dan
tidak membedakannya. Mempunyai kompetensi sesuai bidangnya masing-masing.
Mempunyai motivasi untuk menolong dan memberikan dukungan pada remaja.
5. Fasilitas kesehatan yang
peduli remaja.
a. Lingkungan yang aman.
Lingkungan aman disini berarti bebas dari ancaman dan tekanan dari orang lain
terhadap kunjungannya sehingga menimbulkan rasa tenang dan membuat remaja tidak
segan berkunjung kembali. Lokasi pelayanan yang nyaman dan mudah dicapai.
Lokasi ruang konseling tersendiri, mudah dicapai tanpa perlu melalui ruang
tunggu umum atau ruang-ruang lain sehingga menghilangkan kekhawatiran akan
bertemu seseorang yang mungkin beranggapan buruk tentang kunjungannya (stigma).
b. Fasilitas yang baik, menjamin
privasi dan kerahasiaan. Suasana semarak berselera muda dan bukan muram, dari
depan gedung sampai ke lingkungan ruang pelayanan, merupakan daya tarik
tersendiri bagi remaja agar berkunjung. Hal lain adalah adanya kebebasan
pribadi (privasi) di ruang pemeriksaan, ruang konsultasi dan ruang tunggu, di
pintu masuk dan keluar, serta jaminan kerahasiaan. Pintu dalam keadaan tertutup
pada waktu pelayanan dan tidak ada orang lain bebas keluar masuk ruangan.
Kerahasiaan dijamin pula melalui penyimpanan kartu status dan catatan konseling
di lemari yang terkunci, ruangan yang kedap suara, pintu masuk keluar tersendiri,
ruang tunggu tersendiri, petugas tidak berteriak memanggil namanya atau
menanyakan identitas dengan suara keras.
c. Jam kerja yang nyaman. Umumnya
waktu pelayanan yang sama dengan jam sekolah menjadi salah satu faktor
penghambat terhadap akses pelayanan. Jam pelayanan yang menyesuaikan waktu
luang remaja
menjadikan konseling dapat
dilaksanakan dengan santai, tidak terburu-buru, dan konsentrasi terhadap
pemecahan masalah dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
d. Tidak adanya stigma. Pemberian
informasi kepada semua pihak akan meniadakan stigma misalnya tentang kedatangan
remaja ke puskesmas yang semula dianggap pasti mempunyai masalah seksual atau
penyalahgunaan NAPZA.
e. Tersedia materi KIE. Materi
KIE perlu disediakan baik di ruang tunggu maupun di ruang konseling. Perlu
disediakan leaflet yang boleh dibawa pulang tentang berbagai tips atau
informasi kesehatan remaja. Hal ini selain berguna untuk memberikan pengetahuan
melalui bahan bacaan juga merupakan promosi tentang adanya PKPR kepada
sebayanya yang ikut membaca brosur tersebut.
6. Partisipasi/keterlibatan
remaja.
Remaja mendapat informasi yang
jelas tentang adanya pelayanan, cara mendapatkan pelayanan, kemudian
memanfaatkan dan mendukung pelaksanaannya serta menyebar luaskan keberadaannya.
Remaja perlu dilibatkan secara aktif dalam perencanaan, pelaksanaan dan
penilaian pelayanan. Ide dan tindak nyata mereka akan lebih mengena dalam
perencanaan dan pelaksanaan pelayanan karena mereka mengerti kebutuhan mereka,
mengerti “bahasa” mereka, serta mengerti bagaimana memotivasi sebaya mereka.
Sebagai contoh ide tentang interior design dari ruang konseling yang sesuai
dengan selera remaja, ide tentang cara penyampaian kegiatan pelayanan luar
gedung hingga diminati remaja, atau cara rujukan praktis yang dikehendaki.
7. Keterlibatan masyarakat.
Perlu dilakukan dialog dengan
masyarakat tentang PKPR ini hingga masyarakat mengetahui tentang keberadaan
pelayanan tersebut dan menghargai nilainya, mendukung kegiatannya dan membantu
meningkatkan mutu pelayanannya.
8. Berbasis masyarakat,
menjangkau ke luar gedung, serta mengupayakan pelayanan sebaya. Hal ini perlu
dilakukan untuk meningkatkan jangkauan pelayanan. Pelayanan sebaya adalah KIE
untuk konseling remaja dan rujukannya oleh teman sebayanya yang terlatih menjadi
pendidik sebaya (peer educator). atau konselor sebaya (peer counselor)
9. Pelayanan harus sesuai dan
komprehensif. Meliputi kebutuhan tumbuh kembang dan kesehatan fisik, psikologis
dan sosial. Menyediakan paket komprehensif dan rujukan ke pelayanan terkait
remaja lainnya. Harus dijamin kelancaran prosedur rujukan timbal balik. Kurang
terinformasikannya keberadaan PKPR di puskesmas pada institusi yang ada di
masyarakat mengakibatkan rujukan tidak efektif. Sebaliknya kemitraan yang kuat
dengan pemberi layanan kesehatan dan sosial lainnya akan melancarkan proses
rujukan timbal balik. Menyederhanakan proses pelayanan, meniadakan prosedur
yang tidak penting.
10. Pelayanan yang efektif
Dipandu oleh pedoman dan prosedur tetap penatalaksanaan yang sudah teruji. Memiliki
sarana prasarana cukup untuk melaksanakan pelayanan esensial. Mempunyai sistem
jaminan mutu bagi pelayanannya.
11. Pelayanan yang efisien
Mempunyai SIM (Sistem Informasi Manajemen) termasuk informasi tentang biaya dan
mempunyai sistem agar informasi tersebut dapat dimanfaatkan.
Alur dan langkah pelaksanaan PKPR
pada klien
Dalam melayani remaja, pemberian
pelayanan secara komprehensif hendaknya selalu melekat pada pemikiran dan
tindakan dari petugas. Tahapan pelayanan pada klien digambarkan pada bagan di
bawah ini

BerkaitanBerkaitan dengan alur pemikiran komprehensif yang
telah disebutkan terdahulu, dalam memberikan pelayanan, petugas perlu selalu
menganalisa tentang keterkaitan perilaku, gangguan fisik yang diakibatkannya,
serta mengacu kepada standar penanganan masingmasing kasus.
Contoh dibawah ini alur pemikiran akibat lanjut remaja
seksual aktif dan penanganannya, menggambarkan pelayanan yang terintegratif
dari paket Pelayanan Kesehatan Reproduksi Esensial (PKRE) yang terdiri dari
komponen KB, KIA, Pencegahan dan Penanggulangan Infeksi Menular Seksual serta
Kesehatan Reproduksi Remaja, tetap terpelihara.

Jenis kegiatan dalam PKPR
Kegiatan dalam PKPR sesuai dengan kondisi dan kebutuhannya,
dilaksanakan di dalam gedung atau di luar gedung, untuk sasaran perorangan atau
kelompok, dilaksanakan oleh petugas Puskesmas atau petugas lain di institusi
atau masyarakat, berdasarkan kemitraan. Jenis kegiatan meliputi :
1. Pemberian Informasi dan edukasi.
a. Dilaksanakan di dalam gedung atau di luar gedung, secara
perorangan atau berkelompok.
b. Dapat dilaksanakan oleh guru, pendidik sebaya yang
terlatih dari sekolah atau dari lintas sektor terkait dengan menggunakan materi
dari (atau sepengetahuan) Puskesmas..
c. Menggunakan metoda ceramah tanya jawab, FGD (Focus Group
Discussion), diskusi interaktif, yang dilengkapi dengan alat bantu media cetak
atau media elektronik (radio, email, dan telepon/hotline, SMS).
d. Menggunakan sarana KIE yang lengkap, dengan bahasa yang
sesuai dengan bahasa sasaran (remaja, orang tua, guru ) dan mudah dimengerti.
Khusus untuk remaja perlu diingat untuk bersikap tidak menggurui serta perlu
bersikap santai.
2. Pelayanan klinis medis termasuk pemeriksaan penunjang dan
rujukannya.
Hal yang perlu diperhatikan dalam melayani remaja yang
berkunjung ke Puskesmas adalah:
a. Bagi klien yang menderita penyakit tertentu tetap
dilayani dengan mengacu pada prosedur tetap penanganan penyakit tersebut.
b. Petugas dari BP umum, BP Gigi, KIA dll dalam menghadapi
klien remaja yang datang, diharapkan dapat menggali masalah psikososial atau
yang berpotensi menjadi masalah khusus remaja, untuk kemudian bila ada,
menyalurkannya ke ruang konseling bila diperlukan.
c. Petugas yang menjaring remaja dari ruang lain tersebut
dan juga petugas penunjang seperti loket dan laboratorium seperti halnya
petugas khusus PKPS juga harus menjaga kerahasiaan klien remaja, dan memenuhi
kriteria peduli remaja.
d. Petugas PKPR harus menjaga kelangsungan pelayanan dan
mencatat hasil rujukan kasus per kasus.
3. Konseling
Konseling adalah hubungan yang saling membantu antara
konselor dan klien hingga tercapai komunikasi yang baik, dan pada saatnya
konselor dapat menawarkan dukungan, keahlian dan pengetahuan secara
berkesinambungan hingga klien dapat mengerti dan mengenali dirinya sendiri
serta permasalahan
yang dihadapinya dengan lebih baik dan selanjutnya menolong
dirinya sendiri dengan bantuan beberapa aspek dari kehidupannya.
Tujuan konseling dalam PKPR adalah:
a. Membantu klien untuk dapat mengenali masalahnya dan
membantunya agar dapat mengambil keputusan dengan mantap tentang apa yang harus
dilakukannya untuk mengatasi masalah tersebut.
b. Memberikan pengetahuan, keterampilan, penggalian potensi
dan sumber daya secara berkesinambungan hingga dapat membantu klien dalam:
i. Mengatasi kecemasan, depresi atau masalah kesehatan
mental lain.
ii. Meningkatkan kewaspadaan terhadap isu masalah yang
mungkin terjadi pada dirinya.
iii. Mempunyai motivasi untuk mancari bantuan bila
menghadapi masalah.
Konseling merupakan kegiatan yang dapat mewakili PKPR. Sebab
itu langkah pelaksanaannya perlu dijadikan standar dalam menilai kualitas
pelaksanaan PKPR. VCT (Voluntary Counseling and Testing for HIV/AIDS) adalah
konseling khusus diikuti oleh pemeriksaan laboratoriun untuk HIV/AIDS atas
dasar sukarela. VCT memerlukan keterampilan dan sarana khusus, dan hanya
dilakukan oleh petugas terlatih khusus untuk penanggulangan HIV/AIDS.
4. Pendidikan Keterampilan Hidup Sehat (PKHS)
Dalam menangani kesehatan remaja perlu tetap diingat dengan
optimisme bahwa bila remaja dibekali dengan keterampilan hidup sehat maka
remaja akan sanggup menangkal pengaruh yang merugikan bagi kesehatannya. PKHS merupakan
adaptasi dari Life Skills Education(LSE). Life skilsl atau keterampilan hidup
adalah kemampuan psikososial seseorang untuk memenuhi kebutuhan dan mengatasi
masalah dalam kehidupan se-hari-hari secara efektif. Keterampilan ini mempunyai
peran penting dalam promosi kesehatan dalam lingkup yang luas yaitu kesehatan
fisik, mental dan sosial.
Contoh yang jelas bahwa peningkatan keterampilan psikososial
ini dapat memberi kontribusi yang berarti dalam kehidupan keseharian adalah
keterampilan mengatasi masalah perilaku yang berkaitan dengan ketidak sanggupan
mengatasi stres dan tekanan dalam hidup dengan baik. Keterampilan psikososial
di bidang kesehatan dikenal dengan istilah PKHS. PKHS dapat diberikan secara
berkelompok di mana saja, di sekolah, Puskesmas, sanggar, rumah singgah dan
sebagainya.
5. Pelatihan pendidik sebaya dan konselor sebaya.
Pelatihan ini merupakan salah satu upaya nyata mengikut
sertakan remaja sebagai salah satu syarat keberhasilan PKPR. Dengan melatih
remaja menjadi kader kesehatan remaja yang lazim disebut pendidik sebaya,
beberapa keuntungan diperoleh yaitu pendidik sebaya ini akan berperan sebagai
agen pengubah sebayanya untuk berperilaku sehat, sebagai agen promotor
keberadaan PKPR, dan sebagai kelompok yang siap membantu dalam perencanaan,
pelaksanaan dan evaluasi PKPR. Pendidik sebaya yang berminat, berbakat, dan
sering menjadi tempat “curhat” bagi teman yang membutuhkannya dapat diberikan
pelatihan tambahan untuk memperdalam keterampilan interpersonal relationship
dan konseling, sehingga dapat berperan sebagai konselor remaja.
6. Pelayanan rujukan.
Sesuai kebutuhan, Puskesmas sebagai bagian dari pelayanan
klinis medis, melaksanakan rujukan kasus ke pelayanan medis yang lebih tinggi.
Rujukan sosial juga diperlukan dalam PKPR, sebagai contoh penyaluran kepada
lembaga keterampilan kerja untuk remaja pasca penyalah-guna napza, atau
penyaluran kepada lembaga tertentu agar mendapatkan program pendampingan dalam
upaya rehabilitasi mental korban perkosaan. Sedangkan rujukan pranata hukum
kadang diperlukan untuk memberi kekuatan hukum bagi kasus tertentu atau
dukungan dalam menindaklanjuti suatu kasus. Tentu saja kerjasama ini harus
diawali dengan komitmen antar institusi terkait, yang dibangun pada tahap awal
sebelum PKPR dimulai.
Referensi:
Anonim. Pelayanan Kesehatan Peduli Remaja.
https://www.k4health.org/sites/default/files/Program_PKPR_0_0.pdf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar