MAKALAH
PERSAMAAN DI HADAPAN HUKUM
(EQUALITY BEFORE THE LAW)
DISUSUN OLEH :
NAMA
KELOMPOK :
1.
ANTONIUS RUMAPEA
2.
NELSON AGUSTINUS SITUMORANG
3.
NURUL HUDA SARAGIH
4.
RAHAYU PUTRI YANA
5.
RAYHANA RIYANI SAFITRI
KELAS : XII. IPS 2
SMAN 5 TUALANG
2021/202
KATA
PENGANTAR
Puji
dan syukur penulis ucapkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, karena berkat limpahan
nikmat dan karunia-Nya penulis dapat menyelesaikan penyusunan makalah ini yang
berjudul “Persamaan di hadapan Hukum (Equality Before The Law)”.
Penulis
mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam
penyusunan makalah ini.
Penulis
menyadari bahwa masih banyak kekurangan yang mendasar pada makalah ini. Oleh
karena itu penulis mengundang pembaca untuk memberikan saran serta kritik yang
konstruktif untuk penyempurnaan makalah selanjutnya.
Akhir
kata semoga makalah ini dapat memberikan manfaat bagi kita semua.
Perawang,
15 November 2021
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Equality
before the law dalam arti
sederhananya bahwa semua orang sama di depan hukum. Persamaan dihadapan hukum
atau equality before the law adalah salah satu asas terpenting
dalam hukum modern. Asas ini menjadi salah satu sendi doktrin Rule of Law yang
juga menyebar pada negara-negara berkembang seperti Indonesia.
Perundang-undangan Indonesia mengadopsi asas ini sejak masa kolonial lewat
Burgelijke Wetboek (KUHPerdata) dan Wetboek van Koophandel voor Indonesie
(KUHDagang) pada 30 April 1847 melalui Stb. 1847 No. 23. Tapi pada masa
kolonial itu, asas ini tidak sepenuhnya diterapkan karena politik pluralisme
hukum yang memberi ruang berbeda bagi hukum Islam dan hukum adat disamping
hukum kolonial.
Sejatinya,
asas persamaan dihadapan hukum bergerak dalam payung hukum yang berlaku umum
(general) dan tunggal. Ketunggalan hukum itu menjadi satu wajah utuh diantara
dimensi sosial lain (misalkan terhadap ekonomi dan sosial). Persamaan “hanya”
dihadapan hukum seakan memberikan sinyal di dalamnya bahwa secara sosial dan
ekonomi orang boleh tidak mendapatkan persamaan. Perbedaan perlakuan
“persamaan” antara di dalam wilayah hukum, wilayah sosial dan wilayah ekonomi
itulah yang menjadikan asas Persamaan dihadapan hukum tergerus ditengah dinamika
sosial dan ekonomi.
UUD
1945 secara tegas telah memberikan jaminan bahwa “segala warga negara bersamaan
kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan
pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya Pasal 27 ayat (1). Pasal ini
memberikan makna bahwa setiap warga negara tanpa harus melihat apakah dia
penduduk asli atau bukan, berasal dari golongan terdidik atau rakyat jelata
yang buta huruf, golongan menengah ke atas atau kaum yang bergumul dengan
kemiskinan harus dilayani sama di depan hukum.
Kedudukan
berarti menempatkan warga negara mendapatkan perlakuan yang sama dihadapan
hukum. Sehingga dengan kedudukan yang setara, maka warga negara dalam
berhadapan dengan hukum tidak ada yang berada diatas hukum. ‘No man above the law’,
artinya tidak keistimewaan yang diberikan oleh hukum pada subyek hukum,
kalau ada subyek hukum yang memperoleh keistimewaan menempatkan subyek hukum
tersebut berada diatas hukum.
B.
Rumusan Masalah
1.
Bagaimana Konsep Persamaan di Hadapan Hukum (Equality
Before the Law) ?
2.
Bagaimana
Persamaan di Hadapan Hukum?
3.
Bagaimana
Kasus Pelanggaran Hukum vs Persamaan di Hadapan Hukum?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Konsep Persamaan
di Hadapan Hukum (Equality Before the Law)
1. Konsep Equality Before The Law dalam negara hukum
Di belahan seantero bumi ini,
terkenal dalam kalangan penggiat ilmu hukum. Ditambah lagi kedua aliran besar
berasal dari negara-negara yang menjajah pada abad kolonialisasi. Kedua
aliran itu diantaranya;
a. Civil law
Pemikiran timbulnya negara hukum
timbul sebagai reaksi dari adanya konsep negara polis (polizei staat). Polizei staat berarti
negara menyelenggarakan keamanan dan ketertiban serta memenuhi seluruh
kebutuhan masyarakatnya. Tetapi konsep negara ini lebih banyak diselenggarakan
oleh penguasa. Seperti yang dikatakan oleh Roberto Von Mohl “sebagai polisi
yang baik melaksanakan fungsinya berdasarkan hukum serta memperhatikan
masyarakat. Tetapi yang banyak ialah polisi yang tidak baik, yang bertindak
sewenang-wenang terhadap rakyat yang memanfaatkan kekuasaan demi kepentingan
sendiri atau kelompoknya.
Konsep negara hukum Imanuel Kant
yang ditulis dalam karya ilmianya yang berjudul “Methaphysiche Ansfangsgrunde”.
“sebagai dikemukakan bahwa pihak yang bereaksi teehadap negara Polizei ialah “orang-orang kaya dan cendikiawan”.
Orang kaya (borjuis) dan cendikiawan ini menginginkan agar hak-hak
kebebasan pribadi tidak diganggu, yang mereka inginkan ialah hanya ingin
kebebasan mengurusi kepentingannya sendiri. Konkritnya ialah agar permasalahan
perekonomian menjadi urusan mereka dan negara tidak ikut campur dalam
penyelenggaraan tersebut”.
Jadi negara dalam konteks ini hanya
menjaga ketertiban dan keamanan, karena konsep ini biasanya disebut dengan
negara hukum penjaga malam (Nacht wachter Staat).
Dan dikenal konsep negara hukum yang ditawarkan oleh Kant ialah negara hukum
liberal.
Selain imenuel Kant, konsep negara
hukum Eropa oleh Frederich Julius Stahl, dalam karya ilmiah yang berjudul
“philosopie des rechts”, diterbitkan pada tahun 1878. Sama halnya dengan kant,
hanya memperlihatkan unsur formalnya saja dan mengabaikan unsur materialnya.
Karena itu konsep negara ini dinamakan konsep negara formal. Stahl berusaha
menyempurnakan negara hukum liberal milik Kant. Dengan pengaruh paham liberal
dari JJ. Rousseau, Stahl menyusun negara hukum formal dengan unsur-unsur
sebagai berikut;
1.
Mengakui
dan melindungi hak-hak asasi manusia.
2.
Untuk
melindungi hak-hak asasi manusia, maka penyelenggaraan negara haruslah berdasarkan theory atau konsep trias
politica.
3.
Dalam
melaksanakan tugasnya, pemerintah dibatasi oleh undang-undang (wetmating
bestuur).
4.
Apabila
dalam melaksanakan tugas pemerintah masih melanggar hak asasi, maka ada
pengadilan administrasi yang mengadilinya.
Dari konsep Stahl ini
dapat sambil keimpulan bahwa negara hukum bertujuan untuk melindungi hak-hak
asasi manusia dan membatasi kekuasaan terhadapnya.
Pada
abad ke XX negara hukum mengalami perkembangan yang mendapat perhatian dari
para pemikir dari berbagai bangsa yang menginginkan kehidupan yang demokratis,
berkemanusiaan dan sejahtera. Diantaranya ialah konsep yang diutarakan oleh
Paul Scholten, ada unsur utama dalam membahas Negara Hukum. Pertama; adanya hak warga negara terhadap Negara/
Raja. Kedua; adanya pembatasan kekuasaan,
dengan mengikuti Montesquieu, Scholten mengemukakan adanya tiga kekuasaan yang
harus terpisah satu sama lain, yaitu kekuasaan pembentukan undang-undang (legeslatif), kekuasaan pelaksana Undang-undang (eksekutif) dan kekuasaan peradilan (yudikatif).
b. Comman law
Di
Inggris ide negara hukum sedah terlihat dalam pemikiran Jhon locke, yang
membagi kekuasaan negara menjadi tiga bagian. Antara lain dia membagi kekuasaan
membuat undang-undang dan kekuasaan pelaksana undang-undang, dan ini berkaitan
erat dengan konsep the Rule of Law yang
sedang berkembang di Inggris pada waktu itu. Di Inggris the rule of law dikaitkan dengan hakim dalam
rangka menegakannya.
Albert Van
Dicey, adalah seorng pemikir Inggris yang masyur, menulis buku yang berjudul “Introduktion to the study of the law of the constitution”,
mengemukakan tiga hal unsur utama the rule of law:
1.
Supremacy
of law adalah mempunyai kekuasaan
tertinggi dalam suatu negara ialah hukum (kedaulatan hukum).
2.
Equality
before the law ; kesamaan bagi kedudukan hukum didepan hukum untuk semua warga
negara, baik selaku pribadi maupun statusnya sebagai pejabat negara.
3.
Constitusional
based on individual right; constitusi
itu ialah tidak merupakan sumber dari hak asasi manusia dan jika hak asasi itu
diletakan dalam konstitusi itu hanyalah sebagai penegasan bahwa hak asasi
manusia itu harus dilindungi.
Konsep the rule of law yang dikemukakan Albert Van Dicey
pada tahun 1885 sudah mengalami perubahan sepanjang perjalanan. Dilain
pihak the rule of law dapat disalah tafsirkan,
karena the rule of law dapat pula diartikan “dari hukum
yang baik berdiri diatas penguasa yang baik dan dihormati penguasa dan dapat
juga diartikan sebagai rule yang buruk dibuat secara sewenang-wenang dan
dilaksanakan sewenang-wenang pula oleh seorang tirani.
Berikut
ini penelitian yang dilakukan oleh Wade dan Philips yang dimuat dalamConstitusional law. Ia berpendapat bahwa the rule of law yang dilaksanakan pada tahun 1955
sudah berbeda dibandingkan dengan waktu awalnya. Mengenai unsur pertama the rule of law yaitu supremasi hukum, sampai hari ini masi menjadi
unsur yang terpenting dalam kostitusi Inggris. Hanya ada kelompok yang taat
pada hukum yang khusus pada kelompoknya dan keadilan atas ketaatan kelompok
tersebut diadili secara khusus pula, seperti kelompok militer yang berada
diluar yuridiksi pengadilan militer, kelompok Gereja yang diadili oleh pengadilan
gereja. Walaupun supremasi hukum masih merupakan unsur esensial, namun negara
turut campur dalam berbagai bidang individu warga negara. Karena itu dengan
syarat kepentingan umum, negara atau pemerintah dapat mengambil tindakan yang
tidak mungkin dapat dibayangkan terlebih dahulu. Tindakan ini sudah barang
tentu didasarkan apa yang disebut freies ermessen. Hal ini tentunya mengurangi
kadar supreasi hukum.
Mengenai
unsur kedua yaitu kesamaan dihadapan hukum. Hal ini tidaklah berarti bahwa
kekuasaan warga negara dapat disamakan dengan kekuasaan pejabat negara,
pemberiaan kekuasaan khusus kepada pejabat negara untuk melaksanakan tugas
kenegaraan dianggap tidak melanggar the rule of law. Selai
itu, ada pula yang merupakan pengecualian, diantaranya; (a) hak imunitas bagi
raja, (b) wakil negara lain juga mempunyai hak kekebalan, (c) persatuan dagang
dapat mengatur sendiri urusannya kedalam, dan (d) adanya kekuasaan arbitase.
Hal
diatas dianggap oleh sebahagian ahli adalah mengurangi makna dari the rule of law.Selain kedua sarjana tersebut, pada
tahun 1976, Roberto Mangaberia, menulis karya law in modern society;
bahwa dewasa ini terjadi; pertama; meluasnya
arti “kepentingan umum”, seperti pengawasan terhadap kontrak-kontrak yang
curang, penimbunan barang, monopoli, hal ini menunjuka bahwa campur tangan
pemerintah menjadi lebih luas. Kedua;adanya
peralihan dari gaya formalitas dari the rule of law ke
orientasi prosedural yang subtantif dari keadilan. Hal ini terjadi karena
dinamika negara kesejahteraan (the welfare state).
Hal terakhir ini biasanya disebut due proses of law.
Negara Inggris lebih mengutamakan bagaimana agar keadilan benar-benar dinikmati
oleh warganya.
2. Konsep Equality Before The Law didalam negara pancasila
Begitu
juga dengan negara hukum Indonesia yang telah meratifikasi konsep dan
prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia yang tertuang didalam Konstitusi dan semangat
pancasilaisme. Instrumen Hak Asasi Manusia induk yang telah diratifikasi
tercermin didalam UU No 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, UU No.
11 Tahun 2005 Tentang Konvenan Hak Ekonomi Sosial dan Budaya serta UU No. 12
Tahun 2005 Tentang Konvenan Hak Sipil Politik, dan kenvensi-konvensi maupun
norma-norma PBB yang lainnya. Tetapi Indonesia telah berubah dalam prilaku
maupun penegakan hukum itu sendiri. Terlebih lagi menyangkut
tentang Equality Before The Law didalam
aktivitas hukum Indonesia pancasila. Ada beberapa segi yang perlu ditinjau dari
konsep Equality Before The Lawpunyanya pancasila dengan tidak
meninggalkan sejengkalpun prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia, penjelasan yaitu
Keadilan
Sosial
Berbicara kedilan sosial, tidak ada pemisahan antara hak sipil
politik dengan hak ekonomi sosial dan budaya. Kedua induk HAM ini harus selajan
beriringan. Tidak ada yang diprioritaskan dalam pelaksanaannya. Tentang Equality Before The Law bukan hanya dalam satu
sisi diatas. Hak dibidang politik misalnya; hak dasar dibidang politik
tercermin dalam pasal 28 “kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran
dengan tulisan maupun lisan ditetaipan dalam Undang-undang”. Selanjutnya pasal
27 Ayat 1, “segala warga negara bersamaan kedudukannya didepan hukum dan
pemerintah tidak ada kecualinya:. Penjelasan pasal itu menegaskan prinsip
penting bahwa Indonesia adalah negara hukum dan diperkuat dalam amandemen Pasal
1 Ayat 3 berbunyi “negara Indonesia adalah negara hukum”.
Kritikan penulis, walaupun negara Indonesia adalah negara hukum
seperti yang telah dijelaskan dan tertuang didalam kostitusi. Tetapi harus diingat
bahwa tujuan negara adalah beranjak kepada keadilan sosial yang tertuang
didalam konstitusi juga. Saya kutif pernyataan konstitusi yang terdapat di
preambul UUD Tahun 1945 dari awal berlaku sampai Amanden ke-4 masi h berlaku;
“kemudian
dari pada itu untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan
untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi,
dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam
suatu undang-undang dasar negara Republik Indonesia, yang berbentuk dalam
susunan Negara Repuplik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan
kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan beradab, persatuan
Indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh himkat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perperwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan bagi
seluruh rakyat Indonesia”.
Maka
dari itu, Robeerto M. Unger “Law and Modren Society: Toward
a Criticism Of Social Theory” menjelaskan tentang Rule Of Law dalam; pertama; Rule Of Law dalam arti luas. Rule Of Law didefenisikan lewat gagasan tentang
sifat netral (neutrality), seragam (uniformity), dan dapat diprediksiakan
(predictability). Penggunaan pemerintah harus berlangsung didalam
batasan-batasan peraturan yang berlaku bagi cukup banyak kategori orang dan
tindakan. Segenap peeraturan ini, apapun bentuknya, harus diberlakukan secara
seragam. Dengan demikian dipahami Rule Of Law tidak
ada hubungannya dengan muatan norma-norma hukum. Kedua; Rule Of Law dalam
arti bebas. Maka ideal tersebut dalam versi yang lebih ketat mengajukan
tuntutan-tuntutan kepada metode legislasi sendiri. Ideal Rule Of Law menghendaki agar hukum dibuat menurut
prosedur yang dapat diterima setiap orang turut menyumbangkan peran sertanya
dalam proses pembuatan hukum. Karena itu, diharapkan tatanan hukum akan
memiliki sifat yang digambarkan sebagai otonomi Subtantif; mewakili
keseimbangan diantara golongan-golongan yang saling bersaing, bukan perwujudan
kepentingan dan cita-cita faksi tertentu
B. Persamaan di Hadapan Hukum
Sebagai
negara hukum (rechtsstaat) sebagaimana bunyi pasal 1 ayat (3)
Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan “Negara Indonesia adalah negara
hukum”; maka negara harus menjamin persamaan setiap orang di hadapan hukum
serta melindungi hak asasi manusia. Persamaan di hadapan hukum memiliki arti
bahwa semua orang memiliki hak untuk diperlakukan sama di hadapan hukum (equality
before the law). Persamaan perlakuan di hadapan hukum bagi setiap orang
berlaku dengan tidak membeda-bedakan latar belakangnya (ras, agama, keturunan,
pendidikan atau tempat lahirnya), untuk memperoleh keadilan melalui lembaga
peradilan.
Persamaan di hadapan hukum harus diartikan secara dinamis dan tidak
diartikan secara statis. Artinya, kalau ada persamaan di hadapan hukum bagi
semua orang maka harus diimbangi juga dengan persamaan perlakuan (equal
treatment) bagi semua orang. Jika ada dua orang bersengketa datang ke
hadapan hakim, maka mereka harus diperlakukan sama oleh hakim tersebut (audi
et alteram partem).
Persamaan di hadapan hukum yang diartikan secara dinamis ini
dipercayai akan memberikan jaminan adanya akses untuk memperoleh keadilan (access
to justice) bagi semua orang tanpa memperdulikan latar belakangnya. Menurut
Aristoteles, keadilan harus dibagikan oleh negara kepada semua orang, dan hukum
yang mempunyai tugas menjaganya agar keadilan sampai kepada semua orang tanpa
kecuali. Apakah orang mampu atau fakir miskin, mereka sama untuk memperoleh
akses kepada keadilan.
Perolehan pembelaan dari seorang advokat atau pembela umum (access
to legal counsel) adalah hak asasi manusia yang sangat mendasar bagi
setiap orang dan oleh karena itu merupakan salah satu syarat untuk memperoleh
keadilan bagi semua orang (justice for all). Kalau seorang yang
mampu mempunyai masalah hukum, ia dapat menunjuk seorang atau lebih advokat
untuk membela kepentingannya. Sebaliknya seorang yang tergolong tidak mampu
juga harus memperoleh jaminan untuk meminta pembelaan dari seorang atau lebih
pembela umum (public defender) sebagai pekerja di lembaga
bantuan hukum (legal aid institute) untuk membela kepentingannya
dalam suatu perkara hukum. Tidak adil kiranya bilamana orang yang mampu saja
yang dapat memperoleh pembelaan oleh advokat dalam menghadapi masalah hukum.
Sedangkan fakir miskin tidak memperoleh pembelaan hanya karena tidak sanggup
membayar uang jasa (fee)seorang advokat yang tidak terjangkau oleh
mereka. Kalau ini sampai terjadi maka asas persamaan di hadapan hukum tidak
tercapai.
Selain itu fakir miskin yang frustrasi dan tidak puas karena tidak
memperoleh pembelaan dari organisasi bantuan hukum akan mudah terperangkap
dalam suatu gejolak sosial (social upheaval) antara lain melakukan
kekerasan, huru-hara, dan pelanggaran hukum sebagaimana dinyatakan Von Briesen
sebagai berikut:
“Legal
aid was vital because it keeps the poor satisfied, because it establishes and
protects their rights; it produces better workingmen and better workingwomen,
better house servants; it antagonizes the tendency toward communism; it is the
best argument against the socialist who cries that the poor have no rights
which the rich are bound to respect.”
Keadaan ini tentunya tidak nyaman bagi semua orang karena masih
melihat fakir miskin di sekitarnya yang masih frustrasi. Melihat kepada kondisi
sekarang, fakir miskin belum dapat memperoleh bantuan hukum secara memadai,
walaupun pada tahun 2003 Undang-Undang Advokat telah diundangkan. Undang-Undang
Advokat ini memang mengakui bantuan hukum sebagai suatu kewajiban advokat,
namun tidak menguraikan lebih lanjut apa yang dimaksud dengan bantuan hukum dan
bagaimana memperolehnya. Yang terjadi selama ini adalah adanya kesemrawutan
dalam konsep bantuan hukum dalam bentuk ada kantor-kantor advokat yang mengaku
sebagai lembaga bantuan hukum tetapi sebenarnya berpraktik komersial dan
memungut fee, yang menyimpang dari konsep pro bono
publico yang sebenarnya merupakan kewajiban dari advokat. Selain
kantor advokat mengaku sebagai organisasi bantuan hukum juga ada organisasi
bantuan hukum yang berpraktik komersial dengan memungut fee untuk
pemberian jasa kepada kliennya dan bukan diberikan kepada fakir miskin
secara pro bono publico.
C. Kasus Pelanggaran Hukum vs
Persamaan di Hadapan Hukum
Kasus
kecelakaan maut (01/01/2013) yang melibatkan Rasyid Amrullah Rajasa, putra
bungsu Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa, menjadi ujian bagi para
penegak hukum dalam menjunjung tinggi asas persamaan di depan hukum (equality before the law).
Mobil BMW X5 jenis SUV yang dikemudikan Rasyid menabrak angkutan umum pelat
hitam Daihatsu Luxio, tabrakan itu mengakibatkan dua orang tewas dan tiga orang
lain terluka.
Usai kecelakaan terjadi, pejabat Polda Metro Jaya tampak sangat
berhati-hati dalam menyampaikan informasi. Tidak ada keterbukaan seperti kasus
‘Xenia maut’ Afriyani Susanti yang menewaskan sembilan orang di Tugu Tani
Jakarta beberapa waktu lalu. Kala itu polisi langsung membeberkan fakta terkait
kecelakaan tersebut, dari data pengemudi hingga penetapan tersangka. Sementara
dalam kasus Rasyid, polisi seakan ragu dan menunggu ‘lampu hijau’ dari Hatta
Rajasa terlebih dahulu yang beberapa jam kemudian melakukan konperensi pers.
Lihat
saja kasus Lanjar Sriyanto, pria asal Karanganyar, Jawa Tengah. Ia dijebloskan
ke penjara dengan tuduhan telah ‘membunuh’ istrinya. Mulanya, ia berboncengan
sepeda motor dengan anak dan istrinya dari suatu kunjungan Lebaran tahun lalu.
Di tengah perjalanan, istrinya terpental ke sisi lain jalan lantaran Lanjar tak
mampu menguasai motornya setelah mobil di depannya berhenti mendadak. Nahas,
dari arah berlawanan melaju mobil yang dikemudikan oleh anggota kepolisian
setempat. Tanpa bisa dicegah, istri Lanjar pun tergilas mobil itu dan meninggal
dunia seketika.
Kelanjutan
kasus itu kita semua tahu. Tidak cukup kehilangan istri, Lanjar pun mesti
mendekam di penjara. Sebab, ‘hukum’ mengatakan, dialah yang menyebabkan
istrinya tewas, bukan supir yang anggota kepolisian itu. Lanjar yang lemah,
miskin, buta hukum, tak punya koneksi pejabat, dan tidak mampu membayar
pengacara itulah yang mesti bertanggung jawab. Supir anggota kepolisian yang
menabrak istri Lanjar hingga tewas itu justru terlepas dari jeratan hukum.
Ironis.
Tak
mengherankan bila apa pun slogan penegakan hukum yang dicanangkan penyelenggara
negeri ini, hanya dianggap angin lalu oleh masyarakat. Ketidakpercayaan publik
terhadap kinerja aparatur penegak hukum kian menguat, melebihi berbagai upaya
yang dilakukan untuk memperbaiki citra aparatur penegak hukum yang mengalami
keterpurukan.
Penegakkan
hukum dianggap tidak berlaku terhadap semua orang,
tapi hanya terhadap golongan tertentu yang memiliki keterbatasan sumber daya
dan dana. Persamaan di depan hukum (equality before the law) belum
sepenuhnya terwujud. Sebaliknya, ketidaksamaan di depan hukum (unequality
before the law) seakan telah menjadi praktik keseharian kita. Fenomena pelanggaran hukum yang
terjadi seperti ungkapan di atas tersebut disebabkan masih lemahnya
perangkat hukum (legal substance) dan aparat penegak
hukum (legal
structure) serta budaya hukum (legal culture) kita hari ini.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Tujuan
utama adanya Equality before the law adalah menegakkan keadilan dimana
persamaan kedudukan berarti hukum sebagai satu entitas tidak membedakan
siapapun yang meminta keadilan kepadanya. Diharapkan dengan adanya asas ini
tidak terjadi suatu diskriminasi dalam hukum di Indonesia dimana ada suatu
pembeda antara penguasa dengan rakyatnya.
DAFTAR
PUSTAKA
http://mylittlefairy.blogspot.com/2011/02/equality-before-law.html
http://sutantoaray.wordpress.com/2013/02/28/equality-before-the-law-dalam-presfektif/
http://fadilabidin75.blogspot.com/2013/05/ujian-bagi-asas-persamaan-di-depan-hukum.html
http://aminahhumairoh.wordpress.com/2010/03/10/persamaan-dihadapan-hukum/
http://dwiyana94.blogspot.com/2014/03/persamaan-di-hadapan-hukum-equality_1794.html

Tidak ada komentar:
Posting Komentar