MAKALAH
POTENSI SUMBER DAYA PERAIRAN INDONESIA
![]()
![]()
![]()
DISUSUN OLEH :
NAMA : MELATI ERIAWANDA
KELAS : XI IPS 6
SMAN 2 TUALANG
2021/2022
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Negara Indonesia memiliki wilayah
laut sangat luas 5,8 juta km2 yang merupakan tiga per empat dari keseluruhan
wilayah Indonesia. Di dalam wilayah laut tersebut terdapat sekitar 17.500 lebih
dan dikelilingi garis pantai sepanjang 81.000 km, yang merupakan garis pantai
terpanjang kedua di dunia setelah Kanada. Fakta fisik inilah yang membuat
Indonesia dikenal sebagai negara kepulauan dan maritim terbesar di dunia.
Selain peran geopolitik, wilayah
laut kita juga memiliki peran geoekonomi yang sangat penting dan strategis bagi
kejayaan dan kemakmuran bangsa Indonesia. Sebagai negara kepulauan dan maritim
terbesar di dunia, Indonesia diberkahi Tuhan YME dengan kekayaan laut yang
sangat besar dan beraneka-ragam, baik berupa sumber daya alam terbarukan
(seperti perikanan, terumbu karang, hutan mangrove, rumput laut, dan
produk-produk bioteknologi); sumber daya alam yang tak terbarukan (seperti
minyak dan gas bumi, emas, perak, timah, bijih besi, bauksit, dan mineral
lainnya); energi perairan seperti pasang-surut, gelombang, angin, dan OTEC
(Ocean Thermal Energy Conversion); maupun jasa-jasa lingkungan perairan seperti
pariwisata bahari dan transportasi laut.
B. Rumusan Masalah
Bagaimana potensi sumber daya perairan Indonesia?
Bagaimana pengelolaan sumber daya perairan
Indonesia?
Bagaimana upaya pengelolaan yang
optimal sumber daya perairan Indonesia?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Potensi Sumber Daya Perairan
Indonesia
1. Perikanan
Laut Indonesia memiliki luas lebih
kurang 5,8 juta km persegi dengan garis pantai sepanjang 81.000 km, dengan
potensi sumber daya ikan diperkirakan sebesar 6,4 juta ton per tahun yang
tersebar di perairan wilayah Indonesia dan perairan ZEEI (Zona Ekonomi
Eksklusif Indonesia), yang terbagi dalam sembilan wilayah perairan utama
Indonesia. Di samping itu terdapat potensi pengembangan untuk (a) budidaya laut
terdiri dari budidaya ikan (antara lain kakap, kerapu, dan gobia), budidaya
moluska (kerang-kerangan, mutiara, dan teripang), dan budidaya rumput laut, dan
(e) bioteknologi perairan untuk pengembangan industri bioteknologi perairan
seperti industri bahan baku untuk makanan, industri bahan pakan alami, benih
ikan dan udang, industri bahan pangan.
2. Pertambangan dan Energi
Potensi sumber daya mineral perairan
tersebar di seluruh perairan Indonesia. Sumber daya mineral tersebut di
antaranya adalah minyak dan gas bumi, timah, emas dan perak, pasir kuarsa,
monazite dan zirkon, pasir besi, agregat bahan konstruksi, posporit, nodul dan
kerak mangan, kromit, gas biogenik perairan, dan mineral hidrotermal.
3. Perhubungan Laut
Transportasi laut berperan penting
dalam dunia perdagangan internasional maupun domestik. Transportasi laut juga
membuka akses dan menghubungkan wilayah pulau, baik daerah sudah yang maju
maupun yang masih terisolasi. Sebagai negara kepulauan (archipelagic state),
Indonesia memang amat membutuhkan transportasi laut, namun, Indonesia ternyata
belum memiliki armada kapal yang memadai dari segi jumlah maupun kapasitasnya.
Data tahun 2001 menunjukkan, kapasitas share armada nasional terhadap angkutan
luar negeri yang mencapai 345 juta ton hanya mencapai 5,6 persen. Adapun share
armada nasional terhadap angkutan dalam negeri yang mencapai 170 juta ton hanya
mencapai 56,4 persen. Kondisi semacam ini tentu sangat mengkhawatirkan terutama
dalam menghadapi era perdagangan bebas. Selain diperlukan suatu kebijakan yang
kondusif untuk industri pelayaran, maka peningkatan kualitas SDM yang menangani
transportasi sangatlah diperlukan.
Karena negara Indonesia adalah
negara kepulauan maka keperluan sarana transportasi laut dan transportasi udara
diperlukan. Mengingat jumlah pulau kita yang 17 ribu buah lebih maka sangatlah
diperlukan industri maritim dan dirgantara yang bisa membantu memproduksi
sarana yang membantu kelancaran transportasi antar pulau tersebut. Potensi
pengembangan industri maritim Indonesia sangat besar, mengingat secara
geografis Indonesia merupakan negara kepulauan yang terdiri dari ribuan pulau.
Untuk menjangkau dan meningkatkan aksesibilitas pulau dapat dihubungkan melalui
peran dari sarana transportasi udara (pesawat kecil) dan sarana transportasi
laut (kapal, perahu, dan sebagainya).
4. Pariwisata Bahari
Indonesia memiliki potensi
pariwisata bahari yang memiliki daya tarik bagi wisatawan. Selain itu juga
potensi tersebut didukung oleh kekayaan alam yang indah dan keanekaragaman
flora dan fauna. Misalnya, kawasan terumbu karang di seluruh Indonesia yang
luasnya mencapai 7.500 km2 dan umumnya terdapat di wilayah taman laut. Selain
itu juga didukung oleh 263 jenis ikan hias di sekitar terumbu karang, biota
langka dan dilindungi (ikan banggai cardinal fish, penyu, dugong, dll), serta
migratory species. Potensi kekayaan maritim yang dapat dikembangkan menjadi
komoditi pariwisata di laut Indonesia antara lain: wisata bisnis (business
tourism), wisata pantai (seaside tourism), wisata budaya (culture tourism),
wisata pesiar (cruise tourism), wisata alam (eco tourism), dan wisata olah raga
(sport tourism).
B. Pengelolaan Sumber Daya Perairan
Indonesia
Bila ditelaah, penurunan kualitas
sumber daya alam dan lingkungan disebabkan oleh dua faktor yaitu disebabkan
oleh meningkatnya kebutuhan ekonomi (economic requirement) dan gagalnya
kebijakan yang diterapkan (policy failure). Peningkatan kebutuhan yang tak
terbatas sering membuat tekanan yang besar terhadap lingkungan dan sumber daya
yang ada, kebutuhan akan ketersediaan kayu memaksa kita untuk menebang hutan
secara berlebihan dan terjadinya illegal logging, kebutuhan transportasi untuk
mobilitas dan mendukung laju perekonomian juga sering menimbulkan dampak
terhadap kerusakan lingkungan seperti pencemaran udara, dan kejadian di laut di
mana akibat kebutuhan ekonomi memaksa nelayan melakukan kegiatan tangkap
berlebih (over fishing). Oleh karena itu percepatan pembangunan ekonomi sudah
selayaknya di barengi dengan ketersediaan sumber daya dan lingkungan yang
lestari.
Di dalam memanfaatkan dan mengelola
sumber daya perairan dan perikanan (SDKP), masyarakat telah mengembangkan
berbagai jenis teknologi penangkapan baik yang berskala tradisional maupun
modern. Karena permintaan pasar akan komoditi perikanan dan perairan yang
bernilai ekonomis penting, perkembangan teknologi dan pola penangkapan
masyarakat kadang kala kurang memperhatikan aspek keberlanjutan SDKP.
Penggunaan bom, potasium sianida dan illegal fishing merupakan potret hitam
aktivitas masyarakat di wilayah pesisir dan kepulauan untuk memenuhi kebutuhan
pasar baik lokal, regional dan internasional. Implikasi dari kegiatan tersebut,
terjadinya kerusakan lingkungan dan menurunnya SDKP, misalnya kerusakan terumbu
karang dan terjadinya over fishing untuk berbagai jenis SDKP di dalam wilayah
perairan Indonesia.
Selain kegiatan penangkapan,
kegiatan budidaya pesisir dan laut pun berkembang sangat pesat dalam tiga
dekade terakhir di seluruh wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di wilayah
perairan Indonesia. Kegiatan budidaya tersebut telah memacu pertumbuhan ekonomi
masyarakat, namun di sisi lain, kegiatan budidaya dapat pula menyebabkan
kerusakan ekosistem pesisir dan pulau-pulau kecil bila tidak memperhatikan
aspek kelestarian lingkungan. Misalnya, perluasan areal budidaya tambak di
dalam kawasan mangrove merupakan salah satu penyebab utama rusaknya ekosistem
dan sumber daya mangrove di sebagian besar wilayah pesisir Indonesia.
Padahal seharusnya pengelolaan
perikanan memperhatikan mutu, keanekaragaman, dan ketersediaan sumber daya
perikanan baik untuk masa kini maupun generasi yang akan datang, dalam konteks
food security, pengentasan kemiskinan, dan dalam rangka mewujudkan pembangunan
berkelanjutan (FAO: 1995). Di lain pihak, pengelolaan perikanan terkait juga
dengan ekosistem tempat sumber daya tersebut berada. Mencermati kondisi
tersebut, maka diperlukan adanya strategi pemanfaatan dan pengelolaan SDKP
secara berkelanjutan. Menurut FAO (1995), Monintja (1996) dan Arimoto, et al.,
(1999), sebagaimana dikutip oleh Amri (2006) karakteristik pemanfaatan sumber
daya hayati laut yang ramah lingkungan, meliputi:
1. Proses Penangkapan yang Dilakukan
Ramah Lingkungan
Penangkapan ikan ramah lingkungan
memiliki beberapa ciri antara lain:
Memiliki selektivitas yang tinggi;
Alat tangkap yang dioperasikan hanya
menangkap target spesies dengan ukuran tertentu;
Selektivitas alat tangkap bukan
hanya terhadap ukuran tetapi juga terhadap spesies;
Tidak merusak habitat/ekosistem,
misalnya ekosistem terumbu karang;
Tidak membahayakan keanekaragaman
hayati dan tidak menangkap spesies yang dilindungi;
Tidak membahayakan kelestarian
sumber daya ikan target;
Tidak membahayakan keselamatan dan
kesehatan nelayan.
Ada beberapa hal penting yang harus
diperhatikan agar bisa memenuhi kriteria teknologi penangkapan ikan yang ramah
lingkungan (Martasuganda, 2002) misalnya untuk jaring insang adalah sebagai
berikut:
Melakukan seleksi terhadap ikan yang
akan dijadikan target tangkapan atau ikan layak tangkap baik dari jenis ikan
dan ukurannya dengan membuat desain dan konstruksi alat tangkap yang
disesuaikan dengan jenis dan ukuran dari habitat perairan yang akan dijadikan
target tangkapan. Dengan demikian diharapkan bisa meminimumkan hasil tangkapan
sampingan yang tidak diharapkan dari habitat perairan yang dilindungi;
Pengoperasian jaring insang di suatu
kawasan perairan yang dioperasikan pada siang hari, harus dilengkapi dengan
pelampung tanda sedangkan untuk yang dioperasikan pada malam hari, maka
pelampung tanda sebaiknya dilengkapi dengan cahaya (light bouy) atau pelampung
cahaya yang bertujuan agar kapal yang akan lewat bisa menghindari alat tangkap
yang dipasang;
Tidak memakai ukuran yang dilarang
(berdasarkan SK; Menteri Pertanian No. 607/KPB/UM/9/1976 butir 3, yang
menyatakan bahwa mata jaring di bawah 25 mm dengan toleransi 5% dilarang untuk
dioperasikan;
Tidak melakukan kegiatan usaha
penangkapan di perairan atau di daerah penangkapan ikan yang sudah dinyatakan
lebih tangkap (over fishing), di daerah kawasan konservasi yang dilarang, di
daerah penangkapan yang dinyatakan tercemar dengan logam berat dan kawasan
perairan lainnya yang dinyatakan terlarang;
Tidak melakukan pencemaran yang akan
mengakibatkan berubahnya tatanan lingkungan sehingga kualitas lingkungan turun
sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan menjadi kurang atau
tidak dapat berfungsi lagi sesuai dengan peruntukannya. Sebagai contoh tidak
membuang alat tangkap (jaring bekas atau potongan-potongan jaring) atau benda
lain (bahan bakar bekas pakai, seperti oli, bensin, dan bahan kimia lainnya).
2. Volume Produksi tidak
Berfluktuasi Drastis (Suplai Tetap)
Pemanfaatan sumber daya hayati dapat
berkelanjutan jika volume produksi dari suatu usaha yang dilakukan dapat
memberikan suplai yang tetap, sehingga dapat memberikan jaminan bagi sektor
lain seperti pengolahan dan pemasaran.
3. Harga dan Pemasaran Terjamin
Dalam rangka mendorong pemanfaatan
sumber daya hayati laut secara berkelanjutan maka harus ada jaminan pemasaran
dan harga hasil tangkapan yang wajar. Fluktuasi harga yang terlalu tinggi atau
tidak terjaminnya pasar akan berdampak terhadap kelangsungan usaha.
4. Usaha Penangkapan Masih
Menguntungkan
Potensi sumber daya ikan yang
terdapat pada suatu perairan sangat menentukan keuntungan suatu usaha
penangkapan. Oleh sebab itu data dan informasi yang akurat mengenai potensi
sumber daya ikan di suatu kawasan perairan sangatlah penting, termasuk spesies,
habitat dan musimnya. Ketersediaan informasi dan data tersebut akan
meningkatkan efisiensi usaha penangkapan yang akan dikembangkan.
5. Tidak Menimbulkan Konflik Sosial
Konflik sosial dalam bidang
perikanan, khususnya penangkapan ikan merupakan suatu gejala sosial yang sering
ditemukan, disebabkan karena perebutan sumber daya ikan yang jumlahnya
terbatas.
6. Memenuhi Persyaratan Legal
Aspek legalitas merupakan hal
penting dalam setiap usaha, termasuk usaha penangkapan ikan. Adanya kepastian
hukum dalam berusaha yang dilakukan oleh para nelayan akan memberikan jaminan
ketenangan dalam berusaha.
7. Minim Investasi
Investasi yang tinggi dalam
pemanfaatan sumber daya laut cenderung akan mengeksploitasi sumber daya alam,
sehingga akan berdampak pada sektor lain.
8. Penggunaan Bahan Bakar Minyak
yang Optimal
Bahan bakar minyak merupakan sumber
daya energi yang sangat vital dalam kegiatan penangkapan ikan. Naiknya harga
bahan bakar minyak, khususnya solar telah menyebabkan terpuruknya nelayan di
wilayah perairan Indonesia.
C. Upaya Pengelolaan Sumber Daya Perairan
Indonesia yang Optimal
1. Pembangunan Berkelanjutan
Pembangunan berkelanjutan merupakan
salah satu amanat dari pertemuan bumi (Earth Summit) yang diselenggarakan tahun
1992 di Rio de Janeiro, Brazil. Dalam forum global tersebut, pemahaman tentang
perlunya pembangunan berkelanjutan mulai disuarakan dengan memberikan definisi
sebagai pembangunan yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan generasi sekarang
dengan tanpa mengabaikan kemampuan generasi mendatang untuk memenuhi
kebutuhannya. Pengelolaan sumber daya laut perlu diarahkan untuk mencapai
tujuan pendayagunaan potensi untuk meningkatkan kontribusi terhadap pembangunan
ekonomi nasional dan kesejahteraan pelaku pembangunan perairan khususnya, serta
untuk tetap menjaga kelestarian sumber daya perairan khususnya sumber daya
pulih dan kelestarian lingkungan.
2. Keterpaduan
Sifat keterpaduan dalam pembangunan perairan
menghendaki koordinasi yang mantap, mulai tahapan perencanaan sampai kepada
pelaksanaan dan pemantauan serta pengendaliannya. Untuk itu , dibutuhkan visi,
misi, strategi, kebijakan dan perencanaan program yang mantap dan dinamis.
Melalui koordinasi dan sinkronisasi dengan berbagai pihak baik lintas sektor
maupun sub sektor, tentu dengan memperhatikan sasaran, tahapan dan keserasian
antara rencana pembangunan perairan nasional dengan regional, diharapkan
diperolah keserasian dan keterpaduan perencanaan dari bawah (bottom-up) yang
bersifat mendasar dengan perencanaan dari atas (top-down) yang bersifat policy,
sebagai suatu kombinasi dan sinkronisasi yang lebih mantap.
Keterpaduan dalam pengelolaan sumber
daya perairan meliputi (1) keterpaduan sektoral yang mensyaratkan adanya
koordinasi antar sektor dalam pemanfaatan sumber daya perairan, (2) keterpaduan
pemerintahan melalui integrasi antara penyelenggara pemerintahan antar level
dalam sebuah konteks pengelolaan perairan tertentu, (3) keterpaduan spasial
yang memberikan arah pada integrasi ruang dalam sebuah pengelolaan kawasan
laut, (4) keterpaduan ilmu dan manajemen yang menitikberatkan pada integrasi
antar ilmu dan pengetahuan yang terkait dengan pengelolaan perairan, dan (5)
keterpaduan internasional yang mensyaratkan adanya integrasi pengelolaan
pesisir dan laut yang melibatkan dua atau lebih negara, seperti dalam konteks
transboundary species, high migratory species maupun efek polusi antar
ekosistem.
3. Desentralisasi Pengelolaan
Dari 400-an lebih kabupaten dan kota
di Indonesia, maka 240-an lebih memiliki wilayah laut. Memperhatikan hal ini
maka dalam bagian kesungguhan mengelola kekayaan laut diharapkan stabilitas
politik di negara kita dapat ditingkatkan, penegakan hukum dapat segera
dilaksanakan sehingga segala upaya dalam pembangunan SDM, pembangunan ekonomi
dapat memperoleh hasil yang optimal. Budaya negeri kita paternalistis, sehingga
perilaku pemimpin nasional dan daerah, perilaku pejabat pusat dan daerah akan
menjadi refleksi masyarakat luas. Usaha pemberian otonomi yang nyata dan
bertanggung jawab dalam urusan pemerintahan dan pembangunan merupakan isu
pemerintahan yang lebih santer di masa-masa yang akan datang. Proses
perencanaan dan penentuan kebijaksanaan pembangunan yang sekarang masih nampak
sentralistis di pemerintahan pusat kiranya perlu didorong untuk
mendesentralisasikan ke daerah-daerah.
Selain itu, peranan daerah juga
sangat besar dalam proses pemberdayaan masyarakat untuk ikut serta secara aktif
dalam proses pembangunan, termasuk di dalamnya pembangunan wilayah pesisir dan
lautan. Namun peran tersebut masih perlu ditingkatkan di masa mendatang
mengingat peranan sumber daya pesisir dan lautan dalam pembangunan di masa
mendatang makin penting. Peranan daerah juga makin penting, terutama apabila
dikaitkan dengan pembinaan kawasan, baik yang berkaitan dengan pemanfaatan dan
perlindungan sumber daya alam maupun masyarakat di daerah, terutama yang berada
di kawasan pesisir, yang kehidupannya sangat tergantung pada lingkungan di
sekitarnya (lingkungan pesisir dan lautan).
Daerah juga harus dapat meningkatkan
peranannya melalui pembinaan dunia usaha di daerah untuk mengembangkan usahanya
di bidang perairan. Artinya proses pemberdayaan bukan hanya diperuntukkan bagi
masyarakat pesisir atau masyarakat yang menggantungkan hidupnya pada sektor perairan
(nelayan), tetapi juga para usahawan (misalnya perikanan) mengantisipasi
potensi pasar dalam negeri maupun luar negeri yang cenderung meningkat. Di
sektor lain, misalnya budidaya laut juga merupakan potensi untuk mendorong
pembangunan baik secara nasional maupun untuk kepentingan masyarakat pesisir.
Secara empiris, tren menuju
otonomisasi pengelolaan sumber daya perairan ini pun di beberapa negara sudah
teruji dengan baik. Contoh bagus dalam hal ini adalah Jepang. Dengan panjang
pantai kurang lebih 34.590 km dan 6.200 pulau besar kecil, Jepang menerapkan
pendekatan otonomi melalui mekanisme “coastal fishery right” yang terkenal itu.
Dalam konteks ini, pemerintah pusat hanya memberikan “basic guidelines” dan
kemudian kebijakan lapangan diserahkan kepada provinsi atau kota melalui FCA
(Fishebry Cooperative Association). Dengan demikian, terdapat mozaik
pengelolaan yang bersifat site-spesific menurut kondisi lokasi di wilayah
pengelolaan masing-masing.
4. Pengelolaan Berbasis Masyarakat
Pendekatan pembangunan termasuk
dalam konteks sumber daya perairan, sering kali meniadakan keberadaan
organisasi lokal (local organization). Meningkatnya perhatian terhadap berbagai
variabel lokal menyebabkan pendekatan pembangunan dan pengelolaan beralih dari
sentralisasi ke desentralisasi yang salah satu turunannya adalah konsep otonomi
pengelolaan sumber daya perairan. Dalam konteks ini pula, kemudian konsep CBM (community
based management) dan CM (Co-Management) muncul sebagai “policy bodies” bagi
semangat ”kebijakan dari bawah” (bottom up policy) yang berkaitan dengan
pengelolaan sumber daya alam. Hal ini diarahkan sesuai dengan tujuan
pengelolaan sumber daya perairan yang dilakukan untuk mencapai kesejahteraan
bersama sehingga orientasinya adalah pada kebutuhan dan kepentingan masyarakat
sehingga tidak hanya menjadi objek, melainkan subjek pengelolaan.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Laut Indonesia memiliki luas lebih
kurang 5,8 juta km2 dengan garis pantai sepanjang 81.000 km, dengan potensi
sumber daya ikan diperkirakan sebesar 6,4 juta ton per tahun yang tersebar di
perairan wilayah Indonesia dan perairan ZEEI (Zona Ekonomi Eksklusif
Indonesia), yang terbagi dalam sembilan wilayah perairan utama Indonesia.
Di dalam memanfaatkan dan mengelola
sumber daya perairan dan perikanan (SDKP), masyarakat telah mengembangkan
berbagai jenis teknologi penangkapan baik yang berskala tradisional maupun
modern. Karena permintaan pasar akan komoditi perikanan dan perairan yang
bernilai ekonomis penting, perkembangan teknologi dan pola penangkapan
masyarakat kadang kala kurang memperhatikan aspek keberlanjutan SDKP.
Pengelolaan sumber daya laut perlu
diarahkan untuk mencapai tujuan pendayagunaan potensi untuk meningkatkan
kontribusi terhadap pembangunan ekonomi nasional dan kesejahteraan pelaku
pembangunan perairan khususnya, serta untuk tetap menjaga kelestarian sumber
daya perairan khususnya sumber daya pulih dan kelestarian lingkungan.
B. Saran
Perlunya berbagai pihak berperan
aktif dalam perencanaan pengelolaan sumber daya perairan Indonesia.
DAFTAR PUSTAKA
http://kurniapuspita-potensi-sumber-laut-ind.blogspot.co.id
http://ajmainhalta.blogspot.co.id/2012/11/makalah-tentang-pengelolaan-sumberdaya.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar