GOOD GOVERNANCE
Disusun
untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah
KEWARGANEGARAAN

Disusun Oleh:
Kelompok 5
Fatimah Fatma Wati 13660019
Andi Rori Setiawan 13660020
Resni Waroka 13660022
Haniek Widjayanti 13660023
Riki Darwis 13660024
Program
Study Teknik Industri
Fakultas
Sains & Teknologi
Universitas
Islam Negeri Sunan Kalijaga
Jl.
Marsda Adisucipto Yogyakarta
2014
Kata Pengantar
Assalamu’alaikum Wr. Wb
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang
telah memberikan rahmat serta karunia-Nya kepada kami sehingga kami dapat
menyelesaikan makalah yang berjudul “GOOD
GOVERNANCE” ini tepat pada waktunya dalam memenuhi tugas mata kuliah KEWARGANEGARAAN.
Kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari
sempurna, karena kami masih dalam tahap belajar. Oleh karena itu, kritik dan
saran dari semua pihak yang bersifat membangun selalu kami harapkan demi
kesempurnaan makalah ini.
Untaian
terima kasih kami ucapkan kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam
penyusunan makalah ini. Semoga Allah SWT senantiasa meridhai segala usaha kita.
Amin.
Yogyakarta,
9 April 2014
Penyusun,
Daftar Isi
1.
Kata Pengantar ............................................................................................ 2
2.
Daftar Isi ..................................................................................................... 3
3.
BAB I Pendahuluan .................................................................................... 4
a.
Latar Belakang .................................................................................... 4
4.
BAB II Pembahasan ................................................................................... 5
a.
Pengertian
Good Governance .............................................................. 5
b.
Urgensi Good Governance ................................................................... 9
c.
Prinsip-prinsip Good Governance ....................................................... 11
d.
Implementasinya di Indonesia ............................................................ 14
5.
BAB III Penutup ...................................................................................... 16
a.
Kesimpulan ......................................................................................... 16
6.
Daftar Pustaka .......................................................................................... 17
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Masalah
pemerintahan sebagai suatu kenyataan yang tak dapat di hindarkan dalam hidup
setiap warganegara memiliki banyak arti bagi mereka, secara perorangan atau
secara bersama-sama. Pemerintah adalah harapan dan peluang untuk mewujudkan
hidup yang sejahtera dan berdaulat melalui pengelolaan kebebasan dan persamaan
yang di miliki oleh warganegara. Pada sisi lain pemerintah adalah tantangan dan
kendala bagi warganegara terutama ketika pemerintah terjauhkan dari pengalaman
etika pemerintah. Suatu masyarakat tanpa pemerintah adalah sebuah kekacauan
massal. Di dalam masyarakat manusia beradab di perlukan lebih banyak peraturan,
di perlukan juga lebih banyak upaya dan kekuatan untuk menjamin bahwa
peraturan-peraturan itu di taati.
Harapan
lain yang ingn di wujudkan oleh setiap warganegara melalui proses pemerintahan
adalah berlangsungnya kehidupan secara wajar, dalam semua bidang dan ukuran
kehidupan mereka. Pemerintah pertama-tama di harapkan dapat membentuk
kesepakatan warganegara tentang bingkai kepatutan dalam proses kehidupan
kolektif warganegara. Dengan demikian, kebutuhan akan kehidupan yang wajar
mensyaratkan kewajiban pemerintah untuk membentuk hokum yang adil dan melakukan penegakkan hokum demi rasa
keadilan tersebut pada semua warganegara. Untuk mewujudkan tujuan dan harapan
tersebut, maka di perlukan suatu system pemerintahan yang baik dan efektif yang
sesuai dengan prinsip-prinsip bersifat demokratis. Konsep pemerintahan yang
baik itu di sebut dengan good governance.
Dalam
makalah ini berisi pemaparan dari pengertian good governance, urgensi good
governance, prinsip-prinsip good governance, dan implementasinya di Indonesia.
Diharapkan juga dengan penulisan makalah ini dapat menambah wawasan tentang
good governance secara lebih mendalam. Yang tidak kalah pentingnya adalah peran
semua lapisan untuk menjalankan tata pemerintahan yang baik.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Good
Governance
Menurut bahasa
Good Governance berasal dari dua kata yang diambil dari bahasa inggris yaitu
Good yang berarti baik, dan governance yang berarti tata pemerintahan. Dari pengertian
tersebut good governance dapat diartikan sebagai tata pemerintahan yang baik, atau
pengelolaan/ penyelenggaraan kepemerintahan yang baik.
Good governance
didefinisikan sebagai suatu kesepakatan menyangkut pengaturan negara yang
diciptakan bersama oleh pemerintah, masyarakat, dan swasta untuk mewujudkan
kepemerintahan yang baik secara umum. Arti good dalam good governance mengandung pengertian nilai yang
menjunjung tinggi keinginan rakyat, kemandirian, aspek fungsional dan
pemerintahan yang efektif dan efisien. Governance (tata pemerintahan)
mencakup seluruh mekanisme, proses, dan lembaga-lembaga dimana warga dan
kelompok masyarakat mengutarakan kepentingan mereka, menggunakan hak hukum,
memenuhi kewajiban dan menjembatani perbedaan-perbedaan di antara mereka.
Dalam
menciptakan tata pemerintahan yang baik sangat tergantung dari ketiga lembaga
yang menyusun governance tersebut yaitu pemerintah (government), dunia usaha
(swasta), dan masyarakat. Ketiga domain itu harus saling berinteraksi antara
satu dengan yang lainnya. Ketiga lembaga ini harus menjaga kesinergian
dalam rangka mencapai tujuan, karena ketiga domain ini merupakan sebuah sistem
yang saling ketergantungan dan tidak dapat dipisahkan.
Ada kaitan erat
antara governance (tata pemerintahan) dengan government (pemerintah), dimana
government (pemerintah)
lebih berkaitan
dengan lembaga yang mengemban fungsi memerintah dan mengemban fungsi mengelola
administrasi pemerintahan. Kalau Tata Pemerintahan (Governance) lebih menggambarkan pada pola hubungan yang
sebaik-baiknya antar elemen yang ada. Dengan demikian cakupan tata Pemerintahan
(Governance) lebih luas
dibandingkan dengan Pemerintah (Government),
karena unsur yang terlibat dalam Tata Pemerintahan mencakup semua kelembagaan
yang didalamnya ada unsur Pemerintah (Government).
Hubungan antara
Pemerintah
(Government)
dengan Tata Pemerintahan (Governance)
bisa
diibaratkan hubungan antara rumput dengan padi. Jika hanya rumput yang ditanam,
maka padi tidak akan tumbuh. Tapi kalau padi yang ditanam maka rumput dengan
sendirinya akan juga turut tumbuh. Jika kita hanya ingin menciptakan pemerintah (Government) yang baik, maka tata pemerintahan (Governance) yang baik tidak
tumbuh. Tapi jika kita menciptakan Tata Pemerintahan (Governance) yang baik, maka pemerintah (Government) yang baik juga akan tercipta.
Lembaga yang
kedua yaitu dunia usaha (swasta) yang mampu mempengaruhi atau menunjang
terbentuknya pemerintahan yang baik. Dunia usaha berperan dalam meningkatkan
nilai pertumbuhan ekonomi dalam suatu negara, semakin tinggi
pertumbuhan ekonomi dunia usaha maka semakin maju juga perekonomian negara.
Sedangkan peran negara disini sebagai pengontrol pihak swasta agar tidak
semaunya sendiri dalam melakukan kebijakan-kebijakan. Misalnya pemerintah
menetapkan nilai jual terendah dan tertinggi suatu barang tertentu.
Masyarakat
sebagai lembaga ketiga sangat berpengaruh dalam konsep good government ini,
karena masyarakat adalah indikasi yang paling nyata untuk mengetahui apakah
suatu negara itu sejahtera atau tidak. Masyarakat berperan sebagai pengontrol
pemerintah apabila terjadi penyelewengan-penyelewengan dalam melaksanakan
pemerintahanyya. Sedangkan pemerintah harus memberikan pelayanan kepada
masyarakat dengan tujuan kesejahteraan rakyat. Misalnya pembangunan
fasilitas-fasilitas umum dan kebijakan-kebijakan yang lainnya, yang berhubungan
dengan kepentingan umum.
Hubungan antara
dunia usaha dengan masyarakat dapat dilihat dari aktivitas pasar, dimana
disitu saling ketergantunagan antara keduanya. Dunia usaha membutuhkan konsumen
(masyarakat) untuk tetap dapat melangsungkan dan mengembangkan usahanya. Begitu
juga dengan masyarakat sangat tergantung dengan dunia usaha untuk dapat
melangsungkan dan memenuhi kebutuhannya. Semua lembaga-lembaga pembentuk
governance saling terkait antara yang satu dengan yang lainnya. Apabila ada
salah satu yang tidak melaksanakan perannya dengan baik maka good governance
sulit untuk diwujudkan.
Citra
pemerintahan buruk yang di tandai dengan saratnya tindakan korupsi, kolusi dan
nepotisme ( KKN ) telah melahirkan sebuah fase sejarah politik bangasa
indonesia dengan semangat reformasi. Istilah Good Governance secara berangsur
menjadi populer baik di kalangan pemerintahan, swasta maupun masyarakat secara
umum. Di Indonesia, istilah ini secara umum di terjemahkan dengan pemerintahan
yang baik.
Konsep
pemerintahan terus berkembang sejalan dengan perkembangan kebudayaan dan
peradaban manusia. Dalam perkembangan penyelanggaraan pemerintahan, saat
sekarang di kembangkan suatu bingkai baru penyelenggaraan pemerintahan yang di
sebut good governance. Sebagai suatu konsep yang banyak di populerkan pada era
1990-an, good governance di artikan dan di definisikan secara beraneka ragam.
Ada yang menghubungkannya dengan pelaksanaan hak asasi manusia dan ada pula
yang melihatnya sebagai bagian dari prasyarat pembangunan berkelanjutan. Namun
suatu hal yang mendasar, good governance hanya akan di jumpai pada system
politik yang bersifat demokaratis.
Rodhes
(1996, 653) menyatakan bahwa governance menegaskan suatu perubahan dalam makna
pemerintahan, yang menunjukkan suatu proses pemerintahan yang baru atau suatu
kondisi yang berubah dari penguasaan yang tertata atau metode baru dengan mana
masyarakat di perintah. Levefre (1998) menyatakan bahwa governance memaparkan
sistem aktor dan bentuk baru tindakan publik yang di dasarkan pada fleksibilitas,
kemitraan, dan partisipasi sukarela.
Istilah
Good Governance pertama kali di populerkan oleh lembaga dana international,
seperti Word Bank, UNDP dan IMF karena berpandangan bahwa setiap bantuan
international untuk pembangunan negara-negara di dunia, terutama negara
berkembang, sulit berhasil tanpa adanya Good Governance di negara sasaran
tersebut. Good Governance dapat di artikan sebagai tindakan atau tingkah laku
yang di didasarkan kepada nilai-nilai yang bersifat mengarahkan. Dengan
demikian ranah Good Governance tidak terbatas kepada negara dan birokrasi
pemerintahan saja, tetapi juga pada ranah masyarakat sipil yang di
presentasikan oleh organisasi non-pemerintah sebagai lembaga swadaya masyarakat
(LSM) dan juga sektor swasta. Singkatnya, tujuan terhadap Good Governance tidak
selayaknya hanya di tujukan kepada penyelanggara negara atau pemerintahan,
melainkan juga pada masyarakat di luar struktur birokrasi pemerintahan yang
secara getol dan bersemangat menurut penyelenggaran Good governance pada negara.
Sisi
lain memaknai Good Governance sebagai
penerjemahan konkrit dari Demokrasi. Tegasnya, menurut taylor, Good Governance
adalah pemerintahan demokratis seperti yang di praktikkan dalam negara-negara
demokrasi maju di Eropa Barat dan Amerika misalnya. Demokrasi sebagai suatu
sistem pemerintahan di anggap sebagai suatu sistem pemerintahan yang baik
karena paling merefleksikan sifat-sifat Good Governance yang secara normatif di
tuntut kehadirannya bagi suksesnya suatu bantuan badan-badan Dunia. Ia merupakan
alternatif dari sistem pemerintahan yang lain seperti totalitarinisme komunis
atau militer yang sempat populer di negara-negara dunia ketiga di masa perang
dingin.
B.
Urgensi Good Governance
Good gavernance adalah pemerintahan yang baik dalam
standar proses dan maupun hasil-hasilnya, semua unsur pemerintahan bisa
bergerak secara sinergis, tidak saling berbenturan, memperoleh dukungan dari
rakyat dan terlepas dari gerakan-gerakan anarkis yang dapat menghambat proses
pembangunan. Dikategorikan pemerintahan yang baik, jika pembangunan itu dapat
dilakukan dengan biaya yang sangat minimal menuju cita-cita kesejahteraan dan
kemakmuran, memperlihatkan hasil dengan indikator kemampuan ekonomi rakyat
meningkat, kesejahteraan spritualitasnya meningkat dengan indikator masyarakat
rasa aman, tenang, bahagia dan penuh dengan kedamaian.
Pada era sekarang ini Indonesia terasa sangat perlu untuk
menerapkan konsep-konsep good governance dalam segala aspek kepemerintahannya.
Menurut Lingkaran Survei Indonesia (LSI) yang melakukan survei pada saat
peringatan satu tahun pemerintahan presiden Susilo Bambang Yudhoyono disebutkan
bahwa pemerintahan SBY menghasilkan dua rapor biru dan empat rapor merah.
Empat angka merah itu diberikan untuk
kinerja hubungan internasional, kinerja ekonomi, kinerja hukum dan kinerja
politik. Kinerja pemerintahan SBY dalam hubungan internasional dinilai sangat
buruk karena konflik antara Indonesia-Malaysia yang
penangananya yang sangat buruk. Sedangkan dua angka biru didapat dalam bidang
keamanan dan sosial, bidang keamanan contohnya penyelesaian konflik di Aceh,
sedangkan dalam bidang sosial tanggap menghadapi bencana.
Dengan fakta survei tersebut good governance seyogyanya
diterapkan di negara Indonesia ini supaya cita-cita bangsa indonesia menjadi
negara yang makmur segera terwujud. Good governance ini harus di dukung
oleh semua lembaga yang menyusun governance itu sendiri.
Dari
uraian di atas maka dapat disimpulkan arti penting atau keurgensian dari Good governance
di Indonesia yaitu:
a. Memberantas korupsi, kolusi dan
nepotisme (KKN). Masih banyaknya korupsi dan penyimpangan dalam penyelenggaraan
negara di Indonesia memicu munculnya reformasi dengan salahsatu issue reformasi
yang fundamental yaitu recovery economy dari unsur KKN dengan cara menjalankan
Goodgovernace di Indonesia.
b. Memperbaiki sistem pemerintahan atau
tata kenegaraan yang selama ini bobrok
dan di gerogoti unsur KKN, sehingga terwujud suatu pemerintahan yang bersih
yang sesuai dengan keinginan warganegara indonesia.
c. Pelayanan publik, salah satu tugas pokok
pemerintahan adalah memberikan pelayanan publik seperti pelayanan jasa kepada
masyarakat. Pelayanan publik ini tidak hanya di tekankan kepada pemerintah,
tetapi juga pada sektor swasta guna memenuhi kebutuhan atau kepentingan
masyarakat.
d. Pelaksanaan otonomi daerah kebijakan
otonomi daerah merupakan harapan besar bagi proses demokrasi dan sekaligus
kekhawatiran akan kegagalan program tersebut. Alas an lain adalah masih belum
optimalnya pelayanan birokrasi pemerintahan dan juga sektor swasta dalam
memenuhi kebutuhan dan kepentingan publik. Ini menjadi salah satu sebab utama
mengapa Goodgovernance mendapatnya relevansinya di Indonesia.
e. Perwujudan nilai demokrasi. Negara
indonesia menganut paham Demokrasi pancasila sebagai falsafah hidup bernegara.
Goodgovernance mampu merefleksikan nilai-nilai demokrasi karena dalam konsep
goodgovernance pada dasarnya menekankan kesetaraan antara lembaga-lembaga
negara, baik di tingkat pusat maupun daerah sektor swasta dan msyarakat madani.
f. Terselenggarahnya good governance
merupakan prasyarat utama mewujudkan aspirasi masyarakat dalam mencapai tujuan
dan cita-cita bangsa dan negara.
g. Pengelolaan pemerintahan yang bersih dan
berwibawa yang dirumruskan bersama oleh pemerintah dan komponen masyarakat.
C.Prinsip
– Prinsip Good Governance
1.
Akuntabilitas (Bertanggung jawab)
Para pembuat keputusan dalam
pemerintahan, sektor swasta dan masyarakat bertanggungjawab kepada publik dan
lembaga stakeholders. Atau bisa dikatakan sebagai pertanggungjawaban pejabat
publik terhadap masyarakat yang memberinya kewenangan untuk mengurusi
kepentingan mereka. Gunanya adalah untuk mengontrol dan menutup peluang
terjadinya penyimpangan seperti KKN. Indikator minimal akuntabilitas antara
lain :
ü Adanya kesesuaian antara pelaksanaan dengan standar
prosedur pelaksanaan.
ü Adanya sanksi
yang ditetapkan atas kesalahan dan kelalaian dalam melaksnakan tugas.
ü Adanya output dan income yang terukur
2.
Keterbukaan (transparasi)
Affan Gaffar
menegaskan bahwa untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa sesuai
dengan cita-cita good governance seluruh mekanisme pengelolaan negara harus di
lakukan secara terbuka. Aspek mekanisme pengelolaan negara yang harus di
lakukan secara terbuka adalah:
·
Penetapan
posisi, kedudukan dan jabatan
·
Kekayaan
pejabat publik
·
Pemberian
penghargaan
·
Penetapan
kebijakan yang terkait dengan pencerahan kehidupan
·
Kesehatan
·
Moralitas
pejabat dan aparatur pelayanan publik
·
Keamanan
dan ketertiban
·
Kebijakan
dan ketertiban
·
Kebijakan
strategis untuk pecerahan kehidupan masyarakat
3.
Partisipasi
Setiap warga negara mempunyai suara
dalam pembuatan
keputusan, serta memberi dorongan bagi warga untuk menyampaikan pendapat
secara langsung atau tidak langsung dalam proses pengambilan keputusan untuk
memberi manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat luas.
4.
Penegak Hukum (Rule
of law)
Partisipasi
masyarakat dalam proses politik dan perumusan-perumusan kebijakan publik
memerlukan sistem dan aturan-aturan hukum, kerangka hukum harus adil dan
dilaksanakan tanpa perbedaan terutama hukum hak asasi manusia. Proses
mewujudkan cita good governance, harus di imbangi dengan komitmen untuk
menegakkan rule of law, dengan
karakter-karakter antara lain sebagai berikut :
a.
Supremasi
hukum ( the supremasi of law )
b.
Kepastian
hukum (legal certainly)
c.
Hukum
yang responsif
d.
Penegak
hukum yang kosisten dan non-diskriminatif
e.
Indenpendensi
peradilan
5.
Daya Tanggap (responsif)
Asas responsif
adalah bahwa pemerintah harus responsif terhadap persoaalan-persoalan
masyarakat. Pemerintah harus memahami kebutuhan masyarakatnya jangan menunggu
mereka menyampaikannya keinginannya, tetapi mereka secara proaktif mempelajari
dan menganalisa kebutuhan-kebutuhan masyarakat, untuk kemudian melahirkan
berbagai kebijakan strategis guna memenuhi kepentingan umum.
6.
Orientasi konsensus/kesepakatan
Good governance menjadi perantara kepentingan yang berbeda
untuk memperoleh pilihan yang terbaik bagi kepentingan yang lebih luas.
7.
Kesetaraan keadilan (equity)
Proses pengelolaan pemerintah harus memberikan peluang,
kesempatan, pelayanan yang sama dalam koridor kejujuran dan keadilan. Tidak
seorang atau sekelompok orangpun yang teraniaya dan tidak memperoleh apa yang
menjadi haknya. Pola pengelolaan pemerintah seperti ini akan memperoleh
legitimasi yang kuat dari public dan akan memperoleh dukungan serta partisipasi
yang baik dari rakyat.
8.
Efektivitas (effectiveness)
dan efesiensi (efficiency)
Pemerintahan
yang baik juga harus memenuhi kriteria efektuvitas dan efesiensi, yakni
berdayaguna dan berhasilguna. Kriteria efektivitas biasanya di ukur dengan
parameter produk yang dapat menjangkau sebesar-besarnya kepentingan masyarakat
dari berbagai kelompok dan lapisan sosial. Sedangkan efesiensi biasanya di ukur
dengan rasionalitas biaya pembangunan untuk memenuhi kebutuhan semua
masyarakat.
9.
Visi strategis (strategic
vision)
Visi strategis
adalah pandangan-pandangan strategis untuk menghadapi masa yang akan datang.
Kualifikasi ini menjadi penting dalam kerangka perwujudan goodgovernance,
karena perubahan dunia dengan kemajuan teknologinya yang begitu cepat.
E.
Implementasinya Di Indonesia
Di era
pemerintahan orde baru, salah satu citra buruk pemerintahan ditandai dengan
saratnya KKN telah membuat fase sejarah dalam kehidupan perpolitikan bangsa
Indonesia, sebagai kelanjutannya muncullah reformasi. Di antara isu reformasi
yang diwacanakan oleh para elit politik adalah good gavernance. Konsep good
gavernance secara bertahap menjadi semboyan yang populer di
kalangan pemerintahan, swasta dan masyarakat pada umumnya. Sehingga jadilah ide good gavernance menjadi
suatu harapan dan konsep yang diusung oleh semua lapisan masyarakat umum di
republik ini. Namun yang menjadi pertanyaan kita smua, apakah konsep good
governance sudah di laksanakan dan dijalankan di negara indonesia ini? Untuk
menjawab pertanyaan ini dapat ditelusuri dari indikator di bawah ini,
seandainya indikator di bawah ini sudah terpenuhi dan tercukupi maka dapat
dipastikan bahwa good governance sudah terlaksana di indonesia ini. Sebenarnya
indikator ini adalah tugas dari domain/lembaga yang pembentuk good governance
itu sendiri. Indikator tersebut antara lain:
a)
Pemerintah
·
Menciptakan
kondisi politik, ekonomi dan sosial yang stabil.
·
Membuat
peraturan yang efektif dan berkeadilan.
·
Menyediakan public service yang
efektif dan accountable.
·
Menegakkan HAM.
·
Melindungi
lingkungan hidup.
·
Mengurus
standar kesehatan dan standar keselamatan publik.
b)
Sektor Swasta
(Dunia Usaha)
·
Menjalankan
industri
·
Menciptakan
lapangan kerja
·
Menyediakan
insentif bagi karyawan
·
Meningkatkan
standar hidup masyarakat
·
Memelihara
lingkungan
hidup
·
Menaati
peraturan
·
Transfer ilmu
pengetahuan dan tehnologi kepada
masyarakat
·
Menyediakan
kredit bagi pengembangan UKM
c)
Masyarakat
Madani
·
Menjaga agar
hak-hak masyarakat
terlindungi
·
Mempengaruhi
kebijakan publik
·
Sebagai sarana
cheks and balances
pemerintah
·
Mengawasi
penyalahgunaan kewenangan sosial pemerintaH
·
Mengembangkan
SDM
·
Sarana
berkomunikasi antar anggota masyarakat
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Good governance
didefinisikan sebagai suatu kesepakatan menyangkut pengaturan negara yang
diciptakan bersama oleh pemerintah, masyarakat, dan swasta untuk mewujudkan kepemerintahan
yang baik secara umum.
Dalam
menciptakan tata pemerintahan yang baik sangat tergantung dari ketiga lembaga
yang menyusun governance tersebut yaitu pemerintah (government), dunia usaha
(swasta), dan masyarakat. Ketiga domain itu harus saling berinteraksi antara
satu dengan yang lainnya. Ketiga lembaga ini harus menjaga kesinergian
dalam rangka mencapai tujuan, karena ketiga domain ini merupakan sebuah sistem
yang saling ketergantungan dan tidak dapat dipisahkan.
Dikategorikan pemerintahan yang baik, jika pembangunan itu
dapat dilakukan dengan biaya yang sangat minimal menuju cita-cita kesejahteraan
dan kemakmuran, memperlihatkan hasil dengan indikator kemampuan ekonomi rakyat
meningkat, kesejahteraan spritualitasnya meningkat dengan indikator masyarakat
rasa aman, tenang, bahagia dan penuh dengan kedamaian.
Daftar Pustaka
Tidak ada komentar:
Posting Komentar