MAKALAH
PKN
“perbuatan
warga sekolah yang melanggar peraturan sekolah”
D
I
S
U
S
U
N
OLEH
KELOMPOK
3:
·
Aguswandi
·
Rahmat aji
·
Salas andriano
·
Rendy fernanda
·
Tasya juniarmi putri
·
Yosua Gabriel sinambela
Tahun
ajaran 2021/2022
Bab 1 pendahuluan
A. Pengertian Tata
Tertib Sekolah, Tujuan, dan Manfaatnya
Tata tertib mengatur setiap
perilaku dan tindakan peserta didik dan lembaga yang berada di dalamnya agar
tidak menyimpang dari norma yang ada.
Sebuah tata tertib terbentuk
karena hasil kesepakatan bersama sehingga semua pihak wajib mematuhi tata
tertib yang telah dibuat.
Tata tertib sekolah merupakan
semua ketentuan dan peraturan yang disepakati lembaga sekolah dan dibuat
untuk menciptakan suasana sekolah yang aman dan nyaman
Setiap sekolah tentunya memiliki peraturan
yang di susun berdasarkan kondisi masing-masing sekolah, yang dibuat bersifat
memaksa, sehingga wajib bagi lingkup sekolah/lembaga tersebut untuk
menjalankannya, agar mencerminkan nilai-nilai positif.
Tujuan
Tata Tertib Sekolah
Prinsip utama peraturan sekolah tidak boleh
terlaksana dalam pergaulan lingkungan lain luar sekolah. Pembentukan tata
tertib harus beserta sanksi atau hukuman bagi yang melanggarnya.
Memberikan hukuman sebagai jalan keluar terakhir,
harus mempertimbangkan dampak dari pelanggaran terhadap peserta didik. Dengan
demikian hukuman yang diberikan dapat membuat efek jera bagi pelakunya.
Tujuan terbentuknya tata tertib
sekolah adalah sebagai berikut.
1. Mewujudkan tercapainya tujuan pendidikan
nasional.
2. Meningkatkan ketangguhan sekolah.
3. Untuk membentuk mental, moral dan watak
peserta didik agar menjadi kebiasaan berbuat disiplin dan menanamkan
berbagai norma luhur untuk dilaksanakan dan norma tuna susila yang wajib
dihindari.
4. Terciptanya keamanan, ketentraman dalam
lingkungan sekolah.
5. Melatih peserta didik menjadi individu yang
bertanggung jawab.
6. Peserta didik dapat mengetahui batasan-batasan
aturan sekolah.
Manfaat
Tata Tertib Sekolah
1.
Menjaga kenyamanan lingkungan Sekolah
Tata tertib
dilingkungan sekolah terutama untuk peserta didik akan memberikan manfaat
menjaga kenyamanan lingkungan sekolah, sehingga dapat mengkontrol
aktifitas peserta didik dan meminimalisir perilaku yang merugikan lingkungan
sehingga kenyamana lingkungan akan terjaga.
2. Menghilangkan kecemburuan sosial
Tata tertib sekolah di buat
untuk mengatur perilaku setiap peserta didik, menjamin kesamaan hak dan
kewajibabantara individu satu dengan yang lain, sehingga menghilangkan
kecemburuan sosial.
3. Meningkatkan rasa kebersamaan
Tata tertib, baik lingkungan
keluarga, sekolah, maupun masyarakat akan meningkatkan rasa kebersamaan. Adanya
kegiatan yang memiliki peraturan sama bagi setiap individu, maka akan
tumbuh sebuah rasa kebersamaan didalam dirinya. Dengan demikian, akan mucul
ikatan yang erat, rasa saling menolong dan gotong royong.
Contoh Tata Tertib Sekolah
Berikut ini adalah contoh tatat tertib sekolah.
1. Setelah tanda bel masuk berbunyi semua peserta
didik harus sudah berada di kelas.
2. Pelajar wajib berdo’a sebelum memulai
pelajaran dan setelah pelajaran berakhir.
3. setelah bel masuk, guru belum berada di
kelas, ketua kelas segera menghubungi guru piket.
4. Murid-murid yang terlambat harus
memperlihatkan surat izin dari guru piket sebelum memasuki kelas.
5. Peserta didik yang datang terlambat
tanpa alasan yang tepat tidak mengikuti pelajaran jam
pertama dan hari berikutnya harus
membawa surat keterangan dari orang tua.
BAB 2 PEMBAHASAN
A. Peraturan Umum Tata Tertib Sekolah beserta contoh
pelanggaran yang terjadi
1. Peraturan Umum
Tata Tertib Sekolah
Masuk Sekolah
·
Kehadiran peserta didik merupakan salah
satu aspek penting dalam peraturan sekolah. peserta didik harus datang tepat
waktu sebelum Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) mulai.
·
Setiap sekolah memiliki waktu mulai KBM
masing-masing.
·
Peserta didik yang datang terlambat
tidak boleh mengikuti pelajaran kecuali mendapatkan izin tertulis dari Kepala
Sekolah/Wakil Kepala Sekolah.
·
Peserta didik yang tidak masuk sekolah
lebih dari 3 hari karena alasan sakit atau alasan penting lainnya harus
melengkapi dengan surat dokter atau pemberitahuan langsung dari wali murid.
Selama Kegiatan Belajar Mengajar
·
Guru atau ketua kelas memimpin membaca
do’a sebelum pelajaran pertama dan setelah pelajaran terakhir.
·
Untuk peserta didik yang meninggalkan
kelas karena suatu kepentingan saat pelajaran sedang berlangsung, harus meminta
izin terlebih dahulu kepada guru yang sedang mengajar.
·
Petugas piket kebersihan harus
menyiapkan alat penunjang pembelajaran seperti spidol, penghapus, dan alat lainnya.
Segera membersihkan papan tulis jika pembahasan pelajaran telah usai.
Pulang Sekolah
- Setelah jam
mata pelajaran terakhir selesai, peserta didik harus keluar ruangan secara
teratur. Saat meninggalkan sekolah, pastikan ruangan dalam keadaan bersih,
meja dan kursi tertata rapi oleh petugas piket kebersihan.
- Lingkungan
Sekolah
- Peserta
didik diharapkan ikut andil menjaga dan mematuhi ketertiban
lingkungan sekolah, agar terwujud rasa aman dan nyaman.
Beretika dan Sopan Santun
- Etika dan
sopan santun sangat penting bagi setiap individu, termasuk peserta didik.
- Peserta
didik putri tidak berdandan secara mencolok dan tidak mengenakan perhiasan
secara berlebihan.
- Dalam etika
berbicara, peserta didik harus bicara yang sopan dan santun kepada semua
warga sekolah. Kemudian peserta didik juga mampu menjaga keamanan dan
ketertiban selama sekolah ataupun sepulang sekolah.
Dengan adanya tata tertib yang telah di tetapkan
oleh sekolah, dapat membawa kondisi dan suasana sekolah menjadi lebih
aman dan nyaman.
Semua warga sekolah harus berupaya melaksanakn
ketertiban tanpa terkecuali untuk mewujudkan sekolah aman dan nyaman tersebut.
2. pelanggaran
peraturan sekolah beserta sanksi nya
pelanggaran tata tertib
merupakan perbuatan yang dilakukan oleh siswa yang bertentangan dengan peraturan-peraturan
tata tertib sekolah yang bisa mengakibatkan kerugian pada semua pihak
yaitu pada diri siswa, orang tua dan guru (sekolah) dan masyarakat
lingkungan sekitar.
Contoh pelanggaran peraturan
dan sanksi nya
A. Pelanggaran I:
a. Datang terlambat masuk sekolah.
b. Keluar kelas tanpa izin dan berada di luar waktu jam pelajaran
c. Piket kelas tidak melaksanakan tugas.
d. Berpakaian seragam tidak lengkap.
e. Makan di kelas pada waktu pelajaran.
f. Membeli makanan pada waktu pelajaran.
g. Membuang sampah tidak pada tepatnya.
h. Berhias berlebihan.
i. Memakai perhiasan yang berlebihan bagi wanita.
j. Tidak memperhatikan panggilan.
k. Rambut gondrong bagi laki-laki.
Sanksi bagi pelanggaran I:
a. Melakukan pelanggaran 1 kali tidak diperkenankan mengikuti
pelajaran sampai pergantian jam.
b. Melakukan pelanggaran 3 kali harus membuat surat
pernyataan yang diketahui wali kelas.
c. Melakukan pelanggaran 4 kali dipanggil dan membuat surat
pernyataan yang harus diketahui wali kelas dan Kepala Sekolah.
d. Melakukan pelanggaran 5 kali orang tua datang ke sekolah.
e. Melakukan pelanggaran 7 kali diserahkan ke orang tua 1
hari dapat masuk bersama orang tua.
f. Melakukan pelanggaran 9 kali atau lebih dikembalikan ke
orang tua dan dipersilakan meninggalkan sekolah atau pindah sekolah.
B. Pelanggaran II:
a. Membuat izin palsu.
b. Membolos atau keluar meninggalkan sekolah tanpa izin.
c. Membawa buku atau gambar porno.
d. Tidak mengikuti upacara.
e. Mengganggu atau mengacau kelas lain.
f. Bersikap tidak sopan/menentang guru mengajar.
g. Mencoreti pintu, meja, kursi.
Sanksi bagi pelanggaran II:
a. Melakukan pelanggaran 1 kali dipanggil.
b. Melakukan pelanggaran 2 kali dipanggil dan membuat surat
pernyataan diketahui orang tua, wali kelas dan Kepala Sekolah.
c. Melakukan pelanggaran 3 kali orang tua dipanggil ke
sekolah.
d. 5 kali dikembalikan ke orang tua 1 hari dapat masuk
bersama orang tua.
e. 7 kali dikembalikan ke orang tua dipersilakan mengajukan
permohonan keluar.
C. Pelanggaran III:
a. Memalsu tanda tangan Wali Kelas / Kepala Sekolah.
b. Merusak sarana, prasarana sekolah.
c. Mencuri.
d. Membawa atau menyebarkan selebaran yang meresahkan.
e. Berurusan dengan yang berwajib karena melakukan kejahatan.
f. Merusak atau membakar rapor.
g. Terlibat dalam penggunaan narkoba.
h. Membawa senjata tajam tanpa sepengetahuan sekolah.
Sanksi bagi pelanggaran III:
a. Apabila orang tua tidak memenuhi undangan sekolah, maka
siswa yang bersangkutan tidak diperkenankan mengikuti pelajaran sampai orang
tua/wali murid datang ke sekolah.
b. Jika sampai dengan 30 hari sejak dikirimkannya surat
undangan orang tua siswa tidak kunjung datang, maka siswa tersebut dianggap
telah mengundurkan diri dari sekolah.
BAB 3 PENUTUPAN
A.
KESIMPULAN MATERI
Setiap
sekolah mempunyai tata tertib atau
peraturan sekolah yang dimana
untuk di laksanakan dan di taati oleh seluruh warga sekolah. apabila di langgar
akan mendapatkan hukuman atau sanksi dari pihak sekolah. untuk setiap
sekolah telah melaksanakan peraturan ini
dengan baik dan tegas di setiap peraturan nya tidak lupa juga dengan sanksi
yang ada ketika terjadi pelanggaran baik pelanggaran ringan maupun berat. Sudah
jadi kewajiban kita sebagai siswa untuk melaksanakan dan menaati
aturan yang ada di sekolah agar kita menjadi pelajar yang cerdas, baik
dan berperilaku sopan santun terhadap
siapa saja. Jadi, mari sama-sama menaati peraturan yang ada di
sekolah demi menjaga kedisplinan diri sendiri. Sekian kesimpulan materi nya,
kami ucapkan terima kasih….
B. SUMBER MATERI
https://repository.uksw.edu/bitstream/123456789/2562/2/T1_172008012_BAB%20I.pdf
https://www.trigonalmedia.com/2015/03/contoh-tata-tertib-dan-sanksi-bagi.html
https://gurubagi.com/pengertian-tata-tertib-sekolah-tujuan-dan-manfaatnya/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar