MAKALAH
KEPERCAYAAN MASYARAKAT
KEPADA PEMERINTAH
MENGENAI VAKSIN COVID-19
DISUSUN OLEH:
REGITA
AULIA PUTRI
207310138
IP
SEMESTER 3
FAKULTAS
FISIPOL
JURUSAN
ILMU PEMERINTAHAN
UNIVERSITAS
ISLAM RIAU
PEKANBARU
2021-2022
KATA PENGANTAR
Assalamualaikum
wr.wb
Puji syukur kami panjatkan kepada ALLAH SWT atas
rahmat dan hidayahnya yang telah diberikan kepada kami sehingga kami dapat
menyelesaikan tugas makalah ini. Kami
juga mengucapkan terima kasih kepada Bapak / Ibu yang telah membimbing
dalam membuat makalah ini.
Akan tetapi, kami
menyadari bahwa di dalam makalah ini, masih terdapat banyak kekurangan yang
tentunya mengakibatkan makalah ini masih dikatakan jauh dari sempurna. Maka
dari itu, kami harapkan pembaca dapat memaklumi serta memberi kritik dan saran
yang membangun demi terwujudnya makalah yang lebih baik di masa yang akan
datang.
Pekanbaru, 11 November 2021
Penyusun
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
B.
Rumusan Masalah
BAB II PEMBAHASAN
A. Kepercayaan
Terhadap Informasi dari Pemerintah di Masa Pandemi COVID-19
B. Kepercayaan
terhadap informasi pemerintah pusat
BAB III PENUTUP
A.
Kesimpulan
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Pemberlakukan kebijakan pembatasan
sosial berskala besar (PSBB) di sejumlah daerah dinilai belum efektif. Hal itu
misalnya disampaikan oleh Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik
Indonesia (MPR RI), Bambang Soesatyo, seperti dilansir oleh media massa
republika.co.id pada hari Selasa, 28 April 2020. Ia mengatakan bahwa penerapan
pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di kawasan Jakarta, Bogor, Tangerang,
Depok, dan Bekasi (Jabodetabek) yang dinilai belum cukup efektif memutus mata
rantai penyebaran Covid 19. Sebab menurutnya, jumlah kasus positif Covid-19
masih tinggi di wilayah Jabodetabek (Soesatyo, 2020). Hal serupa juga diakui
oleh Ketua Tim Gugus Tugas Covid-19 DKI Jakarta, Catur Laswanto, yang
menyatakan pelaksanaan PSBB di Jakarta belum efektif menekan penyebaran infeksi
covid-19. Menurutnya, kepatuhan masyarakat selama PSBB rendah. Masih banyak
warga ke luar rumah, berkerumun, dan tidak menggunakan masker sehingga
pertumbuhan kasus covid-19 terus terjadi (Laswanto, 2020).
Dalam suasana darurat seperti ini,
yang selalu dibutuhkan masyarakat adalah kebijakan sebagai intervensi
pemerintah. Di samping itu, rakyat butuh ketegasan dan keteladanan pemerintah
dalam implementasi di lapangan. Dimana pun kebijakan dibuat tidak dalam ruang
hampa, melainkan dalam ruang berkonteks kebudayaan, sejarah, ekonomi, struktur
sosial, hukum, dan kontestasi kepentingan. Tugas politik adalah meramu berbagai
unsur dan ragam kepentingan tersebut agar tujuan bernegara tercapai (Satria,
2020). Tugas politik tersebut di antaranya dimiliki oleh negara melalui
pemerintah yang melekat dengan kekuasaan dan kewenangannya. Di sini pemerintah
sebagai kekuatan politik. Yaitu, kekuatan yang melekat dengan kekuasaan dan
kewenangannya untuk membuat kebijakan yang di dalamnya terdapat berbagai unsur
bermasyarakat dan bernegara serta ragam kepentingan masyarakat yang setiap saat
berkontestasi.
Oleh sebab itu, kebijakan berada
dalam ruang politik. Lalu, bagaimana kepercayaan publik bisa menjadi landasan
pokok sebuah kebijakan? Memang membendung pesatnya laju penyebaran pandemi
virus corona (Covid-19) tidak bisa dengan kebijakan biasa seperti parsial,
sendiri-sendiri apalagi setengah-setengah. Namun ia harus dengan kebijakan luar
biasa yang menekankan komprehensif dan terpadu. Hal itu mengingat Covid-19
telah menjadi pandemi dunia sejak kemunculan pertama kalinya pada awal Desember
2019 di Wuhan, Provinsi Hubai, Tiongkok. Kebijakan komprehensif artinya,
permasalahan harus cepat dan terus dipetakan secara menyeluruh mulai dari hulu
hingga hilir. Dan, harus bisa ditemukan mata rantai dari episentrum pemunculan,
siklus penularan, pemetaan warga dan wilayah terpapar, proses penanganan
melalui memutus mata rantai penularan sampai pada menemukan vaksinnya.
Sementara kebijakan terpadu menunjukkan bahwa pihak-pihak pemangku kepentingan
seperti pemerintah pusat, pemerintah daerah dan lembaga-lembaga negara terkait
mesti satu alur koordinasi. Tidak boleh ada yang melenceng sedikitpun dari
komando yang telah digariskan bersama. Namun sayang, sejauh ini kita lebih
banyak dengar diskoordinasi dan disharmoninya. Satu daerah misalnya pernah
menyatakan kebijakan lockdown, sementara daerah sekitanya tidak lockdown.
Demikian juga pemerintah pusat
sejauh ini tetap bergeming tidak akan ada lockdown, dan akhirnya penetapkan
PSBB. Selain itu, kebijakan terpadu juga dibutuhkan tidak hanya dengan para
pemangku kepentingan dalam negeri, namun juga dengan para pemangku kepentingan
di negara-negara lain dan organisasi internasional karena sifatnya yang sudah
pandemi. Di sini dibutuhkan kerja sama global. Demikian juga, kebijakan terpadu
tidak hanya antara para pemangku kepentingan penyelenggara negara, namun juga
dengan masyarakat. Kebijakan terpadu itu misalnya, bisa ditunjukkan dalam
bentuk partisipasi masyarakat untuk senantiasa disiplin mengikuti 3
himbauan-himbauan otoritas yang khusus ditunjuk oleh otoritas negara. Seperti
untuk tinggal di rumah (stay at home), ibadah di rumah (pray at home), bekerja
dari rumah (work from home), studi dari rumah (study from home), penjarakan
sosial (social distancing), dan sebagainya.
Di sinilah dibutuhkan adanya
kepercayaan masyarakat untuk mewujudkannya. Kebijakan terpadu yang disebutkan
terakhir dikenal sebagai pencegahan Covid-19 berbasis masyarakat. Ini artinya,
menurut Arif Satria, bahwa masyarakat akan menjadi garda depan dalam pencegahan
(Satria, 2020). Sedangkan dalam portal resmi Gugus Tugas Percepatan Penanganan
Covid-19 disebut dengan “Melawan Covid-19 Berbasis Masyarakat”. Masyarakat
menjadi garda terdepan karena belum adanya ketidakpastian kapan Covid19
berakhir. Sejauh ini, memang belum ada sains atau hasil penelitian ilmiah yang
bisa memprediksi secara akurat kapan puncak pandemi Covid-19, yang kemudian
bisa menganalisis tren penurunan dan penanda akhir dari pandemi. Karena itu,
masyarakat harus terlibat dalam pencegahan melalui peningkatan solidaritas
sosial dan kerja sama seperti gotong royong atau pun sabilulungan. Selain itu,
negara pun, dalam hal ini pemerintah, memiliki keterbatasan-keterbatasan
tertentu dalam penanganan Covid-19.
Di antaranya keterbatasan sumber
daya tenaga dan sarana kesehatan, dan juga keterbatasan sumber daya finasial.
Kita tahu bahwa memilih kebijakan PSBB bukan karantina wilayah, selain
pertimbangan filosofis dan politis seperti stabilitas keamanan dan pertahanan
negara, juga karena pertimbangan kemampuan finansial. Jika PSBB hanya himbauan
moral perlu adanya Jaring Pengaman Sosial (Social Safety Net), maka karantina
wilayah menurut UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan ada himbauan
normatif yang mewajibkan negara untuk menyediakan kebutuhan dasar manusia
selama karantina wilayah diberlakukan, termasuk ternak-ternak peliharaannya.
Di atas semua itu, bentuk penanganan
Covid-19 dalam masa ketidakpastian adalah pencegahan. Bentuk penanganan ini
senantiasa melibatkan semua lapisan masyarakat. Dan, bentuk penanganan yang
mengutamakan tindakan memutus mata rantai pergerakan penularan Covid-19.
Tingkat keterlibatan masyarakat dalam penanganan Covid-19 adalah bagian dari
aktivitas masyarakat perihal kebijakan. Menurut Randall B. Ripley (Ripley,
1985), sebagimana dikutip Ramlan Surbakti, aktivitas masyarakat yang menyangkut
kebijakan, saling mempengaruhi dengan aktivitas pemerintah. Pemerintah
menetapkan kebijakan, masyarakat mendapatkan dampak dalam arti siapa yang
terlibat dalam pelaksanaan kebijakan dan siapa saja yang memetik manfaat dari
kebijakan (Surbakti, 1992). Pemerintah berinteraksi dengan masyarakat dalam
konteks lingkungan tertentu untuk menyusun kebijakan umum. Seperti, apa yang
dilakukan pemerintah dalam penanganan Covid-19 turut ditentukan oleh apa yang
dilakukan masyarakat dalam segala aktivitas pada masa pandemi Covid-19.
Keterlibatan masyarakat sebagai bentuk lain dari partisipasi politik, menurut
Jeffry M. Paige (1971), berhubungan dengan kepercayaan (dan kesadaran).
Menurutnya, kepercayaan kepada
pemerintah yang tinggi (dan kesadaran politik tinggi) maka partisipasi politik
cenderung aktif. Sebaliknya, bila kepercayaan kepada pemerintah rendah (dan
kesadaran politik rendah) maka partisipasi politik cenderung pasif-tertekan
atau apatis (Surbakti, 1992) dan (Gatara, 2009). Karena itu, penelitian ini
bertujuan untuk mengetahui sejauhmana kepercayaan publik terhadap pemerintah
dalam penanganan Covid-19. Publik di sini adalah civil society, partai politik,
pengusaha, Aparatur Sipil Negara (ASN), dan masyarakat umum. Kajian spesifik
mengenai hubungan kepercayaan dan kebijakan publik pada masa Covid19 pernah
dilakukan oleh Felix Nathaniel dengan fokus perhatian pada dampak tingkat kepercayaan
masyarakat terhadap pemerintah pada laju kasus corona. Nathaniel melihat bahwa
kepercayaan publik adalah modal, tetapi bukan jaminan.
Hal itu, ia buktikan dengan
menunjukkan Indonesia yang masyarakatnya memiliki tingkat kepercayaan yang baik
terhadap 4 pemerintah, tapi kasus Covid-19 terus meningkat. Survei tersebut
misalnya dikerjakan oleh Organisation for Economic Co-operation and Development
(OECD), yang rutin menurunkan laporan tentang kebijakan negara-negara dunia
dalam bidang kesejahteraan dan keuangan. Kajian terbaru berjudul Government at
Glance 2019 turut membahas aspek kepercayaan (trust) pada pemerintah
(Nathaniel, 2020). Hasilnya menunjukkan Indonesia memiliki tingkat kepercayaan
mencapai 84%. Pertanyaan penting yang menjadi patokan penilaian adalah
"Apa Anda percaya dengan pemerintah pusat?" Catatan OECD menunjukkan
peningkatan yang baik. Hasil survei yang sama dilakukan Litbang Kompas,
masyarakat juga percaya bahwa pemerintah telah bekerja dengan baik dan
melakukan antisipasi terhadap penyebaran virus Corona. Survei yang dilakukan
pada tanggal 10 Maret 2020 ini tidak berbanding lurus dengan penambahan kasus
Corona di Indonesia. Waktu 10 Maret, Indonesia hanya punya 10 kasus. Sekarang
jumlah sudah meningkat berkali-kali lipat. Meski dikatakan tinggi, angkanya
lebih kecil daripada survei yang dilakukan Gallup dan OECD, hanya 58,5 %
(Nathaniel, 2020) . Kajian tersebut memiliki relevansi dengan kajian yang
dilakukan peneliti. Relevasi terletak pada topik yang sama mengenai kepercayaan
publik dan kebijakan pemerintah. Selain itu, memiliki kasus yang sama dalam
penanganan krisis Covid-19. Meski demikian, ada perbedaan dalam konteks basis
yang digunakan dalam pelaksanan kebijakan. Basis penanganan Covid-19 yang
diperhatikan Felix adalah masih berbasis aparat negara, sedangkan penelitian
ini pada penangnanan Covid-19 berbasis masyarakat, baik sebagai wacana maupun
sebagai praktik. Penelitian ini berasumsi kepercayaan yang tinggi kepada
pemerintah akan berdampak terhadap penurunan kasus Covid-19 yang penanganannya
berbasis masyarakat. Model penanganan ini mengandaikan masyarakat menjadi garda
depan dalam pencegahan kasus Covid-19. Sebenarnya terdapat langkah-langkah
nyata yang telah dilakukan oleh pemerintah dalam penanganan Covid-19 melalui
PSBB. Di antaranya, terus mensosialisasikan gerakan tinggal di rumah,
peyembuhan orang-orang yang positif terinfeksi, pemetaan Pasien Dalam
Pengawasan (PDP) dan Orang Dalam Pematauan (ODP), penegakan hukum dalam
kerangka pemberlakuan PSBB, relaksasi pajak dan angsuran kredit bagi para
pelaku bisnis, dan pembagian bantuan sosial seperti sembako dan uang tuani bagi
warga terdampak. Kendati demikian, kasus Covid-19 di wilayah-wilayah yang telah
memberlakukan PSBB, paling tidak sampai saat artkel ini disusun, masih menunjukkan
grafik naik. Kalau pun ada grafik penurunan, seperti di DKI Jakarta, angkanya
belum signifikan dan masih fluktuatif dari hari ke harinya sebagimana secara
real-time ditayangkan pada website resmi Gugus Tugas Percepatan Penanganan
Covid-19(Covid-19, 2020). Hal itu diduga kuat karena basis penangananya belum
berbasis masyarakat.
B.
Rumusan Masalah
a. Bagaimana Kepercayaan
Terhadap Informasi dari Pemerintah di Masa Pandemi COVID-19 ?
b. Bagaimana Kepercayaan terhadap informasi pemerintah
pusat ?
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Kepercayaan Terhadap Informasi dari
Pemerintah di Masa Pandemi COVID-19
Pandemi COVID-19 adalah krisis
multi-faset dengan risiko kesehatan masyarakat yang sangat tinggi. Kesulitan
menangani krisis ini menjadi berganda karena, sebelum ada vaksin dan obat untuk
virus ini, satu-satunya cara menghadapinya adalah dengan mengubah perilaku
masyarakat (behavior modification).
Namun, meminta masyarakat dalam
skala besar dan secara serentak untuk mengubah perilaku dengan perilaku baru
yang berbeda, bahkan kadang bertentangan, dengan kebiasaan adalah pekerjaan
yang sangat sulit. Kebijakan, intervensi, dan pesan-pesan yang sinkron dan
ketat terintegrasi secara vertikal lintas tingkatan pemerintahan dan secara
horizontal lintas lembaga menjadi kunci keberhasilan upaya ini
Lebih dari itu, upaya ini harus
dipersepsi sebagai konsisten, kompeten, fair,
obyektif, berempati, dan tulus, selain juga harus mudah dimengerti dan
disampaikan oleh orang-orang dan saluran yang dipercaya. Persyaratan di atas
menekankan pentingnya dua hal: kredibilitas informasinya dan kredibilitas
otoritas yang menyampaikan.
Untuk mengetahui seperti apa kepercayaan
publik terhadap informasi yang disampaikan pemerintah, pada pertengahan April
lalu kami mengadakan focus group
discussion (FGD) kepada para praktisi komunikasi dan jurnalis yang telah
bekerja sekurangnya tiga tahun di bidang mereka.
FGD ini dilakukan secara online kepada tiga kelompok yang
keseluruhannya terdiri dari 60 partisipan. Ada tiga pertanyaan utama yang kami
ajukan, yakni apakah partisipan mempercayai informasi yang disampaikan oleh
pemerintah pusat, informasi apa saja yang menurut partisipan reliable, dan strategi pembingkaian
pesan seperti apa yang mendominasi informasi terkait COVID-19.
B.
Kepercayaan terhadap informasi
pemerintah pusat
Mayoritas partisipan diskusi
mengatakan bahwa mereka tidak percaya dengan informasi yang disampaikan oleh
pemerintah pusat terkait kasus COVID-19. Dalam diskusi partisipan mengatakan
bahwa sejak awal pemerintah pusat terkesan menyepelekan pandemi COVID-19 dan
tidak segera menutup akses bandara International. Hal ini mengakibatkan akses
keluar dan masuk orang, dari dalam atau luar negeri, masih berjalan normal
seperti biasanya. Pemerintah terkesan seperti tidak waspada dan bersiap dari
awal akan dampak COVID-19.
Hal ini berlanjut saat ada pasien
pertama yang positif COVID-19. Meski telah menyiapkan fasilitas layanan
Kesehatan seperti rumah sakit rujukan, wisma atlet, alat pelindung Kesehatan,
dan alat tes, namun hal tersebut dinilai terlambat. Pasalnya, penyebaran virus
dan jumlah pasien yang positif meningkat lebih cepat dibanding ketersediaan
fasilitas tersebut.
Faktor kedua yang membuat partisipan
tidak percaya dengan pemerintah pusat adalah data yang tidak transparan.
Mayoritas partisipan menganggap data ODP, PDP, dan pasien yang dinyatakan
positif tidak reliabel. Selain itu, mereka juga memandang bahwa pemerintah
menutupi jumlah kasus COVID-19 di Indonesia. Salah satu event yang memperkuat ketidakpercayaan atas data pemerintah adalah
pemberitaan mengenai kasus pasien di Cianjur, Jawa Barat, yang diduga positif
COVID-19.
Faktor ketiga yang membuat partisipan
tidak mempercayai pemerintah pusat adalah gagalnya pemerintah menangkap
aspirasi dari masyarakat. Di masa awal pandemi, ada keinginan yang disuarakan
berbagai kalangan agar pemerintah mengambil kebijakan lockdown. Akan tetapi, pemerintah lebih memilih kebijakan social distancing (Pembatasan Sosial
Berskala Besar/PSBB) dan itu pun dinilai partisipan sangat terlambat.
Pemerintah dianggap lebih mementingkan aspek ekonomi dan investasi yang selama
ini menjadi fokus pemerintah sebelum adanya COVID-19. Partisipan juga
beranggapan bahwa mereka tidak bisa mempercayai pemerintah yang lebih
memprioritaskan pertumbuhan ekonomi ketimbang mencegah penyebaran pandemi.
Faktor selanjutnya, yang menjadi
penekanan partisipan dari kelompok praktisi komunikasi adalah disonansi
informasi yang disampaikan pemerintah. Disonansi ini tidak hanya antara
pemerintah pusat dan daerah, namun juga antara sesama pemegang kebijakan di
pemerintah pusat. Informasi yang tidak satu pintu dan sering berubah bahkan
disampaikan oleh otoritas tertinggi, juru bicara, dan presiden. Disonansi
informasi ini membuat partisipan merasa pemerintah tidak paham potensi dampak
pandemi dan kebijakan yang diambil untuk menanganinya.
Hingga saat ini, partisipan baik
dari kalangan jurnalis dan praktisi komunikasi, sepakat bahwa belum ada
representasi pemerintah pusat yang mereka anggap sebagai komunikator andal. Di
masa awal pandemi, publik telah menyaksikan sendiri betapa Menteri Kesehatan
menyepelekan kasus positif COVID-19. Tak lama berselang, juru
bicara pemerintah juga menyampaikan informasi yang keliru tentang peran “si
kaya” dan “si miskin” dalam mencegah penyebaran COVID-19
Faktor terakhir yang mempengaruhi
ketidakpercayaan partisipan adalah penunjukan Badan Intelijen Negara (BIN)
sebagai bagian untuk pencegahan COVID-19. Partisipan menilai bahwa penanganan
pandemi bukanlah kompetensi BIN. Sebagaimana yang dilakukan pemerintah Inggris
dan Amerika, sebaiknya pemerintah pusat menggandeng institusi pendidikan atau
riset ketimbang badan intelijen.
Meski mayoritas partisipan tidak
percaya terhadap informasi dari pemerintah, ada sebagian kecil partisipan yang
percaya akan keterandalan informasi pemerintah. Salah satu partisipan dari
praktisi komunikasi mengatakan bahwa adanya subsidi informasi rutin (dalam
bentuk konferensi pers dan rapat terbatas) merupakan salah satu bentuk
keseriusan pemerintah dalam penanganan pandemi. Selain itu terdapat juga
partisipan yang percaya dengan update
informasi pemerintah, namun tidak percaya akan kebijakan yang diambil oleh
pemerintah dalam penanganan krisis ini.
Dari semua informasi yang
disampaikan oleh pemerintah, mayoritas partisipan menganggap bahwa informasi
yang paling dapat diandalkan adalah informasi yang sifatnya edukasi kesehatan.
Sementara itu, mayoritas partisipan menganggap informasi pemerintah pusat
tentang data pasien—positif, ODP, PDP, dan yang meninggal dunia karena COVID-19—tidak
dapat dipercayai. Meski kelompok praktisi komunikasi dan jurnalis sama-sama
menekankan tentang data yang tidak reliabel, namun hampir semua partisipan dari
kelompok jurnalis menekankan tentang data pasien ini.
Berikut adalah jenis informasi yang dianggap reliable dan tidak reliable oleh partisipan FGD:
|
Informasi
yang reliable |
Informasi
yang tidak reliable |
||
|
|
|
||
|
Penyediaan
fasilitas kesehatan bagi pasien dan tenaga |
Data penyebaran
pasien (positif, sembuh,
dan |
||
|
medis. |
meninggal dunia). |
|
|
|
|
|
||
|
Kebijakan pemberlakuan karantina
wilayah |
Kebijakan pemerintah pusat terkait
kompensasi dan |
||
|
|
relaksasi
pembayaran angsuran kredit
bagi |
||
|
|
pengemudi ojek online dan taksi online. |
||
|
|
|
||
|
Peta penyebaran
virus yang sudah
mencakup 34 |
Kebijakan transportasi dan mudik |
||
|
provinsi di Indonesia |
|
|
|
|
|
|
||
|
Edukasi Kesehatan yang diadopsi
dari WHO seperti |
Keterandalan alat rapid
test dan jumlah orang yang |
||
|
physical distancing,
kebiasaan mencuci tangan, |
telah melakukan tes tersebut. |
||
|
membersihkan diri ketika habis bepergian,
memakai |
|
|
|
|
Manfaat jamu untuk mencegah virus
corona. |
|||
|
masker,
mengonsumsi makanan bergizi,
dan |
|||
|
|
|
||
|
melakukan isolasi mandiri. |
Informasi dari pemerintah tentang
angka kematian |
||
|
|
terkait
COVID-19. |
Karena
berbeda dengan |
|
|
|
pemberitaan pada media seperti korban
meninggal |
||
|
|
karena
COVID-19 yang ternyata
belum sempat |
||
|
|
dirawat
di RS rujukan
karena tidak cukupnya |
||
|
|
kapasitas RS. |
|
|
|
|
|
||
|
|
Porsi anggaran
pemerintah dan alokasinya
untuk |
||
|
|
penanganan pandemi |
|
|
|
|
|
||
|
|
Kebijakan pemerintah tentang tarif
listrik 450 VA |
||
|
|
dan diskon 50% tarif listrik 900 VA. |
||
|
|
|
||
|
|
Protokol penanganan ODP dan PDP |
||
|
|
|
|
|
|
|
Pemodelan BIN |
|
|
|
|
|
|
|
Selain tentang keterandalan
informasi, kami juga menanyakan strategi pembingkaian pesan (framing) yang mendominasi dalam
penyajian informasi pemerintah. Strömbäck dan Kiousis (2011) dalam Political Public Relations and Strategic
Framing menyatakan bahwa setidaknya ada tujuh strategi framing yang biasa
ditemui, yakni framing situasi,
atribut, risiko, argumen pengambilan kebijakan, isu, tanggung jawab, dan
cerita. Dengan memahami strategi pembingkaian pesan, kita dapat memahami
informasi apa yang sebenarnya ingin ditekankan oleh pemerintah dan informasi
apa yang kurang menjadi fokus mereka
Berdasarkan hasil diskusi,
partisipan mengidentifikasi setidaknya empat strategi framing yang digunakan oleh pemerintah: yakni framing situasi, risiko, tanggung jawab, dan argumen pengambilan
kebijakan. Framing risko, di mana
fokus pesan ada alternatif aksi dan risikonya, adalah jenis framing yang dianggap paling mendominasi.
Adapun informasi yang menggunakan framing ini di antaranya mengenai 1)
aturan work from home, school from home, dan isolasi mandiri,
2) kebijakan ekonomi, dan 3) keengganan pemerintah melakukan lockdown. Adapun framing situasi dibangun dengan aktivitas berupa update informasi data pasien dan upaya menunjukkan kinerja pemerintah
mengatasi pandemi dengan cara melakukan kunjungan ke lapangan.
Sementara itu, framing berupa penekanan pada argumen-argumen dari pengambilan
sebuah kebijakan terlihat pada 1) kebijakan tentang rapid test, 2) penunjukan rumah sakit khusus penanganan pasien
corona, 3) keringanan pajak, pembayaran kredit dan tagihan listrik, 4)
kebijakan transportasi dan mudik, dan 5) kebijakan social distancing sebagai solusi terbaik.
Terakhir, strategi framing tanggung jawab yang menekankan pada
“siapa pihak yang bertanggung jawab” atas sebuah kejadian atau kebijakan
terlihat pada informasi tentang 1) dari mana asal virus, 2) upaya pemerintah
pusat berkoordinasi pemerintah pusat dengan TNI dan Polri dalam penanganan
pandemi, dan 3) otoritas yang dapat memberikan perkembangan data terkait pasien
positif, ODP, PDP, dan pasien yang meninggal dunia.
BAB IIII
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dari analisis tingkat kepercayaan publik terhadap pemerintah dalam
penanganan Covid19 menunjukkan bahwa umumnya tingkat kepercayaan yang cukup
rendah atau kurang percaya. Namun demikian, masyarakat partai politik, Aparatur
Sipil Negara (ASN) dan masyarakat umum menunjukkan tingkat kepercayaan yang
tinggi atau percaya. Faktor yang turut menjadi determinasi tingkat kepercayaan
tersebut adalah peran dan kemampuan pemerintah, baik pusat maupun daerah,
sebagai aktor politik pengambil sekaligus pelaksana kebijakan yang dipilih
untuk menghentikan pandemi Covid-19. Berdasarkan itu, penelitian ini
merekomendasikan perlunya peguatan penanganan Covid-19 melalui peningkatan
kepercayaan publik terhadap pemerintah sebagai kekuatan politik. Kekuatan yang
bertugas meramu atau mengelola berbagai unsur dalam masyarakat dan ragam
kepentingan, serta mengintervensi dengan kebijakan efektif agar tujuan
percepatan penanganan Covid-19 tercapai. Upaya tersebut dengan menunjukkan
kinerja pemerintah yang baik dalam pelaksanaan PSBB. Kinerja pemerintah yang
baik akan menghasilkan kepercayaan publik yang tinggi. Dan, kepercayaan yang
tinggi kepada pemerintah akan menghasilkan keterlibatan atau partisipasi
masyarakat yang tinggi. Partisipasi masyarakat yang tinggi akan membuat
implementasi kebijakan publik efektif.
DAFRAR
PUSTAKA
http://digilib.uinsgd.ac.id/31704/1/Kel%209_FISIP_KTI%202020_2_OK.pdf
http://eprints.stainkudus.ac.id/433/5/05%20BAB%20II.pdf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar